
OPINI: ART RI-AS Sebagai Katalis Penguatan Daya Saing
Perjanjian perdagangan Indonesia-AS 2026 memperluas akses
pasar, namun menantang kebijakan nasional dengan menghapus TKDN dan sertifikasi
halal, memerlukan keseimbangan strategi industri.
Pradnyawati - Bisnis.com Rabu, 25 Februari 2026 | 08:45
JAKARTA - Penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade
(ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat pada 19 Februari 2026 menandai
babak baru hubungan dagang kedua negara. Di permukaan, perjanjian ini
dipahami sebagai langkah memperluas akses pasar dan memperkuat kemitraan
ekonomi strategis. Namun, jika dicermati lebih dalam, komitmen non-tarif yang
terkandung dalam Annex III-Specific Commitments, persetujuan tersebut justru
menyentuh fondasi kebijakan industri dan pertanian nasional. Pertanyaannya
bukan lagi sekadar apakah perdagangan menjadi lebih lancar, melainkan:
sejauh mana ruang kebijakan nasional tetap terjaga?
Artikel 2.2 Annex III ART secara eksplisit menyatakan
Indonesia wajib membebaskan perusahaan dan barang asal AS dari kewajiban local
content requirements (TKDN) serta menghapus kewajiban penggunaan spesifikasi
domestik dan persyaratan pemrosesan dalam negeri. Formulasi ini bersifat tegas:
tanpa pengecualian sektoral, tanpa batas waktu, dan tanpa ambang investasi.
Artinya, pengecualian tersebut berdiri sendiri sebagai komitmen bilateral.
Terlepas dari segenap kontroversinya di forum
multilateral, dalam konteks pembangunan industri nasional, TKDN bukan sekadar
instrumen administratif. Ia adalah alat strategis untuk membangun rantai pasok
domestik, mendorong investasi berbasis produksi, memperkuat industri komponen
lokal, dan memastikan transfer teknologi.
Artikel 2.9 Annex III ART membebaskan produk manufaktur
berikut kontainer dan bahan angkutan produk manufaktur AS dari kewajiban
sertifikasi dan pelabelan halal dengan tujuan memfasilitasi ekspor produk
kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya dari AS, tidak akan
memberlakukan persyaratan pelabelan atau sertifikasi untuk produk non-halal,
serta menyederhanakan proses perolehan pengakuan bagi lembaga sertifikasi halal
AS.
Dari sudut pandang fasilitasi perdagangan, ketentuan ini
mungkin akan mempercepat arus barang. Namun, implikasinya tidak hanya
administratif. Pertama, terdapat perbedaan perlakuan antara produk AS dan
non-AS yang berpotensi memunculkan tuntutan perlakuan serupa dari mitra dagang,
terutama dari negara mitra FTA/CEPA Indonesia. Kedua, isu halal memiliki
sensitivitas sosial yang tinggi. Pengalaman Indonesia di masa lalu memberikan
refleksi berharga. Pada pertengahan 2000-an, isu impor chicken leg quarters (paha
ayam) dari AS tanpa dilengkapi dengan sertifikat halal yang kredibel dari AS
menjadi perhatian luas, bahkan sempat diangkat di forum WTO.
Struktur konsumsi di AS yang lebih menyukai white meat
menyebabkan bagian paha ayam memiliki harga relatif rendah dan sangat
kompetitif di pasar internasional. Dalam konteks industri unggas domestik yang
margin keuntungannya relatif tipis dan sensitif terhadap fluktuasi harga pakan
serta biaya produksi, perbedaan struktur pasar tersebut berpotensi menciptakan
tekanan kompetitif yang signifikan.
Tekanan harga terhadap peternak lokal menjadi risiko nyata.
Indonesia pada saat itu dapat mengatasi sengketa bilateral tersebut dengan
mengedepankan konsep halal. Implementasi komitmen halal ini, oleh karenanya,
memerlukan perhatian serius dan manajemen komunikasi publik yang cermat agar
tidak dipersepsikan sebagai pengurangan perlindungan terhadap konsumen muslim
di dalam negeri.
Komitmen Indonesia pada Artikel 2.10 dan 2.13 Annex III di
antaranya adalah menghapus penerapan kebijakan Neraca Komoditas dan rezim
perizinan impor non-otomatis terhadap produk pangan dan pertanian asal AS.
Indonesia juga tidak boleh mensyaratkan prior notice sebelum keberangkatan
barang dari pelabuhan AS.
Dalam kerangka WTO, non-automatic licensing sebenarnya masih
diperbolehkan sepanjang ia bersifat transparan dan tidak diskriminatif. Dengan
demikian, komitmen bilateral ini pada dasarnya bersifat WTO-plus. Hal yang
perlu diperhatikan adalah sektor pertanian memiliki struktur ekonomi yang
berbeda dengan manufaktur.
Ia menyangkut ketahanan pangan, stabilitas harga, serta
penghidupan jutaan pelaku usaha. Implikasinya jelas: instrumen stabilisasi
komoditas berbasis perizinan menyempit. Pemerintah kehilangan sebagian
fleksibilitas administratif untuk merespons lonjakan impor secara cepat. Bagi
Indonesia, hal ini menjadi momentum untuk memperkuat kapasitas analisis dan
respons kebijakan berbasis data, sehingga setiap dinamika impor dapat ditangani
secara cepat dan terukur. Pengendalian, dengan demikian, dapat bergeser dari
ex-ante control menuju ex-post enforcement, yakni melalui instrumen trade
remedies (safeguard, anti-dumping, dan countervailing duty).
Artikel 2.17 dan 2.18 menetapkan batas waktu 6 hingga 18
bulan untuk penyelesaian akses pasar produk hortikultura dan hewan tertentu
dari AS, termasuk impor bagian ayam serta ternak hidup. Dalam kerangka WTO SPS
Agreement, tidak ada batas waktu spesifik untuk risk assessment. Dengan
demikian, komitmen ini merupakan bentuk fast-track obligation yang lebih ketat
dibanding baseline multilateral.
Dari perspektif hukum perdagangan internasional, pembebasan
TKDN khusus untuk AS dapat dipandang sebagai “advantage” dalam pengertian Pasal
I GATT (Most-Favoured-Nation). Pada prinsipnya, keuntungan yang diberikan kepada
satu anggota WTO harus diberikan pula kepada anggota lainnya, kecuali dalam
kerangka FTA yang memenuhi Pasal XXIV GATT.
Beberapa komitmen dalam ART nyata-nyata melampaui kewajiban
multilateral WTO. Dalam perspektif hukum perdagangan internasional,
konsistensi desain perjanjian dengan prinsip-prinsip WTO, termasuk aspek
Most-Favoured-Nation dan Pasal XXIV GATT, menjadi elemen penting. Oleh karena
itu, koordinasi lintas kementerian dan harmonisasi regulasi turunannya harus dapat
memastikan implementasi ART berjalan selaras dengan kewajiban internasional
Indonesia secara keseluruhan. Pendekatan yang terkoordinasi tentunya akan
meminimalkan potensi tekanan dari negara mitra dagang lain serta menjaga posisi
Indonesia dalam negosiasi perdagangan di masa mendatang.
JAGA KESEIMBANGAN
ART Indonesia–AS memperkenalkan liberalisasi non-tarif yang
lebih dalam daripada baseline WTO. Ia menyentuh TKDN, sertifikasi halal, import
licensing, hingga akses pasar pertanian. Keberhasilannya, dengan demikian,
tidak hanya diukur dari kelancaran arus barang, tetapi dari kemampuan Indonesia
menjaga keseimbangan antara keterbukaan dan strategi industrialisasi jangka
panjang.
Beberapa langkah krusial yang perlu ditempuh di antaranya
adalah: membangun sistem monitoring dampak sektoral berbasis data,
mendokumentasikan perubahan pola investasi dan impor pasca-implementasi,
mengoptimalkan instrumen trade remedies, mengelola komunikasi publik secara
efektif dan rasional, serta menyiapkan argumentasi berbasis evidence apabila
ternyata nantinya diperlukan evaluasi atau amandemen kesepakatan.
Liberalisasi sejatinya bukanlah masalah. Yang menjadi tantangan adalah memastikan bahwa keterbukaan tidak menggerus ruang kebijakan strategis secara permanen. Di titik inilah ART menjadi ujian: apakah Indonesia mampu memanfaatkan kemitraan strategis tanpa kehilangan fondasi industrialisasinya.