Search

FAQ (Frequently Asked Questions)

Perdagangan Luar Negeri

Ekspor pada umumnya adalah tindakan untuk mengeluarkan barang atau komoditas dari dalam negeri untuk memasukannya ke negara lain. Sedangkan Impor adalah proses sebaliknya, memasukan barang atau komoditas dari negara lain ke dalam negeri. Ekspor dan Impor barang secara besar umumnya membutuhkan campur tangan dari bea cukai di negara pengirim maupun penerima.
Salah satu yang umum digunakan untuk menilai kinerja perdagangan adalah pertumbuhan nilai atau volume ekspor-impor rata-rata pertahun atau tren pertumbuhan jangka panjangnya.
Kinerja ekspor Indonesia yang baik dicerminkan salah satunya oleh laju pertumbuhan rata-rata pertahunnya yang relative tinggi dibandingkan negara-negara pesaingnya, atau oleh tren pertumbuhan jangka panjangnya yang positif (meningkat). Tren pertumbuhan jangka panjang yang meningkat mencerminkan perubahan jangka panjang dari tingkat daya saing produk tersebut didalam perdagangan global.
Selama lima tahun terakhir (2005-2009) pertumbuhan ekspor Indonesia cenderung meningkat sebesar 20% pertahun, begitu pula pertumbuhan impor cenderung meningkat sebesar 9,7% pertahun. Pada Tahun 2009 Indonesia menduduki peringkat ke-29 dalam ekspor dunia dan posisi ke-28 dalam impor dunia. Selama tahun 2009, sektor Industri menyumbang 75,3%, pertambangan 20,2% dan pertanian 4,5 % terhadap total eskpor Indonesia. Negara yang menjadi mitra Dagang utama Indonesia adalah Jepang, Amerika Serikat Singapura, RRT dan India.
Indikator lainnya yang dapat mengukur perkembangan perdagangan adalah Diversifikasi produk dan diversifikasi pasar. Kinerja ekspor dapat dikatakan bagus jika produk yang diekspor bervariasi dan juga pasar ekspornya luas.
Dalam kegiatan ekspor- impor, Tariff disebut juga dengan istilah Customs, duties, atau charges. Tariff merupakan Pajak yang dikenakan atas suatu komoditi yang diperdagangkan lintas-batas territorial. Tarif umumnya dikenakan pada barang impor, meskipun ada juga yang dikenakan pada barang yang diekspor. Tarif biasanya dihubungkan dengan proteksionisme, kebijakan ekonomi yang membatasi perdagangan antarnegara.
Banyak tujuan atau alasan pengenaan tariff, diantaranya untuk melindungi industri atau sektor-sektor lain didalam negeri, stabilisasi harga barang, mengurangi defisit saldo neraca perdagangan, meningkatkan kesempatan kerja, alasan-alasan fiskal, mencegah dumping ataupun karena tujuan politik.
Untuk merealisasi pengaturan tentang tarif impor, Pemerintah mengeluarkan UU. No. 10 Tahun 1995 tentang "Kepabeanan" yang kemudian diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006, sebagai dasar hukum tentang tarif, yaitu dari Pasal 12 hingga Pasal 17A.
Tarif Bea Masuk MFN (Most Favourable Nations) adalah tarif bea masuk yang dikenakan atas barang impor yang masuk ke suatu negara dari negara lainnya, kecuali negara yang memiliki perjanjian khusus mengenai tarif bea masuk dengan negara tersebut.
Untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri, memberikan kepastian hukum bagi investor, memberikan perlindungan bagi konsumen, dan meningkatkan efisiensi administrasi kepabeanan, maka tarif bea masuk MFN akan disesuaikan secara bertahap sehingga secara relatif menjadi harmonis, rendah dan uniform pada tahun 2010. Pola penyesuaian tarif bea masuk ini disebut Program Harmonisasi Tarif Bea Masuk, 2005-2010.
Adalah perjanjian diantara dua negara atau lebih untuk membentuk wilayah perdagangan bebas dimana perdagangan barang atau jasa diantara mereka dapat melewati perbatasan negara masing-masing tanpa dikenakan hambatan tarif atau hambatan non tarif.
FTA dibentuk karena memberikan manfaat kepada anggotanya, antara lain terjadinya trade creation dan trade diversion. Trade creation adalah terciptanya transaksi dagang antar anggota FTA yang sebelumnya tidak pernah terjadi, akibat adanya insentif-insentif karena terbentuknya FTA. Trade diversion terjadi akibat adanya insentif penurunan tariff, misalnya Indonesia yang sebelumnya selalu mengimpor gula hanya dari China beralih menjadi mengimpor gula dari Thailand karena menjadi lebih murah dan berhenti mengimpor gula dari China.
Ada beberapa FTA yang melibatkan Indonesia baik dalam kerangka bilateral maupun regional yaitu Indonesia-Jepang (IJ-EPA), ASEAN-China, ASEAN-FTA (CEPT-AFTA), ASEAN-Korea, ASEAN-India dan ASEAN-Australia-New Zealand.
Ada beberapa substansi yang biasanya menjadi cakupan dalam FTA baik bilateral maupun regional yaitu antara lain perdagangan barang, perdagangan jasa, investasi, pergerakan tenaga kerja, capacity building, prosedur kepabeanan, hak atas kekayaan intelektual dan lain sebagainya.

Persetujuan Ekspor Sisa dan Skrap Logam

Persetujuan Ekspor adalah persetujuan yang digunakan sebagai izin untuk melakukan ekspor komoditas yang diatur ekspornya
Persetujuan Ekspor Sisa dan Skrap Logam adalah persetujuan yang digunakan sebagai izin untuk melakukan ekspor Sisa dan Skrap Logam
a. HS khusus yang berasal dari Pulau Batam dan hanya dapat diekspor dari Pulau Batam yaitu:HS 7204.10.00 (Sisa dan Skrap dari besi tuang)HS 7204.29.00 (Sisa dan Skrap dari baja paduan selain dari baja stainless)HS 7204.49.00 (Sisa dan Skrap selain dari besi tuang, selain dari baja paduan selain sisa dan skrap dari besi atau baja dilapis timah dengan bentuk selain dari bentuk gram, serutan, kepingan, sisa gilingan, serbuk gergaji, kikiran, potongan dan hancuran, dalam bundel maupun tidak)HS 7204.30.00 (Sisa dan Skrap dari besi atau baja dilapis timah)HS 7204.41.00 (Sisa dan Skrap selain dari besi tuang, selain dari baja paduan selain sisa dan skrap dari besi atau baja dilapis timah dengan bentuk gram, serutan, kepingan, sisa gilingan, serbuk gergaji, kikiran, potongan dan hancuran, dalam bundel maupun tidak)b. HS yang dapat diekspor dari seluruh wilayah Indonesia yaitu:HS 7204.21.00 (Sisa dan skrap dari baja stainless)HS 7404.00.00 (Sisa dan skrap tembaga)HS ex. 7404.00.00 (perunggu) (Sisa dan skrap perunggu)HS ex. 7404.00.00 (kuningan) (Sisa dan skrap kuningan)HS 7503.00.00 (Sisa dan Skrap nikel)HS 7602.00.00 (Sisa dan skrap aluminium)HS 7902.00.00 (Sisa dan skrap seng)
Syarat pengajuan Persetujuan Ekspor Sisa dan Skrap Logam adalah:NIB (Nomor Induk Berusaha)Rencana Ekspor dalam 1 tahun sesuai format pada lampiran IIA Permendag No. 36 Tahun 2019Rekomendasi dari Direktur Industri Logam Kementerian Perindustrian
Rekomendasi dari Kemenperin paling sedikit memuat:Jenis sisa dan skrap logamPost Tarif/HSJumlahPelabuhan muatMasa berlaku rekomendasiKeterangan asal barang khusus pos tariff/ HS yang berasal dari Batam
Eksportir dapat melakukan pengajuan secara online melalui http://inatrade.kemendag.go.id
Ketentuan melakukan pengajuan persetujuan ekspor sisa dan skrap logam adalah:Nomor, tanggal surat, alamat, post tarif dan keterangan pada rekomendasi Kementerian Perindustrian yang diinput harus sesuai dengan berkas yang diunggah dan dokumen rencana eksporTanggal, alamat dan nomor NIB yang diinput harus sesuai dengan berkas yang diunggahFormat rencana ekspor harus sesuai dengan lampiran permendag 36 tahun 2019Satu surat rekomendasi dari Kementerian Perindustrian hanya dapat digunakan untuk satu kali pengajuan persetujuan ekspor sisa dan skrap logamLaporan jumlah realisasi ekspor tidak boleh lebih besar dari pada kuota ekspor yang diberikan
SLA pengajuan persetujuan ekspor sisa dan skrap logam adalah 3 hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap dan benar.
Masa berlaku Persetujuan Ekspor Sisa dan Skrap Logam 6 bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan
Ya, eksportir harus melaporkan realisasi ekspor, baik yang terealisasi maupun yang tidak terealisasi melalui http://inatrade.kemendag.go.id