Direktorat Ekspor Produk Industri dan Pertambangan, telah menyelenggarakan pertemuan secara hybrid pada tanggal 17 Desember 2020 dengan tema “Public Hearing Penyusunan Relaksasi Kebijakan Fiskal Emas Granula Dalam Negeri Sebagai Bahan Baku bagi Industri Emas Batangan dan Perhiasan Emas guna Mendorong Ekspor Nasional”. Kegiatan dibuka oleh Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan, Bapak Luther Palimbong, dan menghadirkan pembicara dari perwakilan Pusat Kebijakan Pendapatan Negara-Kementerian Keuangan, Amy Muslich, dan Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral-Kementerian ESDM, Andri B Firmanto, serta Ketua Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia, Eddy Susanto Yahya. Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral-Kementerian ESDM, Yunus Saefulhak; serta perwakilan dari Kementerian/Lembaga terkait, Asosiasi, serta pelaku usaha di industri emas dan perhiasan emas dari sektor hulu hingga hilir. RPP tentang Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai sebagai Pengganti PP 106 Tahun 2015 yang diinisasi oleh Badan Kebijakan Fiskal-Kementerian Keuangan, disusun berdasarkan usulan dari Direktorat Ekspor Produk Industri dan Pertambangan-Kemendag serta Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral-Kementerian ESDM untuk upaya mengurangi importasi emas batangan sebagai bahan baku industri emas dan perhiasan emas, serta mendorong penggunaan bahan baku lokal bagi industri di dalam negeri. Pada kesempatan ini, Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan beserta seluruh pembicara dan partisipan mendukung rancangan relaksasi kebijakan fiskal untuk emas granula dan melalui RPP ini diharapkan Indonesia dapat menjadi negara mandiri untuk industri emas dan perhiasan emas dari sektor hulu sampai hilir sehingga dapat meningkatkan daya saing produk emas dalam negeri dan mendorong ekspor nasional.