Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menyelenggarakan Konferensi Pers tentang Deregulasi Kebijakan Impor dan Kemudahan Berusaha di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, pada Senin (30 Juni). Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dan dihadiri oleh Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni; Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza; Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu; dan Deputi Bidang Perekonomian Kementerian Sekretariat Negara, Satya Bhakti Parikesit.
Menko Airlangga menyampaikan bahwa deregulasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha sekaligus mendorong daya saing. Deregulasi tersebut juga menciptakan ekosistem agar mendukung penciptaan lapangan kerja serta menjaga investasi, khususnya sektor padat karya.
Mendag Busan menyampaikan bahwa dengan adanya deregulasi tersebut, Kemendag mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 jo. Nomor 8 Tahun 2024 dan menggantinya dengan Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Selain itu, Kemendag juga menerbitkan Permendag baru yang terdiri dari delapan klaster komoditas untuk memudahkan perubahan karena Permendag bersifat dinamis.
Delapan klaster Permendag tersebut, sesuai dengan klaster komoditas, yaitu Permendag Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil; Permendag Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan; Permendag Nomor 19 Tahun 2025 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Garam dan Komoditas Perikanan; dan Permendag Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang. Kemudian, Permendag Nomor 21 Tahun 2025 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Elektronik dan Telematika; Permendag Nomor 22 Tahun 2025 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu; Permendag Nomor 23 Tahun 2025 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Konsumsi; serta Permendag Nomor 24 Tahun 2025 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun.
Saat ini, kesembilan Permendag tesebut dalam tahap pengundangan dan akan berlaku efektif 60 hari setelah diundangkan. Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi dampak dari kebijakan tersebut guna memastikan kebermanfaatan bagi dunia usaha dan masyarakat luas.