Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, menghadiri Sosialisasi Pengukuhan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten sebagai Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) pada Rabu, 13 Juli 2022.Dalam acara ini, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten Bpk Dr. Ir. Moch. Tranggono, M Sc menyampaikan bahwa dengan pengukuhan ini maka Provinsi Banten, siap melayani dan memfasilitasi para perusahaan pelaku ekspor dengan berbagai kemudahan, di antaranya dengan penerbitan surat keterangan asal (SKA) dan deklarasi asal barang (DAB) yang berlaku di 130 (seratus tiga puluh) negara yang memiliki perjanjian kerjasama perdagangan dengan indonesia.Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor, Bapak Bambang Jaka Setiawan mewakili Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) merupakan bagian dari ujung tombak yang memiliki peran yang sangat penting dan esensial dalam pemberian fasilitasi perdagangan melalui penyediaan informasi dan layanan dalam penerbitan Dokumen Keterangan Asal yang mencakup dokumen Surat Keterangan Asal (SKA), kepada pelaku usaha untuk tujuan ekspor. Seiring dengan perkembangan perjanjian kerjasama perdagangan internasional yang semakin beragam dan terintegrasi, demikian juga halnya perjanjian perdagangan antara Indonesia dengan negara mitra. Selain keterlibatan, partisipasi dan kesiapan pelaku usaha dan pemerintah selaku pembuka jalan akses pasar tujuan ekspor, pemanfaatan kerjasama perdagangan untuk perolehan preferensi perdagangan di negara tujuan ekspor juga menuntut peran dan dukungan Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA). Melalui pengukuhan ini, diharapkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten dapat memberikan layanan fasilitasi ekspor secara lebih cepat, murah, mudah, dan aman.Rekaman terkait acara dimaksud dapat diakses melalui tautan : https://www.youtube.com/watch?v=BPXqf_IGViI