Plt Sekretaris Ditjen Daglu Andri Gilang Nugraha, menerima audiensi DPRD Kabupaten Sanggau di Kementerian Perdagangan, Jakarta (27/10)
Hadir dalam audiensi wakil ketua 1 DPRD Kabupaten Sanggau, Timotius Yance, ketua komisi 2 DPRD Kabupaten Sanggau, Hendrykus Bambang, wakil ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Sanggau, Dicky, dan anggota dari komisi 2 DPRD Kabupaten Sanggau.
Pertemuan ini membahas Perdagangan Perbatasan yang diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2019 tentang Perdagangan Perbatasan. Dalam PP mengamanatkan Menteri Perdagangan bertugas untuk mengatur lebih detail terkait dengan penetapan jenis barang dalam rangka Perdagangan Perbatasan sesuai dengan Border Trade Agreement (BTA) dengan negara tetangga.
BTA Indonesia – Malaysia 2023 selesai diratifikasi melalui Perpres No 23 Tahun 2026 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Perdagangan Perbatasan yang diundangkan pada tanggal 22 April 2026, dimana untuk batasan nilai tidak dilakukan perubahan (RM 600/bulan).
Dengan disahkannya BTA Indonesia - Malaysia Tahun 2023, saat ini Kemendag sedang menyusun Rancangan Permendag tentang Ketentuan Perdagangan Perbatasan dan Perdagangan Luar Negeri di Kawasan Perbatasan.
Harapannya agar Rancangan Permendag Perbatasan dapat diselesaikan sebelum TBI Entikong beroperasi sebagai payung hukum dalam rangka perdagangan perbatasan dan ekspor impor melalui PLBN.

