Direktorat Fasilitasi Ekspor dan Impor bersama perwakilan Direktorat Pengamanan Perdagangan, Direktorat Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Kota Batam, IPSKA Kota Batam, serta IPSKA BP Batam, mendampingi investigasi lapangan oleh United States Customs and Border Protection (USCBP) yang berlangsung pada 30 Juni hingga 3 Juli 2025 di Batam. Investigasi ini dilakukan terhadap 5 (lima) perusahaan yang menghasilkan produk sel surya, penambang kripto (crypto miners), dan panel surya dengan tujuan ekspor Amerika Serikat dan berfokus pada penelusuran asal barang Indonesia. Kelima perusahaan tersebut diduga terindikasi melakukan praktek circumvention perdagangan barang.
Kehadiran pemerintah Indonesia bersama mitra dagang strategis dalam proses verifikasi tersebut merupakan bagian dari komitmen mendukung perdagangan internasional yang adil, transparan serta mengedepankan aspek kolaborasi dan kerja sama yang konstruktif dalam menghadapi berbagai isu di bidang perdagangan. Melalui pendampingan langsung tersebut, pemerintah ingin memastikan bahwa proses investigasi berjalan secara adil dan transparan serta sesuai dengan ketentuan perdagangan internasional. Selain mengamankan akses pasar Indonesia di Amerika Serikat, Indonesia juga menunjukkan komitmennya dalam mendukung sistem perdagangan global.
Berdasarkan hasil observasi awal di lapangan, sejumlah perusahaan telah menunjukkan bukti kepatuhan dan pemenuhan ketentuan asal barang Indonesia yang dipersyaratkan. Hal ini penting dilakukan guna menghindari praktik circumvention, termasuk upaya untuk menghasilkan produk bernilai tambah melalui transfer teknologi yang mampu mengantarkan Indonesia menjadi bagian dari rantai pasok dunia.
USCBP sangat mengapresiasi kerjasama dan bantuan Direktorat Fasilitasi Ekspor dan Impor (Ditfas) dalam proses persiapan hingga selesainya pelaksanaan kunjungan verifikasi ini.
Ditfas akan terus mendorong perusahaan yang beroperasi dan berinvestasi di Indonesia untuk melakukan proses produksi yang substansial, bukan sekadar aktivitas trading tanpa nilai tambah. Pemerintah juga menegaskan pentingnya menjaga prinsip perdagangan yang transparan, bertanggung jawab, dan memenuhi aturan, agar memastikan keberlanjutan akses pasar ekspor Indonesia, khususnya ke Amerika Serikat sebagai salah satu mitra dagang yang strategis.