Search

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Local Currency Transaction (PKS LCT)

  Dengarkan Berita Ini


Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Isy Karim, didampingi oleh Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor, Iskandar Pandjaitan, menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Local Currency Transaction (PKS LCT), Jakarta, Kamis (29 Agustus). Local Currency Transaction (LCT) merupakan transaksi ekonomi dan keuangan melalui Bank Appointed Cross Currency Dealer (ACCD) untuk mengurangi ketergantungan terhadap mata uang tertentu (USD) serta efisiensi biaya transaksi valas. Kementerian Perdagangan bersama 9 Kementerian/Lembaga (K/L) terkait lainnya tergabung dalam Satuan Nasional LCT yang berperan dalam implementasi skema LCT untuk transaksi luar negeri. PKS LCT merupakan wujud komitmen bersama serta sinergitas antar K/L dalam mewujudkan ekosistem perdagangan yang sehat sebagai sebagai upaya menjaga kestabilan nilai Rupiah dalam kerangka ekspor maupun impor. Rangkaian Program Kerja (Strategic Business Plan) serta ketentuan teknis pemberian insentif baik fiskal maupun non-fiskal yang disepakati dalam PKS LCT kiranya dapat menjadi angin segar bagi iklim bisnis di Indonesia khususnya bagi pelaku ekspor impor dalam rangka meningkatkan kinerja ekspor Indonesia serta dapat berkontribusi dalam menjaga stabilitas nilai Rupiah.