D P P

Contoh Judul Berita Foto

Indonesia
Daftar Otoritas
SHARE

Daftar Regulasi

Berikut adalah daftar regulasi di negara Indonesia

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2025

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor yaitu tentang Ketentuan Barang yang Dilarang untuk Diekspor bidang pertambangan

Unduh Dokumen
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025

PP ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR). Ruang lingkup penyelenggaraan PBBR meliputi: persyaratan dasar; Perizinan Berusaha (PB); Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU); norma, standar, prosedur, dan kriteria; layanan sistem OSS; pengawasan; evaluasi dan reformasi kebijakan; pendanaan; penyelesaian permasalahan dan hambatan; dan sanksi. PBBR adalah perizinan berusaha yang menggunakan pendekatan berbasis risiko yang diperoleh dari hasil analisis risiko setiap kegiatan usaha, sedangkan PB adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Untuk melakukan kegiatan usaha, Pelaku Usaha wajib memiliki PB.

Unduh Dokumen
KEPUTUSAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1845 TAHUN 2025

Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1845 Tahun 2025 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit

Unduh Dokumen
Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 2011

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping Tindakan Imbalan Dan Tindakan Pengamanan Perdagangan

Unduh Dokumen
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2025

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan Permendag No. 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor yaitu tentang penerbitan permohonan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor, perubahan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor, perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor, pengaturan Ekspor terhadap pengeluaran Barang tertentu dari KPBPB, sanksi administratif, Peringatan, pembekuan, pengaktifan kembali, dan pencabutan, Produk pertambangan hasil pengolahan dan/atau pemurnian dan Ketentuan Ekspor untuk kelompok komoditi Ikan (Pisces).

Unduh Dokumen