Search

Bimbingan Teknis Kebijakan Ekspor Sarang Burung Walet

  Dengarkan Berita Ini


Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan telah menyelenggarakan Bimbingan Teknis Kebijakan Ekspor 'Sarang Burung Walet' pada hari Kamis, 11 November 2021, secara daring dan luring di Bogor.Kebijakan ekspor Sarang Burung Walet (SBW) direvisi untuk menyelaraskan dengan Peraturan Menteri Pertanian No. 26 Tahun 2020 yang melarang ekspor SBW dalam keadaan kotor (raw unclean). Perubahan lain dalam pengaturan yaitu instrumen Eksportir Terdaftar Sarang Burung Walet (ET-SBW) yang semula hanya diwajibkan untuk ekspor ke negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) saja, melalui Permendag No. 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor ini diwajibkan ke semua negara.Dalam sambutan Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri yang dibacakan oleh Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan, Bapak Asep Asmara, disampaikan bahwa melalui bimbingan teknis tersebut diharapkan muncul diskusi yang sifatnya membangun sehingga tujuan pengaturan ekspor melalui Permendag No. 19 Tahun 2021 dapat terlaksana dengan baik, dan implementasi dari kebijakan tersebut dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas ekspor Sarang Burung Walet secara keseluruhan, serta tidak muncul hambatan bagi pelaku usaha yang belum memiliki ET.Rekaman terkait acara dimaksud dapat diakses melalui tautan: https://www.youtube.com/watch?v=h-fy8BzYJY8Bahan paparan: http://ditjendaglu.kemendag.go.id/index.php/home/detail_impor_ekspor/264/T