Rabu, 6 Desember 2023 bertempat di Hotel Grand Mercure Bandung, Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Ibu Mardyana Listyowati memberikan sambutan pada Sosialisasi Pencabutan Permendag Nomor 94 Tahun 2018 tentang Ketentuan Penggunaan LC untuk ekspor Barang Tertentu dan Perubahan Keempat Permendag Nomovr 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan SKA untuk Barang Asal Indonesia. Hadir sebagai narasumber Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Bapak Bambang Jaka Setiawan dan Ketua Tim SKA, Perwakilan Pusat Data dan Sistem Informasi, Perwakilan PT AGS serta Kepala Bagian Umum, Set. Ditjen Daglu Sosialisasi ini diharapkan dapat mendorong sinergi seluruh IPSKA dan pelaku usaha serta pemangku kepentingan terkait lainnya dalam menghadapi tantangan peningkatan ekspor dengan cara memfasilitasi efektivitas pelayanan SKA dan efisiensi pembiayaan ekspor. Bahan paparan dapat diunduh melalui tautan berikut: https://tinyurl.com/SosialisasiBandung061223