Direktorat Pengamanan Perdagangan melayani permohonan tindakan pengamanan perdagangan seperti antidumping, antisubsidi, dan safeguard melalui proses yang dimulai dari pengajuan permohonan oleh pelaku usaha atau asosiasi, verifikasi administratif, evaluasi indikasi kerugian, hingga koordinasi dengan komite terkait. Jika permohonan memenuhi syarat, Direktorat merekomendasikan penyelidikan resmi, mendampingi proses investigasi, serta menyampaikan hasilnya untuk penetapan kebijakan. Selanjutnya, dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap efektivitas tindakan pengamanan yang diterapkan.