Search

FAQ (Frequently Asked Questions)

Perdagangan Luar Negeri

Ekspor pada umumnya adalah tindakan untuk mengeluarkan barang atau komoditas dari dalam negeri untuk memasukannya ke negara lain. Sedangkan Impor adalah proses sebaliknya, memasukan barang atau komoditas dari negara lain ke dalam negeri. Ekspor dan Impor barang secara besar umumnya membutuhkan campur tangan dari bea cukai di negara pengirim maupun penerima.
Salah satu yang umum digunakan untuk menilai kinerja perdagangan adalah pertumbuhan nilai atau volume ekspor-impor rata-rata pertahun atau tren pertumbuhan jangka panjangnya.
Kinerja ekspor Indonesia yang baik dicerminkan salah satunya oleh laju pertumbuhan rata-rata pertahunnya yang relative tinggi dibandingkan negara-negara pesaingnya, atau oleh tren pertumbuhan jangka panjangnya yang positif (meningkat). Tren pertumbuhan jangka panjang yang meningkat mencerminkan perubahan jangka panjang dari tingkat daya saing produk tersebut didalam perdagangan global.
Selama lima tahun terakhir (2005-2009) pertumbuhan ekspor Indonesia cenderung meningkat sebesar 20% pertahun, begitu pula pertumbuhan impor cenderung meningkat sebesar 9,7% pertahun. Pada Tahun 2009 Indonesia menduduki peringkat ke-29 dalam ekspor dunia dan posisi ke-28 dalam impor dunia. Selama tahun 2009, sektor Industri menyumbang 75,3%, pertambangan 20,2% dan pertanian 4,5 % terhadap total eskpor Indonesia. Negara yang menjadi mitra Dagang utama Indonesia adalah Jepang, Amerika Serikat Singapura, RRT dan India.
Indikator lainnya yang dapat mengukur perkembangan perdagangan adalah Diversifikasi produk dan diversifikasi pasar. Kinerja ekspor dapat dikatakan bagus jika produk yang diekspor bervariasi dan juga pasar ekspornya luas.
Dalam kegiatan ekspor- impor, Tariff disebut juga dengan istilah Customs, duties, atau charges. Tariff merupakan Pajak yang dikenakan atas suatu komoditi yang diperdagangkan lintas-batas territorial. Tarif umumnya dikenakan pada barang impor, meskipun ada juga yang dikenakan pada barang yang diekspor. Tarif biasanya dihubungkan dengan proteksionisme, kebijakan ekonomi yang membatasi perdagangan antarnegara.
Banyak tujuan atau alasan pengenaan tariff, diantaranya untuk melindungi industri atau sektor-sektor lain didalam negeri, stabilisasi harga barang, mengurangi defisit saldo neraca perdagangan, meningkatkan kesempatan kerja, alasan-alasan fiskal, mencegah dumping ataupun karena tujuan politik.
Untuk merealisasi pengaturan tentang tarif impor, Pemerintah mengeluarkan UU. No. 10 Tahun 1995 tentang "Kepabeanan" yang kemudian diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006, sebagai dasar hukum tentang tarif, yaitu dari Pasal 12 hingga Pasal 17A.
Tarif Bea Masuk MFN (Most Favourable Nations) adalah tarif bea masuk yang dikenakan atas barang impor yang masuk ke suatu negara dari negara lainnya, kecuali negara yang memiliki perjanjian khusus mengenai tarif bea masuk dengan negara tersebut.
Untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri, memberikan kepastian hukum bagi investor, memberikan perlindungan bagi konsumen, dan meningkatkan efisiensi administrasi kepabeanan, maka tarif bea masuk MFN akan disesuaikan secara bertahap sehingga secara relatif menjadi harmonis, rendah dan uniform pada tahun 2010. Pola penyesuaian tarif bea masuk ini disebut Program Harmonisasi Tarif Bea Masuk, 2005-2010.
Adalah perjanjian diantara dua negara atau lebih untuk membentuk wilayah perdagangan bebas dimana perdagangan barang atau jasa diantara mereka dapat melewati perbatasan negara masing-masing tanpa dikenakan hambatan tarif atau hambatan non tarif.
FTA dibentuk karena memberikan manfaat kepada anggotanya, antara lain terjadinya trade creation dan trade diversion. Trade creation adalah terciptanya transaksi dagang antar anggota FTA yang sebelumnya tidak pernah terjadi, akibat adanya insentif-insentif karena terbentuknya FTA. Trade diversion terjadi akibat adanya insentif penurunan tariff, misalnya Indonesia yang sebelumnya selalu mengimpor gula hanya dari China beralih menjadi mengimpor gula dari Thailand karena menjadi lebih murah dan berhenti mengimpor gula dari China.
Ada beberapa FTA yang melibatkan Indonesia baik dalam kerangka bilateral maupun regional yaitu Indonesia-Jepang (IJ-EPA), ASEAN-China, ASEAN-FTA (CEPT-AFTA), ASEAN-Korea, ASEAN-India dan ASEAN-Australia-New Zealand.
Ada beberapa substansi yang biasanya menjadi cakupan dalam FTA baik bilateral maupun regional yaitu antara lain perdagangan barang, perdagangan jasa, investasi, pergerakan tenaga kerja, capacity building, prosedur kepabeanan, hak atas kekayaan intelektual dan lain sebagainya.

Perizinan Berusaha di Bidang Impor

Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada pasal (3) ayat (1) Permendag No. 36 Tahun 2023 Jo. Permendag No. 3 Tahun 2024 Jo. Permendag 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. terdiri atas: a. Importir Terdaftar; b. Importir Produsen; dan/atau c. Persetujuan Impor.

Untuk memperoleh Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), Importir harus mengajukan permohonan lengkap secara elektronik kepada Menteri melalui SINSW yang diteruskan ke Sistem INATRADE.

Persyaratan sebagaimana tercantum pada Lampiran Permendag No. 36 Tahun 2023 Jo. Permendag No. 3 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor

Persyaratan pengajuan Perizinan Berusaha di Bidang Impor

Untuk PI Hewan Jenis Lembu (API-P) atau PI Hewan Jenis Lembu (API-U):

Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.

Apabila Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.

Untuk Pengajuan Persetujuan Impor (PI) Baru Beras Keperluan Umum (BUMN Milik API-U):

Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.

Apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk surat penugasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara atau lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.

Untuk Pengajuan Pesetujuan Impor (PI) Baru Jagung Kebutuhan Pakan (BUMN Milik API-U):

Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.

Apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk surat penugasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara atau lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.

Untuk Pengajuan Persetujuan Impor (PI) Baru Mutiara (API-P):

Apabila Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.

Apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

Untuk Pengajuan Persyaratan Impor (PI) Baru Gula Kristal Mentah Kristal Rafinasi (API-P):

Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.

Apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

Untuk Pengajuan Persetujuan Impor(PI) Baru Produk Kehutanan (API - P):

Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.

Apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk Deklarasi Impor.

Untuk Pengajuan Persetujuan Impor (PI) Baru Bawang Putih (API - P atau API - U):

Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas

Apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk sebagai berikut:

  1. Laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian atau lembaga pemerintahan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Surat keterangan mengenai kemampuan dan kelayakan tempat penyimpanan sesuai dengan karakteristik bawang putih; dan
  3. Bukti penguasaan atas gudang berpendingin (cold storage) dibuktikan dengan dokumen kepemilikan gudang dan/atau surat perjanjian sewa - menyewa yang dibuat di hadapan Notaris (Akta Notaris) yang terdaftar sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan dengan sisa masa berlaku paling sedikit 1 (satu) tahun takwim (sesuai dengan periode berlaku Persetujuan Impor).

Untuk Pengajuan Persetujuan Impor (PI) Baru Produk Hortikultura (API-P atau API-U):

Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.

Apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut:

  1. Surat keterangan mengenai kemampuan dan kelayakan tempat penyimpanan sesuai dengan karakteristik produk hortikultura; dan
  2. Bukti penguasaan atas gudang berpendingin (cold storage) dibuktikan dengan dokumen kepemilikan gudang dan/atau surat perjanjian sewa - menyewa yang dibuat di hadapan Notaris (Akta Notaris) yang terdaftar sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan dengan sisa masa berlaku paling sedikit 1 (satu) tahun takwim (sesuai dengan periode berlaku Persetujuan Impor).
  3. Dokumen lainnya yang memuat informasi terkait dengan komoditi Produk Hortikultura yang akan diimpor antara lain berupa:

a. Sertifikat Good Agricultural Practices (GAP) dan Statement Letter;
b. Rencana Distribusi untuk API-U; atau
c. Rencana Produksi untuk API-P.

Untuk Pengajuan Persetujuan Impor (PI) Baru Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara WOAH (API-P):

Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.

Apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

Untuk Pengajuan Persetujuan Impor (PI) Baru Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya (API-P):

Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.

Apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

Untuk Pengajuan Persetujuan Impor (PI) Baru Ban (API-P):

Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.

Apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian

Untuk Pengajuan Persetujuan Impor (PI) Baru Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna (API-P atau API-U):

Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.

Apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (BOTASUPAL) Badan Intelijen Negara Republik Indonesia.

Untuk Pengajuan Persetujuan Impor (PI) Baru Bahan Baku Plastik (API-P):

Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.

Apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk:

  1. Surat pernyataan yang memuat informasi terkait kapasitas produksi; dan
  2. dokumen perizinan berusaha untuk kegiatan industri

Untuk Pengajuan Persetujuan Impor (PI) Baru Bahan Baku Pelumas (API-P):

Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.

Apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.



Untuk Pengajuan Persetujuan Impor (PI) Baru Bahan Baku Pelumas (API-P):

Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.

Apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk:

  1. Surat pernyataan yang memuat informasi terkait kapasitas produksi; dan
  2. Dokumen perizinan berusaha untuk kegiatan industri.

Untuk Pengajuan Persetujuan Impor (PI) Baru Perkakas Tangan Setengah Jadi (API-P):

Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.

Apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian

Untuk Pengajuan Persetujuan Impor (PI) Baru Semen Clinker (API-P):

Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas

Apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.



Untuk Pengajuan Persetujuan Impor (PI) Baru Pupuk Bersubsidi (API-P atau API-U):

Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.

Apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut: 1. Laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; 2. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa pupuk yang diimpor untuk tujuan subdisi kepada petani

Untuk Kebutuhan Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri Pengajuan PI Garam (API-P):

Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.

Apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa data tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

Untuk Bahan Baku/Penolong Industri Pengajuan Persetujuan Impor (PI) Baru Hasil Perikanan (API-P):

Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.

Apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian

Importir Terdaftar (IT) Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet:


Untuk 3G dan jaringan di bawahnya (API-P atau API-U)

  1. Surat perjanjian kerjasama distribusi dengan paling sedikit 3 (tiga) distributor; dan
  2. Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

Untuk 4G dan jaringan di atasnya (API-P atau API-U)

  1. Surat perjanjian kerjasama distribusi dengan paling sedikit 3 (tiga) distributor;
  2. Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.



Importir Terdaftar (IT) Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet:

Untuk 3G dan jaringan di bawahnya (API-P atau API-U)

  1. Surat perjanjian kerjasama distribusi dengan paling sedikit 3(tiga) distributor; dan
  2. Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

Untuk 4G dan jaringan di atasnya (API-P atau API-U)

  1. Surat perjanjian kerjasama distribusi dengan paling sedikit 3 (tiga) distributor;
  2. Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian

Untuk Pengajuan Persetujuan Impor (PI) Baru Sakarin dan Siklamat (API-P atau API-U):

Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas

Apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

Untuk Pengajuan Persetujuan Impor (PI) Baru Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol (API-P atau BUMN Pemilik API-U):

Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.

Apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

Untuk Pengajuan Persetujuan Impor (PI) Baru Intan Kasar (API-P atau API-U):

Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas

Apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk Sertifikat Kimberley Process Certification Scheme (KPCS).

Untuk Pengajuan Persetujuan Impor (PI) Baru Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan (API-U):

Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.

Apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

Untuk Pengajuan Persetujuan Impor (PI) Baru Kosmetik dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (API-U):

Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.

Apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk Laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

Untuk Pengajuan Persetujuan Impor (PI) Baru Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya (API-P atau API-U):

Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.

Apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk Laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

Untuk Pengajuan Persetujuan Impor (PI) Baru Tas (API-U):

Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.

Apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk Laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

Untuk Pengajuan Persetujuan Impor (PI) Baru Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi (API-P atau API-U):

Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.

Apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

Untuk Pengajuan Persetujuan Impor (PI) Baru TPT (API-P):

Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.

Apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk Laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

Untuk Pengajuan Persetujuan Impor (PI) Baru TPT Batik dan Motif Batik (API-P):

Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas

Apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

Untuk Pengajuan Importir Terdaftar (IT) Baru Minuman Beralkohol Duty Paid (API-U):

  1. Surat penunjukan dari pemohon kepada paling sedikit 6 (enam) distributor di 6 (enam provinsi, yang dibuktikan dengan (SIUP-MB) untuk Distributor dan/atau Surat Keterangan Distributor Minuman Beralkohol (SKMB Distributor)/ Perizinan Berusaha Berbasis Resiko sektor perdagangan sebagai distributor Minuman Beralkohol sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  2. Surat penunjukan sebagai Distributor paling sedikit dari 20 (dua puluh) pabrik luar negeri dan/atau principal pemegang merek/perwakilan pemegang merek yang telah mendapatkan Surat Keterangan dari pabrik luar negeri yang menerangkan bahwa principal pemegang merek/perwakilan pemegang merek memiliki kewenangan untuk menunjuk distributor di luar negeri yang masih berlaku, yang berasal dari paling sedikit 5 (lima) negara; dan
  3. Surat Pernyataan yang berisi: a. telah berpengalaman paling sedikit 3 tahun berturut-turut sebagai Distributor Minuman Beralkohol Golongan A, Golongan B, dan/atau Golongan C; dan b. pernah ditunjuk sebagai distributor minuman beralkohol oleh Importir Terdaftar, yang dibuktikan dengan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) untuk Distributor dan/atau Surat Keterangan Distributor Minuman Beralkohol (SKMB Distributor) atau izin usaha sejenis lainnya Perizinan Berusaha Berbasis Resiko sektor perdagangan sebagai distributor sesuai dengan peraturan perundang-undangan, bagi yang belum pernah memiliki ITMB; atau
  4. Surat Pernyataan telah berpengalaman sebagai Importir Minuman Beralkohol Golongan A, Golongan B, dan/atau Golongan C, yang dibuktikan dengan IT-MB yang telah diterbitkan sebelumnya, bagi yang pernah memiliki IT-MB.

Untuk Pengajuan Persetujuan Impor (PI) Baru Bahan Baku Minuman Beralkohol (API-P):

Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.

Apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa data tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

Untuk Pengajuan Persetujuan Impor (PI) Baru Alas Kaki (API-U):

Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.

Apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk Laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

Untuk Pengajuan Persetujuan Impor (PI) Baru Elektronik (API-P atau API-U):

Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.

Apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

Untuk Pengajuan Persetujuan Impor (PI) Baru Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga (API-U):

Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.

Apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk rencana impor selama 1 (satu) tahun.

Untuk Pengajuan Importir Terdaftar (IT) Prekursor Non Farmasi (API-U):

  1. Rekomendasi dari Kabareskrim POLRI; dan
  2. Rekomendasi dari Kepala BNN.

Untuk Pengajuan Importir Produsen (IP) Prekursor Non Farmasi (API-P):

Rekomendasi dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.


Untuk Pengajuan Persetujuan Impor (PI) Baru Prekursor Non Farmasi (API-U):

Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan persyaratan berupa Neraca Komoditas.

Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut:

  1. IT Prekursor Non Farmasi;
  2. Rekomendasi dari Kabareskrim POLRI; dan
  3. Rekomendasi dari Kepala BNN.

Untuk Pengajuan Persetujuan Impor (PI) Baru Minyak Bumi (API-P atau API-U):

Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan persyaratan berupa Neraca Komoditas.

Apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Energi Sumber Daya Mineral untuk Badan Usaha pemegang izin usaha minyak dan gas bumi yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral dan pengguna langsung yang merupakan pengguna akhir.

Untuk Pengajuan Impor Terdaftar (IT) Baru NC (API-U):

Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertahanan.


Untuk Pengajuan Importir Produsen (IP) Baru NC (API-P):

Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertahanan.


Untuk Pengajuan Persetujuan Impor (PI) Baru NC (API-U):

Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan persyaratan berupa:

  1. IT NC; dan
  2. Neraca Komoditas.

Apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk sebagai berikut:

  1. IT NC;
  2. Laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertahanan;
  3. Rekomendasi yang diterbitkan oleh Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS-TNI); dan
  4. Rekomendasi yang diterbitkan oleh Badan intelijen dan keamanan POLRI (Baintelkam POLRI).

Untuk Pengajuan Importir Produsen (IP) Baru Handak (API-P):

Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.


Untuk Pengajuan Persetujuan Impor (PI) Baru Handak (API-P atau API U):

Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan persyaratan berupa :

  1. IP Handak (API-P) atau IT Handak (API-U); dan
  2. Neraca Komoditas.

Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk sebagai berikut:

  1. IP Handak (API-P) atau IT Handak (API-U);
  2. Laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertahanan;
  3. Rekomendasi Impor dari Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS TNI); dan
  4. Rekomendasi Impor dari Badan intelijen dan keamanan POLRI Baintelkam POLRI).

Untuk Pengajuan Persetujuan Impor (PI) Baru BPO Metil Bromida (API-P atau API-U)

Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan persyaratan berupa Neraca Komoditas.

Apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.


Untuk Pengajuan Persetujuan Impor (PI) Baru BPO Non Metil Bromida (API-P atau API-U):

Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan persyaratan berupa Neraca Komoditas.

Apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

Untuk Pengajuan Importir Terdaftar (IT) B2 (BUMN pemilik API-U):

Rekomendasi dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

Untuk Pengajuan Importir Produsen (IP) B2 (API-P):

  1. Rekomendasi dari lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan untuk industri farmasi, industri obat tradisional, industri kosmetik dan industri pangan olahan dan Bahan Tambahan Pangan (BTP); atau
  2. Rekomendasi dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian untuk selain industri farmasi, industri obat kosmetik dan industri pangan olahan dan Bahan Tambahan Pangan (BTP).

Untuk Pengajuan Persetujuan Impor (PI) B2 (BUMN pemilik API-U):

Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan persyaratan berupa:

  1. IT B2 (BUMN pemilik API-U); dan
  2. Neraca Komoditas.

Apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk sebagai berikut:

  1. IT B2 (BUMN pemilik API-U); dan
  2. Rekomendasi, laporan hasil verifikasi atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian untuk Impor B2 yang didistribusikan kepada selain industri farmasi, obat tradisional, kosmetik dan pangan olahan dan Bahan Tambahan Pangan (BTP).