
Pandangan Dunia Usaha Soal Perjanjian Indonesia-AS: Kopi hingga Minyak Goreng dari RI Bisa Makin Mendunia
Ntvnews.id, Jakarta - Dunia usaha menyambut
positif kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika
Serikat (AS) yang diteken pada
Kamis, 19 Februari 2026.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamdani,
menilai konfigurasi tarif yang disepakati membuka peluang besar bagi produk
unggulan Indonesia untuk semakin kompetitif di pasar global.
Dalam pernyataannya pada Senin, 23 Februari 2026, Shinta
menyebut kesepakatan tersebut dirancang dengan mempertimbangkan kondisi
domestik Indonesia, termasuk kebutuhan industri nasional.
“Dunia usaha melihat bahwa kesepakatan ini dirancang dengan
mempertimbangkan kondisi domestik Indonesia. Setiap komitmen pembelian tambahan
produk dari AS diarahkan pada komoditas yang memang belum dapat dipenuhi oleh
produksi dalam negeri, seperti energi tertentu dan bahan pangan strategis,”
ujarnya.
Menurutnya, pendekatan yang diambil pemerintah bukan sekadar
membuka pasar, melainkan membangun keseimbangan perdagangan dengan tetap
memperhatikan daya tahan industri nasional.
Dari sisi daya saing, Apindo menilai konfigurasi tarif yang
disepakati menempatkan Indonesia pada posisi relatif kompetitif dibandingkan
negara pesaing utama.
Meski tarif umum ditetapkan sebesar 19 persen, terdapat
pengecualian berupa tarif 0 persen untuk berbagai produk unggulan Indonesia.
“Dengan tarif umum 19 persen dan pengecualian tarif 0 persen
untuk produk-produk unggulan seperti kopi, kakao, rempah-rempah, karet, minyak
sawit, komponen elektronika, hingga komponen pesawat terbang, peluang perluasan
ekspor menjadi lebih terbuka. Beberapa komoditas Indonesia menjadi lebih
kompetitif dibandingkan negara pengekspor serupa di kawasan,” jelas Shinta.
Ia menambahkan, dalam konteks realignment rantai pasok
global, kondisi tersebut berpotensi mendorong pengalihan pesanan maupun
relokasi produksi ke Indonesia, sepanjang didukung oleh iklim usaha yang
kondusif.
Selain itu, kesepakatan ART juga dinilai memberikan ruang
perbaikan ke depan melalui pembentukan Council of Trade and Investment sebagai
mekanisme dialog yang terinstitusionalisasi apabila terjadi lonjakan impor yang
tidak wajar.
“Indonesia tetap memiliki instrumen trade remedies sesuai
ketentuan WTO, seperti antidumping, countervailing measures, dan safeguards,”
ujarnya.
Indonesia dan AS menyepakati ART pada 19 Februari lalu.
Namun, sehari setelahnya, Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan
tarif yang sebelumnya ditetapkan Presiden AS Donald Trump berdasarkan
International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).
Merespons putusan tersebut, Trump kembali menetapkan kebijakan tarif global sebesar 15 persen.