Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2025
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan Permendag No. 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor yaitu tentang penerbitan permohonan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor, perubahan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor, perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor, pengaturan Ekspor terhadap pengeluaran Barang tertentu dari KPBPB, sanksi administratif, Peringatan, pembekuan, pengaktifan kembali, dan pencabutan, Produk pertambangan hasil pengolahan dan/atau pemurnian dan Ketentuan Ekspor untuk kelompok komoditi Ikan (Pisces).
Unduh Dokumen