Search

Pemanfaatan Dokumen Keterangan Asal & Simulasi Sistem Terintegrasi Perizinan Berusaha Bidang Ekspor

  Dengarkan Berita Ini


Kamis, 28 Oktober 2021, Direktorat Fasilitasi Ekspor dan Impor menyelenggarakan Diskusi Pemanfaatan Fasilitasi Ekspor dan Impor melalui Dokumen Keterangan Asal, serta Diseminasi Simulasi Sistem Terintegrasi Perizinan Berusaha Bidang Ekspor Produk Industri Agro dan Kimia (Bahan Bakar Lain, Pupuk Urea Non Subsidi, dan Prekursor Non Farmasi) secara luring di Bandung dan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting.Melalui diskusi tersebut, diharapkan pelaku usaha lebih memahami fasilitas ekspor dan impor terutama dalam pemanfaatan tarif preferensi ke negara mitra melalui penggunaan Dokumen Keterangan Asal (DKA) baik Surat Keterangan Asal (SKA), e-form dan Deklarasi Asal Barang (DAB).Selain itu, bagi pelaku usaha (eksportir) produk industri agro dan kimia (bahan bakar lain, pupuk urea non subsidi, dan prekursor non farmasi) dapat memahami proses perizinan berusaha di bidang ekspor terdapat beberapa perubahan antara lain peran Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) sebagai sistem integrasi perizinan berusaha antar Kementerian/Lembaga non kementerian. SINSW sebagai pintu masuk pengajuan permohonan perizinan berusaha dengan kementerian teknis sebagai pemroses perizinan berusaha dimaksud.Rekaman terkait acara dimaksud dapat diakses melalui tautan: https://www.youtube.com/watch?v=axxaSjbF0UA&t=3sBahan paparan: http://ditjendaglu.kemendag.go.id/index.php/home/detail_impor_ekspor/261/F