Jumat, 5 November 2021, Direktorat Ekspor Produk Industri dan Pertambangan melaksanakan Bimbingan teknis Peraturan Menteri Perdagangan di bidang perdagangan luar negeri untuk komoditas batubara dan produk batubara dan komoditas produk pertambangan hasil pengolahan dan/atau pemurnian secara luring di Surabaya dan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting.Dalam sambutannya, Plt. Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan, Bapak Luther Palimbong, menyampaikan harapannya bagi eksportir batubara dan produk pertambangan dapat memahami Peraturan Menteri Perdagangan tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor yang akan berlaku tanggal 15 November 2021, serta alur proses perizinan berusaha di bidang ekspor yang mengalami perubahan melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) sebagai pintu masuk pengajuan permohonan Perizinan Berusaha dengan kementerian teknis sebagai pemroses Perizinan Berusaha dimaksud.Rekaman terkait acara dimaksud dapat diakses melalui tautan: https://www.youtube.com/watch?v=-vuScwYPeEkBahan paparan: http://ditjendaglu.kemendag.go.id/index.php/home/detail_impor_ekspor/263/F