Search

Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi

  Dengarkan Berita Ini


Senin, 23 September 2024, Ditjen Daglu menyelenggarakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi. Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti secara daring oleh Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) dari seluruh Indonesia dan luring oleh Pegawai Ditjen Daglu serta Pelaku Usaha diruang Anggrek – Kementerian Perdagangan. Hadir sebagai Narasumber dari Inspektorat Jenderal memberikan materi tentang Pelayanan Publik Bersih dari Gratifikasi dan Penyuluh Antikorupsi Madya KPK yang menyampaikan materi tentang Gratifikasi dan Tindak Pidana Korupsi.

Tujuan diadakannya Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dalam rangka meningkatkan pelayanan publik untuk mewujudkan tata kelola pelaksanaan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Diperlukan kerjasama dan komitmen dari kedua belah pihak untuk memerangi dan melawan gratifikasi dengan menerapkan nilai-nilai integritas secara terus menerus dan konsisten dalam praktek pelayanan publik.

Hadir sebagai Narasumber dari Inspektorat Jenderal memberikan materi tentang Pelayanan Publik Bersih dari Gratifikasi dan Penyuluh Antikorupsi Madya KPK yang menyampaikan materi tentang Gratifikasi dan Tindak Pidana Korupsi.

Diharapkan dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, para pegawai dan pelaku usaha menjadi paham tentang gratifikasi, sehingga tidak ada upaya-upaya dari pelaku usaha untuk memberi sesuatu kepada ASN di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, maupun di Kementerian Perdagangan.