Direktorat Fasilitasi Ekspor Dan Impor sukses menyelenggarakan pertemuan virtual dengan pelaku usaha makanan dan minuman berorientasi ekspor dan segenap pemangku kepentingan melalui acara Forum Sinergitas Kebijakan Akses Pasar: Informasi Regulasi Akses Pasar Produk Makanan dan Minuman Olahan ke Pasar Uni Emirat Arab dan Arab Saudi. Acara yang diselenggarakan pada 8 September 2020 ini mendapat apresiasi cukup tinggi dari pelaku usaha makanan dan minuman olahan tercatat hampir 200 peserta antusias berpartisipasi dan aktif dalam forum tersebut. Luther Palimbong sebagai Plh. Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impordalam keynote speech-nya menyampaikan bahwa sektor makanan dan minuman olahan merupakan salah satu industri yang masih bisa bertahan dan bahkan bisa bergerak pada masa Pandemi Covid-19. Sebagai upaya menjaga dan terus memajukan kinerja ekspor makanan dan minuman olahan Indonesia agar terus bertumbuh, perlu upaya dan sinergitas untuk membidik peluang baru melalui ekstensifikasi negara tujuan ekspor seperti negara-negara di wilayah Timur Tengah. Kepala Sub Direktorat Peningkatan Akses Pasar beserta Kepala Seksi Informasi Akses Pasar memaparkan beberapa fasilitasi perdagangan luar negeri yang dapat dimaksimalkan pemafaatannya oleh pelaku usaha untuk mengekspor produknya diantaranya utilisasi Surat Keterangan Asal untuk mendapatkan tarif preferensi, memanfaatkan sistem pelayanan terpadu melalui sistem INATRADE, memanfaatkan skema Penugasan Khusus Ekspor untuk mendorong sektor UMKM ke pasar Afrika dan Timur Tengah, juga ikut dalam skema imbal dagang. Skema imbal dagang ini merupakan salah satu upaya penguatan neraca perdagangan Indonesia yang memanfaatkan impor dalam rangka pengadaan pemerintah sebagai strategi untuk mendorong ekspor. View point lainnya berasal dari narasumber perwakilan KADIN wilayah Timur Tengah menggambarkan beberapa strategi untuk memperkuat ekspor di wilayah Timur Tengah yaitu dengan bermitra dengan distributor dan fabrikasi di wilayah tujuan ekspor, menghadirkan secara mandiri atau joint venture untuk membuat gerai Indonesia di Timur Tengah, serta bersatunya UMKM di bawah satu merek dagang untuk memasarkan produknya di pasar Timur Tengah. Dalam beberapa regulasi baru di Arab Saudi yaitu kewajiban sertifikat halal untuk produk daging, unggas, dan turunannya; standar kebersihan pangan untuk produsen makanan tujuan ekspor ke Arab Saudi; serta ketentuan pangan organik produk pertanian dan hewani. Sementara untuk masuk ke pasar UEA harus diperhatikan tarif bea masuk, standardisasi produk, registrasi produk, persyaratan label kemasan, stiker bahasa arab, bahan dan uji lab, bahan dan zat aditif terlarang, masa kadaluarsa, dokumen ekspor, penyebab barang ditolak, dan metode pembayaran.