Search

FAQ (Frequently Asked Questions)

Perdagangan Luar Negeri

Ekspor pada umumnya adalah tindakan untuk mengeluarkan barang atau komoditas dari dalam negeri untuk memasukannya ke negara lain. Sedangkan Impor adalah proses sebaliknya, memasukan barang atau komoditas dari negara lain ke dalam negeri. Ekspor dan Impor barang secara besar umumnya membutuhkan campur tangan dari bea cukai di negara pengirim maupun penerima.
Salah satu yang umum digunakan untuk menilai kinerja perdagangan adalah pertumbuhan nilai atau volume ekspor-impor rata-rata pertahun atau tren pertumbuhan jangka panjangnya.
Kinerja ekspor Indonesia yang baik dicerminkan salah satunya oleh laju pertumbuhan rata-rata pertahunnya yang relative tinggi dibandingkan negara-negara pesaingnya, atau oleh tren pertumbuhan jangka panjangnya yang positif (meningkat). Tren pertumbuhan jangka panjang yang meningkat mencerminkan perubahan jangka panjang dari tingkat daya saing produk tersebut didalam perdagangan global.
Selama lima tahun terakhir (2005-2009) pertumbuhan ekspor Indonesia cenderung meningkat sebesar 20% pertahun, begitu pula pertumbuhan impor cenderung meningkat sebesar 9,7% pertahun. Pada Tahun 2009 Indonesia menduduki peringkat ke-29 dalam ekspor dunia dan posisi ke-28 dalam impor dunia. Selama tahun 2009, sektor Industri menyumbang 75,3%, pertambangan 20,2% dan pertanian 4,5 % terhadap total eskpor Indonesia. Negara yang menjadi mitra Dagang utama Indonesia adalah Jepang, Amerika Serikat Singapura, RRT dan India.
Indikator lainnya yang dapat mengukur perkembangan perdagangan adalah Diversifikasi produk dan diversifikasi pasar. Kinerja ekspor dapat dikatakan bagus jika produk yang diekspor bervariasi dan juga pasar ekspornya luas.
Dalam kegiatan ekspor- impor, Tariff disebut juga dengan istilah Customs, duties, atau charges. Tariff merupakan Pajak yang dikenakan atas suatu komoditi yang diperdagangkan lintas-batas territorial. Tarif umumnya dikenakan pada barang impor, meskipun ada juga yang dikenakan pada barang yang diekspor. Tarif biasanya dihubungkan dengan proteksionisme, kebijakan ekonomi yang membatasi perdagangan antarnegara.
Banyak tujuan atau alasan pengenaan tariff, diantaranya untuk melindungi industri atau sektor-sektor lain didalam negeri, stabilisasi harga barang, mengurangi defisit saldo neraca perdagangan, meningkatkan kesempatan kerja, alasan-alasan fiskal, mencegah dumping ataupun karena tujuan politik.
Untuk merealisasi pengaturan tentang tarif impor, Pemerintah mengeluarkan UU. No. 10 Tahun 1995 tentang "Kepabeanan" yang kemudian diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006, sebagai dasar hukum tentang tarif, yaitu dari Pasal 12 hingga Pasal 17A.
Tarif Bea Masuk MFN (Most Favourable Nations) adalah tarif bea masuk yang dikenakan atas barang impor yang masuk ke suatu negara dari negara lainnya, kecuali negara yang memiliki perjanjian khusus mengenai tarif bea masuk dengan negara tersebut.
Untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri, memberikan kepastian hukum bagi investor, memberikan perlindungan bagi konsumen, dan meningkatkan efisiensi administrasi kepabeanan, maka tarif bea masuk MFN akan disesuaikan secara bertahap sehingga secara relatif menjadi harmonis, rendah dan uniform pada tahun 2010. Pola penyesuaian tarif bea masuk ini disebut Program Harmonisasi Tarif Bea Masuk, 2005-2010.
Adalah perjanjian diantara dua negara atau lebih untuk membentuk wilayah perdagangan bebas dimana perdagangan barang atau jasa diantara mereka dapat melewati perbatasan negara masing-masing tanpa dikenakan hambatan tarif atau hambatan non tarif.
FTA dibentuk karena memberikan manfaat kepada anggotanya, antara lain terjadinya trade creation dan trade diversion. Trade creation adalah terciptanya transaksi dagang antar anggota FTA yang sebelumnya tidak pernah terjadi, akibat adanya insentif-insentif karena terbentuknya FTA. Trade diversion terjadi akibat adanya insentif penurunan tariff, misalnya Indonesia yang sebelumnya selalu mengimpor gula hanya dari China beralih menjadi mengimpor gula dari Thailand karena menjadi lebih murah dan berhenti mengimpor gula dari China.
Ada beberapa FTA yang melibatkan Indonesia baik dalam kerangka bilateral maupun regional yaitu Indonesia-Jepang (IJ-EPA), ASEAN-China, ASEAN-FTA (CEPT-AFTA), ASEAN-Korea, ASEAN-India dan ASEAN-Australia-New Zealand.
Ada beberapa substansi yang biasanya menjadi cakupan dalam FTA baik bilateral maupun regional yaitu antara lain perdagangan barang, perdagangan jasa, investasi, pergerakan tenaga kerja, capacity building, prosedur kepabeanan, hak atas kekayaan intelektual dan lain sebagainya.

Perizinan Berusaha di Bidang Impor

Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada pasal (4) ayat (4) Permendag No. 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, terdiri atas:

a. Importir Terdaftar;

b. Importir Produsen; dan/atau

c. Persetujuan Impor.


Untuk memperoleh Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) Permendag No. 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Importir harus mengajukan permohonan lengkap secara elektronik kepada Menteri melalui SINSW yang diteruskan ke Sistem INATRADE.

Persyaratan sebagaimana tercantum pada Lampiran Permendag klaster, sebagai berikut: 

1. Permendag No. 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil

2. Permendag No. 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan 

3. Permendag No. 19 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Garam dan Komoditas Perikanan

4. Permendag No. 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang

5. Permendag No. 21 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Elektronik dan Telematika

6. Permendag No. 22 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu

7. Permendag No. 23 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Konsumsi

8. Permendag No. 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun

Persyaratan pengajuan Perizinan Berusaha di Bidang Impor

Berdasarkan Permendag No. 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil pada Lampiran I Tabel I. Tekstil, Karpet, Dan Penutup Lantai Tekstil Lainnya memiliki Perizinan Berusaha berupa Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor (Sesuai dengan Pos Tarif dan Uraian Barang tertentu)

Untuk Pengajuan Persetujuan Impor (PI) Baru TPT (API-P):

Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.

Apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk Laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

Permendag Nomor 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil

Berdasarkan Permendag No. 17 Tahun 2025 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil pada Lampiran I Tabel II. Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) Batik dan Motif Batik memiliki Perizinan Berusaha berupa Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS)

Untuk Pengajuan Persetujuan Impor (PI) Baru TPT Batik dan Motif Batik (API-P):

Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas

Apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

Permendag Nomor 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil

Berdasarkan Permendag No. 17 Tahun 2025 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil pada Lampiran I Tabel III. Barang tekstil sudah jadi lainnya memiliki Perizinan Berusaha berupa Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) (Sesuai dengan Pos Tarif dan Uraian Barang Tertentu) 

Untuk Pengajuan Persetujuan Impor (PI) Baru Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya (API-P atau API-U):

Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.

Apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk Laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. 

Permendag Nomor 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil

Berdasarkan Permendag No. 17 Tahun 2025 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil pada Lampiran I Tabel IV Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi memiliki Perizinan Berusaha berupa Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) (Sesuai dengan Pos Tarif dan Uraian Barang Tertentu)

Untuk Pengajuan Persetujuan Impor (PI) Baru Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi (API-P atau API-U):

Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.

Apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

Permendag Nomor 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil

Berdasarkan Permendag No. 18 Tahun 2025 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan pada Lampiran I Tabel I Hewan dan Produk Hewan memiliki Perizinan Berusaha berupa Persetujuan Impor (PI)

Untuk PI Hewan terdiri atas:

1. PI Hewan Jenis Lembu (API-P atau API-U);

2. PI Hewan Dari Jenis Lembu untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (APIU);

3. PI DOC (API-P atau API-U);

4. PI DOC untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-P atau BUMN pemilik API-U)

5. PI Hewan Lainnya (API-P atau API-U)

6. PI Hewan Lainnya untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U)


PI Produk Hewan  dari Jenis Lembu terdiri atas :

a. PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu (API-P atau API-U); dan

b. PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U).

Produk hewan dari jenis selain lembu dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P atau API-U.

Produk hewan olahan dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P atau API-U

Permendag Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan

Berdasarkan Permendag No. 18 Tahun 2025 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan pada Lampiran I Tabel II. Beras memiliki Perizinan Berusaha berupa Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS)

Untuk Pengajuan Persetujuan Impor (PI) Baru Beras Keperluan Umum (BUMN Milik API-U):

Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.

Apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk surat penugasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara atau lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.

Untuk  Pengajuan Persetujuan Impor (PI) Beras Keperluan Lain (API-P):

Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.

Apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk surat pernyataan yang menyatakan kapasitas produksi industri berbahan baku komoditi yang diimpor, yang ditandatangani olehpengurus perusahaan yang berisi informasi paling sedikit mengenai:

1. nama perusahaan;

2. alamat perusahaan;

3. volume pengajuan Impor;

4. jenis dan jumlah produk yang dihasilkan dari penggunaan bahan baku beras yang akan diimpor;

5. kapasitas produksi berbahan baku komoditi yang diimpor;

6. alamat gudang penyimpanan; dan

7. kapasitas gudang penyimpanan

Untuk Pengajuan Persetujuan Impor (PI) Beras Keperluan Lain (BUMN pemilik API-U):Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut:

1. Surat pernyataanbahwa beras yangdiimpor tidakdidistribusikan kepasar tradisional danpasar induk sertahanya digunakanuntuk memenuhikebutuhan danperuntukkan tokomodern, hotel,restoran, catering,rumah sakit dan/atau apotik; dan

2. Rencana Impor perbulan yang dilengkapi dengan rencana distribusi yang memuat: jumlah, wilayah, dan nama distributor/perusahaan.

Permendag Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan

Berdasarkan Permendag No. 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan pada Lampiran I Tabel III. Jagung memiliki Perizinan Berusaha berupa Persetujuan Impor (PI)

Untuk Pengajuan Pesetujuan Impor (PI) Baru Jagung Kebutuhan Pakan (BUMN Milik API-U): 

Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.

Apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk surat penugasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara atau lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.

Untuk Pengajuan Pesetujuan Impor (PI) Baru Jagung Bahan Baku Industri (API-P): 

Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.

Apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk surat pernyataan yang menyatakan kapasitas produksi industri berbahan baku komoditi yang diimpor, merupakan surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengurus perusahaan yang berisi informasi paling sedikit mengenai:

1. nama perusahaan;

2. alamat perusahaan;

3. volume pengajuan Impor;

4. jenis dan jumlah produk yang dihasilkan dari penggunaan bahan baku jagung yang akan diimpor;

5. kapasitas produksi berbahan baku komoditi yang diimpor;

6. alamat gudang penyimpanan; dan

7. kapasitas gudang penyimpanan.

Permendag Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan

Berdasarkan Permendag No. 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan pada Lampiran I Tabel IV. Gula memiliki Perizinan Berusaha berupa Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) (Sesuai dengan Pos Tarif dan Uraian Barang Tertentu)  

Untuk Pengajuan Persyaratan Impor (PI) Baru Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi (API-P): 

Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas. 

Apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

Permendag Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan

Berdasarkan Permendag No. 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan pada Lampiran I Tabel V. Bawang Putih memiliki Perizinan Berusaha berupa Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS)

Untuk Pengajuan Persetujuan Impor (PI) Baru Bawang Putih (API - P atau API - U): 

Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas

Apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk sebagai berikut:

1. Laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian atau lembaga pemerintahan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. Surat keterangan mengenai kemampuan dan kelayakan tempat penyimpanan sesuai dengan karakteristik bawang putih; dan

3. Bukti penguasaan atas gudang berpendingin (cold storage) dibuktikan dengan dokumen kepemilikan gudang dan/atau surat perjanjian sewa - menyewa yang dibuat di hadapan Notaris (Akta Notaris) yang terdaftar sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan dengan sisa masa berlaku paling sedikit 1 (satu) tahun takwim (sesuai dengan periode berlaku Persetujuan Impor).

Permendag Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan

Berdasarkan Permendag No. 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan pada Lampiran I Tabel VI. Produk Holtikultura memiliki Perizinan Berusaha berupa Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) 

Untuk Pengajuan Persetujuan Impor (PI) Baru Produk Hortikultura (API-P atau API-U):

Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.

Apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut:

1. Surat keterangan mengenai kemampuan dan kelayakan tempat penyimpanan sesuai dengan karakteristik produk hortikultura; dan

2. Bukti penguasaan atas gudang berpendingin (cold storage) dibuktikan dengan dokumen kepemilikan gudang dan/atau surat perjanjian sewa - menyewa yang dibuat di hadapan Notaris (Akta Notaris) yang terdaftar sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan dengan sisa masa berlaku paling sedikit 1 (satu) tahun takwim (sesuai dengan periode berlaku Persetujuan Impor).

3. Dokumen lainnya yang memuat informasi terkait dengan komoditi Produk Hortikultura yang akan diimpor antara lain berupa:

a. Sertifikat Good Agricultural Practices (GAP) dan Statement Letter;

b. Rencana Distribusi untuk API-U; atau 

c. Rencana Produksi untuk API-P.

Permendag Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan

Berdasarkan Permendag No. 19 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Garam dan Komoditas Perikanan pada Lampiran I Tabel I. Garam memiliki Perizinan Berusaha berupa Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS)

Untuk Kebutuhan Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri Pengajuan PI Garam (API-P): 

Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas. 

Apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa data tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

Permendag Nomor 19 Tahun Kebijakan dan Pengaturan Impor Garam dan Komoditas Perikanan

Berdasarkan Permendag No. 19 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Garam dan Komoditas Perikanan pada Lampiran I Tabel II. Mutiara memiliki Perizinan Berusaha berupa Laporan Surveyor (LS) yang dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P atau API-U

Permendag Nomor 19 Tahun Kebijakan dan Pengaturan Impor Garam dan Komoditas Perikanan

Berdasarkan Permendag No. 19 Tahun 2025 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Garam dan Komoditas Perikanan pada Lampiran I Tabel III. Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara memiliki Perizinan Berusaha berupa Persetujuan Impor (PI) 

Untuk Pengajuan Persetujuan Impor (PI) Baru Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara WOAH (API-P): 

Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas. 

Apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

Permendag Nomor 19 Tahun Kebijakan dan Pengaturan Impor Garam dan Komoditas Perikanan

Berdasarkan permendag No. 19 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Garam dan Komoditas Perikanan pada Lampiran I Tabel IV. Hasil Perikanan memiliki Perizinan Berusaha berupa Persetujuan Impor (PI)

Untuk Pengajuan Persetujuan Impor (PI) Baru Bahan Baku/Penolong Industri Hasil Perikanan (API-P): 

Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.

Apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian

Permendag Nomor 19 Tahun Kebijakan dan Pengaturan Impor Garam dan Komoditas Perikanan

Berdasarkan Permendag No. 20 Tahun 2025 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya dan Bahan Tambang pada Lampiran I Tabel I. Bahan Baku Pelumas memiliki Perizinan Berusaha berupa Laporan Surveyor (LS) yang hanya dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P.

Permendag Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang

Berdasarkan Permendag No. 20 Tahun 2025 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya dan Bahan Tambang pada Lampiran I Tabel II. Semen Clinker dan Semen memiliki Perizinan Berusaha berupa Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS)

Untuk Pengajuan Persetujuan Impor (PI) Baru Semen Clinker (API-P): 

Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas

Apabila Neraca  Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang  menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. 

Permendag Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang

Berdasarkan Permendag No. 20 Tahun 2025 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya dan Bahan Tambang pada Lampiran I Tabel III. Intan Kasar memiliki Perizinan Berusaha berupa Persetujuan Impor (PI)

Untuk Pengajuan Persetujuan Impor (PI) Baru Intan Kasar (API-P atau API-U):

Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas

Apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk Sertifikat Kimberley Process Certification Scheme (KPCS). 

Permendag Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang

Berdasarkan Permendag No. 20 Tahun 2025 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang pada Lampiran I Tabel IV. Prekusor Non Farmasi memiliki Perizinan Berusaha berupa Importir Terdaftar (IT) atau Importir Produsen (IP), Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS). 

Untuk Pengajuan Importir Terdaftar (IT) Prekursor Non Farmasi (API-U):

1. Rekomendasi dari Kabareskrim POLRI; dan

2. Rekomendasi dari Kepala BNN.

Untuk Pengajuan Importir Produsen (IP) Prekursor Non Farmasi (API-P):

Rekomendasi dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.

Untuk Pengajuan Persetujuan Impor (PI) Baru Prekursor Non Farmasi (API-U): 

Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan persyaratan berupa Neraca  Komoditas. 

Apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut:

1. IT Prekursor Non Farmasi; 

2. Rekomendasi dari Kabareskrim POLRI; dan

3. Rekomendasi dari Kepala BNN.

Permendag Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang

Berdasarkan Permendag No. 20 Tahun 2025 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang pada Lampiran I Tabel V. Minyak Bumi dan Gas Bumi memiliki Perizinan Berusaha berupa Persetujuan Impor (PI).

Untuk Pengajuan Persetujuan Impor (PI) Baru Minyak Bumi (API-P  atau API-U): 

Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan persyaratan berupa Neraca Komoditas.

Apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Energi Sumber Daya Mineral untuk Badan Usaha pemegang izin usaha minyak dan gas bumi yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral dan pengguna langsung yang merupakan pengguna akhir.

Untuk Pengajuan Persetujuan Impor (PI) Baru Gas Bumi (API-P  atau API-U):

Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan persyaratan berupa Neraca Komoditas.

Apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk sebagai berikut:

1. Laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral untuk Badan Usaha pemegang izin usaha minyak dan gas bumi yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral dan pengguna langsung yang merupakan pengguna akhir, untuk Impor Gas Bumi selain Jenis Dimethyl Ether dengan kode pos tarif ex. 2909.19.00;

2. Laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan  urusan pemerintah di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral untuk Badan Usaha pemegang izin  usaha minyak dan gas bumi yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral dan pengguna langsung yang merupakan pengguna akhir, untuk Impor Gas  Bumi Jenis Dimethyl Ether dengan kode  pos tarif ex. 2909.19.00 untuk keperluan bahan bakar dan/atau campuran bahan bakar; dan

3. Laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian bagi Pelaku Usaha yang mengimpor Gas Bumi Jenis Dimethyl Ether dengan kode pos tarif ex. 2909.19.00 untuk keperluan selain bahan bakar dan/atau selain campuran bahan bakar.

Permendag Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang

Berdasarkan Permendag No. 20 Tahun 2025 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang pada Lampiran I Tabel VI. Nitrocellulose memiliki Perizinan Berusaha berupa Importir Terdaftar (IT) atau Importir Produsen (IP), Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS).

Untuk Pengajuan Impor Terdaftar (IT) Baru NC (API-U):

Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertahanan.

Untuk Pengajuan Importir Produsen (IP) Baru NC (API-P):

Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertahanan.

Untuk Pengajuan Persetujuan Impor (PI) Baru NC (API-U):

Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan persyaratan berupa:

1. IT NC; dan

2. Neraca Komoditas.

Apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk sebagai berikut:

1. IT NC;

2. Laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertahanan;

3. Rekomendasi yang diterbitkan oleh Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS-TNI); dan

4. Rekomendasi yang diterbitkan oleh Badan intelijen dan keamanan POLRI (Baintelkam POLRI).

Permendag Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang

Berdasarkan Permendag No. 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang pada Lampiran I Tabel VII. Bahan Peledak (Handak) memiliki Perizinan Berusaha berupa Importir Terdaftar (IT) atau Importir Produsen (IP) dan Persetujuan Impor (PI).

Untuk Industri Komersial, untuk Pengajuan Importir Produsen (IP) Baru Handak (API-P):

Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. 

Untuk Pengajuan Persetujuan Impor (PI) Baru Handak (API-P  atau API U): 

Dalam hal Neraca  Komoditas telah ditetapkan persyaratan berupa :

1. IP Handak (API-P) atau IT Handak (API-U); dan

2. Neraca Komoditas.

Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk sebagai berikut:

1. IP Handak (API-P) atau IT Handak (API-U);

2. Laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertahanan;

3. Rekomendasi Impor dari Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS TNI); dan

4. Rekomendasi Impor dari Badan intelijen dan keamanan POLRI Baintelkam POLRI).

Permendag Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang

Berdasarkan Permendag No. 20 Tahun 2025 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang pada Lampiran I Tabel VIII. Bahan Perusak Lapisan Ozon memiliki Perizinan Berusaha berupa Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS)

Untuk Pengajuan Persetujuan Impor (PI) Baru BPO Metil Bromida (API-P atau API-U)

Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan persyaratan berupa Neraca Komoditas.

Apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.

Permendag Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang

Berdasarkan Permendag No. 20 Tahun 2025 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang pada Lampiran I Tabel IX. Bahan Berbahaya (B2) memiliki Perizinan Berusaha berupa Importit Terdaftar (IT) atau Importir Produsen (IP), Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS). 

Untuk Pengajuan Importir Terdaftar (IT) B2 (BUMN pemilik API-U):

Rekomendasi dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. 

Untuk Pengajuan Importir Produsen (IP) B2 (API-P):

1. Rekomendasi dari lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan untuk industri farmasi, industri obat tradisional, industri kosmetik dan industri pangan olahan dan Bahan Tambahan Pangan (BTP); atau

2. Rekomendasi dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian untuk selain industri farmasi, industri obat kosmetik dan industri pangan olahan dan Bahan Tambahan Pangan (BTP). 


Untuk Pengajuan Persetujuan Impor (PI) B2 (BUMN pemilik API-U): 


Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan persyaratan berupa:

1. IT B2 (BUMN pemilik API-U); dan

2. Neraca Komoditas.

Apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk sebagai berikut:

1. IT B2 (BUMN pemilik API-U); dan

2. Rekomendasi, laporan hasil verifikasi atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian untuk Impor B2 yang didistribusikan kepada selain industri farmasi, obat tradisional, kosmetik dan pangan olahan dan Bahan Tambahan Pangan (BTP).

Permendag Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang

Berdasarkan Permendag No. 20 Tahun 2025 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang pada Lampiran I Tabel X. Hidrofluorokarbon memiliki Perizinan Berusaha berupa Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS).

Untuk pengajuan Persetujuan Impor (PI) Baru HFC (API-P atau API-U):

Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan persyaratan berupa Neraca Komoditas.

Apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan persyaratan dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.

Permendag Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang

Berdasarkan Permendag No. 20 Tahun 2025 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang pada Lampiran I Tabel XI. Bahan Kimia Tertentu (BKT) memiliki Perizinan Berusaha berupa Laporan Surveyor (LS). Impor bahan kimia tertentu dapat dilakukan oleh Importir (API-P) atau Importir (API-U). 

Permendag Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang

Berdasarkan Permendag No. 21 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Elektronik dan Telematika pada Lampiran I Tabel I. Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, Dan Mesin Printer Berwarna memiliki Perizinan Berusaha berupa Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS). 

Untuk Pengajuan Persetujuan Impor (PI) Baru Mesin Multifungsi  Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan  Mesin Printer Berwarna (API-P atau API-U):  

Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.

Apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (BOTASUPAL) Badan Intelijen Negara Republik Indonesia.

Permendag Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Elektronik dan Telematika

Berdasarkan Permendag No. 21 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Elektronik dan Telematika pada Lampiran I Tabel II. Telepon Seluler, Komputer Genggam  (Handheld), dan  Komputer Tablet memiliki Perizinan Berusaha berupa Importir Terdaftar (IT), Persetujuan Impor (PI), dan Laporan Surveyor (LS).

Untuk pengajuan Importir Terdaftar (IT) Telepon Seluler, Komputer Genggam  (Handheld), dan Komputer Tablet:

Untuk 3G dan jaringan di bawahnya (API-P atau API-U)

1. Surat perjanjian kerjasama distribusi dengan paling sedikit 3 (tiga) distributor; dan

2. Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

Untuk 4G dan jaringan di atasnya (API-P atau API-U)

1. Surat perjanjian kerjasama distribusi dengan paling sedikit 3 (tiga) distributor;

2. Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.  

Importir Terdaftar (IT) Telepon Seluler, Komputer Genggam  (Handheld), dan  Komputer Tablet:

Untuk 3G dan jaringan di bawahnya (API-P atau API-U)

Surat perjanjian kerjasama distribusi dengan paling sedikit 3(tiga) distributor; dan

Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

Untuk 4G dan jaringan di atasnya (API-P atau API-U)

Surat perjanjian kerjasama distribusi dengan paling sedikit 3 (tiga) distributor;

Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian

Permendag Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Elektronik dan Telematika

Berdasarkan Permendag No. 21 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Elektronik dan Telematika pada Lampiran I Tabel III. Elektronik terbagi 2 yaitu:

a. Elektronik Selain Berbasis Sistem Pendingin dengan Perizinan Berusaha berupa Laporan Surveyor (LS)

b. Elektronik Berbasis Sistem Pendingin dengan Perizinan Berusaha berupa Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) (sesuai dengan Pos Tarif dan Uraian Barang Tertentu)

Untuk Pengajuan Persetujuan Impor (PI) Baru Elektronik (API-U):

Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.

Apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa rencana Impor dalam 1 (satu) tahun takwim.

Permendag Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Elektronik dan Telematika

Berdasarkan Permendag No. 21 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Elektronik dan Telematika pada Lampiran I Tabel IV. Barang berbasis sistem berpendingin memiliki Perizinan Berusaha berupa Laporan Surveyor (LS). Impor barang berbasis sistem pendingin dapat dilakukan oleh Importir (API-P) atau Importir (API-U).

Permendag Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Elektronik dan Telematika

Berdasarkan Permendag No. 22 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu pada Lampiran I Tabel I. Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya memiliki Perizinan Berusaha berupa Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) (Sesuai Pos Tarif dan Uraian Barang Tertentu). 

Untuk Pengajuan Persetujuan Impor (PI) Baru Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya (API-P): 

Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.

Apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

Permendag Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu

Berdasarkan Permendag No. 22 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu pada Lampiran I Tabel II. Ban memiliki Perizinan Berusaha berupa Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS)

Untuk Pengajuan Persetujuan Impor (PI) Baru Ban (API-P): 

Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.

Apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian

Permendag Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu

Berdasarkan Permendag No. 22 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu pada Lampiran I Tabel III. Perkakas Tangan Setengah Jadi memiliki Perizinan Berusaha berupa Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS)

Untuk Pengajuan Persetujuan Impor (PI) Baru Perkakas Tangan Setengah Jadi (API-P):

Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.

Apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian

Permendag Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu

Berdasarkan Permendag No. 22 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu pada Lampiran I Tabel IV. Keramik memiliki Perizinan Berusaha berupa Laporan Surveyor (LS). Keramik dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P atau API-U.

Permendag Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu

Berdasarkan Permendag No. 22 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu pada Lampiran I Tabel V. Kaca Lembaran dan Kaca Pengaman memiliki Perizinan Berusaha berupa Laporan Surveyor (LS). Kaca Lembaran dan Kaca Pengaman dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P atau API-U.

Permendag Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu

Berdasarkan Permendag No. 22 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu pada Lampiran I Tabel VI. Sakarin, Siklamat, Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol memiliki Perizinan Berusaha berupa Laporan Surveyor (LS).Siklamat, Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P atau API-U.

Permendag Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu

Berdasarkan Permendag No. 22 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu pada Lampiran I Tabel VII. Bahan Baku Minuman Beralkohol memiliki Perizinan Berusaha berupa Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS). 

Untuk Pengajuan Persetujuan Impor (PI) Baru Bahan Baku Minuman Beralkohol (API-P):

Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.

Apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa data tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

Permendag Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu

Berdasarkan Permendag No. 22 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu pada Lampiran I Tabel VIII. Plastik Hilir memiliki Perizinan Berusaha berupa Laporan Surveyor (LS). Plastik Hilir dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P atau API-U.

Permendag Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu

Berdasarkan Permendag No. 22 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu pada Lampiran I Tabel IX. Katup memiliki Perizinan Berusaha berupa Laporan Surveyor (LS). Katup dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P atau API-U.

Permendag Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu

Berdasarkan Permendag No. 23 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Konsumsi pada Lampiran I Tabel I. Makanan dan Minuman memiliki Perizinan Berusaha berupa Laporan Surveyor (LS). Makanan dan Minuman dapat diimpor oleh API-U atau API-P.

Permendag Nomor 23 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Konsumsi

Berdasarkan Permendag No. 23 Tahun 2025 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Konsumsi pada Lampiran I Tabel II. Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan memiliki Perizinan Berusaha berupa Laporan Surveyor (LS). Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan dapat diimpor oleh Pelaku Usaha pemilik API-P dan API-U.

Permendag Nomor 23 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Konsumsi

Berdasarkan Permendag No. 23 Tahun 2025 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Konsumsi pada Lampiran I Tabel III. Kosmetik dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga memiliki Perizinan Berusaha berupa Laporan Surveyor (LS). Kosmetik dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga dapat diimpor oleh Pelaku Usaha pemilik API-P dan API-U.

Permendag Nomor 23 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Konsumsi

Berdasarkan Permendag No. 23 Tahun 2025 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Konsumsi pada Lampiran I Tabel IV. Mainan memiliki Perizinan Berusaha berupa Laporan Surveyor (LS). Mainan dapat diimpor oleh Pelaku Usaha pemilik API-P dan API-U.

Permendag Nomor 23 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Konsumsi

Berdasarkan Permendag No. 23 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Konsumsi pada Lampiran I Tabel V. Tas memiliki Perizinanan Berusaha berupa Lapora Surveyor (LS). Tas dapat diimpor oleh Pelaku Usaha pemilik API-U atau API-P.

Permendag Nomor 23 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Konsumsi

Berdasarkan Permendag No. 23 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Konsumsi pada Lampiran I Tabel VI. Minuman Beralkohol memiliki Perizinan Berusaha berupa Importir Terdaftar (IT) dan Persetujuan Impor (PI).

Untuk Pengajuan Importir Terdaftar (IT) Baru Minuman Beralkohol Duty Paid (API-U):

1. Surat penunjukan dari pemohon kepada paling sedikit 6 (enam) distributor di 6 (enam provinsi, yang dibuktikan dengan (SIUP-MB) untuk Distributor dan/atau Surat Keterangan Distributor Minuman Beralkohol (SKMB Distributor)/ Perizinan Berusaha Berbasis Resiko sektor perdagangan sebagai distributor Minuman Beralkohol sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

2. Surat penunjukan sebagai Distributor paling sedikit dari 20 (dua puluh) pabrik luar negeri dan/atau principal pemegang merek/perwakilan pemegang merek yang telah mendapatkan Surat Keterangan dari pabrik luar negeri yang menerangkan bahwa principal pemegang merek/perwakilan pemegang merek memiliki kewenangan untuk menunjuk distributor di luar negeri yang masih berlaku, yang berasal dari paling sedikit 5 (lima) negara; dan

3. Surat Pernyataan yang berisi:

a. telah berpengalaman paling sedikit 3 tahun berturut-turut sebagai Distributor Minuman Beralkohol Golongan A, Golongan B, dan/atau Golongan C; dan

b. pernah ditunjuk sebagai distributor minuman beralkohol oleh Importir Terdaftar, yang dibuktikan dengan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) untuk Distributor dan/atau Surat Keterangan Distributor Minuman Beralkohol (SKMB Distributor) atau izin usaha sejenis lainnya Perizinan Berusaha Berbasis Resiko sektor perdagangan sebagai distributor sesuai dengan peraturan perundang-undangan, bagi yang belum pernah memiliki IT-MB; atau

4. Surat Pernyataan telah berpengalaman sebagai Importir Minuman Beralkohol Golongan A, Golongan B, dan/atau Golongan C, yang dibuktikan dengan IT-MB yang telah diterbitkan sebelumnya, bagi yang pernah memiliki IT-MB.

Permendag Nomor 23 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Konsumsi


Berdasarkan Permendag No. 23 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Konsumsi pada Lampiran I Tabel VII. Alas Kaki memiliki Perizinan Berusaha berupa Laporan Surveyor (LS). 

Alas Kaki dapat diimpor oleh API-U atau API-P dengan instrumen LS, kecuali HS 6404.11.10; 6404.11.20; 6404.11.90; 6404.19.10; 6404.19.90; 6404.20.00 hanya dapat diimpor oleh API-U.

Permendag Nomor 23 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Konsumsi

Berdasarkan Permendag No. 23 Tahun 2025 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Konsumsi pada Lampiran I Tabel VIII. Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga memiliki Perizinan Berusaha berupa Laporan Surveyor (LS). Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga hanya dapat diimpor oleh Pelaku Usaha pemilik API-U.

https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/peraturan-menteri-perdagangan-republik-indonesia-nomor-23-tahun-2025-tentang-kebijakan-dan-pengaturan-impor-barang-konsumsi-1