Search

Diseminasi Teknis Implementasi Digital Signature pada Perizinan Berusaha di Bidang Impor

  Dengarkan Berita Ini


Direktorat Fasilitasi Ekspor dan Impor menyelenggarakan Diseminasi Teknis Implementasi Digital Signature pada Perizinan Berusaha di Bidang Impor, terkhusus untuk produk prekursor non farmasi, minyak bumi, gas bumi, bahan bakar lain, bahan berbahaya dan limbah non B3, secara luring di Tangerang Selatan dan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, Selasa (16 Nov).Pada kesempatan tersebut, Ibu Ernawati, selaku Koordinator Bidang Barang Kimia, Berbahaya, Tambang dan Limbah Direktorat Impor, menjelaskan perubahan kebijakan dan pengaturan untuk produk tersebut sesuai dengan Permendag No. 20 Tahun 2021. Beliau mengimbau importir untuk segera memenuhi kewajiban persyaratan untuk mendapatkan IP (Importir Produsen) atau IT (Importir Terdaftar), terutama untuk importir Bahan Berbahaya (B2), Nitrocellulose (NC) dan Prekursor Non Farmasi.Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi, Bapak Arif Sulistyo, yang hadir secara daring menugaskan bahwa mulai tanggal 15 November 2021, pengajuan permohonan Perizinan Berusaha dan Surat Keterangan Pengecualian dilakukan pada SSm Perizinan SINSW, serta Perizinan Berusaha diterbitkan menggunakan Tanda Tangan Elektronik dan mencantumkan kode QR (Quick Response Code), yang tidak memerlukan cap dan tangan basah.Bapak Tri Haryono Suduh, perwakilan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, menjelaskan tentang tata laksana kepabeanan impor. Beliau menekankan bahwa importir wajib memiliki Perizinan Berusaha di bidang impor sebelum barang masuk ke dalam Daerah  Pabean, dan mengimpor dalam keadaan baru. Impotir diharapkan memperhatikan ketentuan peralihan atas komoditas yang diatur dalam ketentuan Kebijakan dan Pengaturan Impor, serta mencantumkan Perizinan Impor sesuai dengan komoditas yang diimpor.Turut hadir juga sebagai pemateri yaitu Kepala Subdirektorat Evaluasi Proses Bisnis dan Dampak Kebijakan, Lembaga Nasional Single Window, Bapak Deden. Beliau menjelaskan tentang alur proses untuk memperoleh Perizinan Berusaha melalui Single Submission (SSm) Perizinan yang kemudian dilanjutkan oleh Bapak Wahyu Prasetya yang melakukan simulasi proses pada sistem SSM Perizinan.Rekaman terkait acara dimaksud dapat diakses melalui tautan: https://www.youtube.com/watch?v=zc4ymLs9eG8Bahan paparan: http://ditjendaglu.kemendag.go.id/index.php/home/detail_impor_ekspor/265/F