Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan mengadakan Bimbingan Teknis terkait prosedur dan tantangan ekspor kopi pasca penghapusan Eksportir Terdaftar Kopi (ETK) pada Selasa, 23 November 2021 di Bogor.Dalam sambutannya, Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan, Bapak Asep Asmara, mengatakan bahwa prosedur ekspor kopi saat ini yang perlu diperhatikan eksportir yaitu: pengajuan permohonan Surat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate of Origin (CoO), SKA Form ICO; regulasi Kementerian/Lembaga terkait, misal ketentuan karantina, ketentuan kepabeanan, ataupun pengawasan obat dan makanan atau kesehatan; serta ketentuan di masing-masing negara tujuan ekspor.Ketentuan penerbitan Form ICO baru, dijelaskan oleh Ibu Hesty Syntia Paramita, Koordinator Bidang Ketentuan Asal Barang, antara lain: Tahun Kopi (coffee year) baru dimulai 1 Oktober 2021, sehingga penomoran SKA Form ICO harus dimulai dengan angka '1' terhitung sejak tangga; tersebut dan penomoran dilanjutkan secara berurutan hingga tanggal 30 September 2022; Ukuran SKA Form ICO ISO menjadi ukuran A4; dan untuk Box 15, eksportir dapat mencantumkan informasi mengenai mutu kopi, karakteristik khusus dari kopi, kode HS yang relevan, dan nilai FOB, namum pencantuman ini bersifat tidak wajib.Pada kesempatan ini juga hadir secara daring Atase Perdagangan Tokyo, Bapak Arief Wibisono. Beliau menceritakan perihal residu bahan kimia pertanian karena penggunaan insektisida berbahan Isoprocarb yang menjadi kendala ekspor kopi Indonesia ke Jepang.Beliau menghimbau agar ekspotir menghormati regulasi negara tujuan ekspor dengan memenuhi standar keamanan dan kesehatan pangan yang telah ditetapkan dan mengikuti prosedur impor yang ditentukan.Perwakilan Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian, menjelaskan bahwa sudah ada program dalam upaya perbaikan kontaminasi pestisida pada perkebunan kopi yaitu dengan budidaya kopi berkelanjutan. Beberapa cara yang ditempuh yaitu dengan pengelolaan hama dan penyakit secara terpadu (pendekatan ekologi), pengendalian Organisme Penganggu Tumbuhan (OPT) secara mekanis atau biologis, penggunaan varietas tanaman baru yang unggul, pemupukan dengan pemanfaatan bahan organik, serta pengendalian hama penggerek batang secara alami.Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu, dalam paparannya tentang Pemantauan mutu bokor biji kopi, merekomendasikan untuk melakukan sosialisasi penerapan Good Agriculture Practices (GAP) ditingkat petani dan GMP di tingkat pengumpul dan eksportir dalam penggunaan pestisida, pengambilan sampel dan pengujian untuk kontrol kualitas secara periodik untuk memastikan bahwa biji kopi memenuhi persyaratan MRL, dan penerapan coding traceability produk.Rekaman terkait acara dimaksud dapat diakses melalui tautan: https://youtu.be/u8UC6jHYfaUBahan paparan: http://ditjendaglu.kemendag.go.id/index.php/home/detail_impor_ekspor/266/T