Direktorat Pengamanan Perdagangan (DPP), Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, bersama Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) memfasilitasi pelaksanaan kegiatan verifikasi dalam penyelidikan Countervailing Duty (CVD) terhadap produk solar panel asal Indonesia oleh Otoritas Amerika Serikat yaitu U.S. Department of Commerce (USDOC). Kegiatan verifikasi berlangsung di Batam pada tanggal 29–30 April 2026.
Kegiatan verifikasi ini merupakan salah satu tahapan penting dalam penyelidikan CVD dan bertujuan untuk memvalidasi data serta informasi yang telah disampaikan Pemerintah Indonesia (Pemri) kepada USDOC selama proses penyelidikan.
Kegiatan ini juga diikuti oleh berbagai perwakilan K/L terkait. Dalam kegiatan ini, USDOC fokus untuk memverifikasi isu FTZ Batam dan penyediaan kelistrikan oleh PT PLN Batam.
Hasil verifikasi tersebut turut memengaruhi hasil akhir penyelidikan. DPP terus mendorong seluruh K/L dan perusahaan solar panel yang terlibat untuk senantiasa bersikap kooperatif selama proses berlangsung
Sikap kooperatif semua pihak yang terlibat dalam penyelidikan CVD ini sangat penting terutama transparansi dalam menyampaikan seluruh informasi yang dibutuhkan.
Pemri berkomitmen untuk terus mengikuti seluruh tahapan investigasi secara aktif dan kooperatif dalam rangka menjaga akses pasar ekspor solar panel Indonesia ke Amerika Serikat.

