Direktorat Pengamanan Perdagangan memberikan layanan fasilitasi dan penanganan terhadap hambatan perdagangan yang dihadapi pelaku usaha Indonesia, baik berupa tindakan trade remedies seperti antidumping, antisubsidi, dan safeguard, maupun hambatan non-tarif seperti ketentuan teknis (TBT), sanitari dan fitosanitari (SPS), serta kebijakan diskriminatif dari negara mitra dagang. Layanan meliputi pendampingan pengajuan kasus, konsultasi teknis, advokasi melalui forum bilateral dan multilateral, serta koordinasi lintas kementerian/lembaga untuk melindungi dan memperkuat posisi perdagangan Indonesia di pasar global.