Search

Rapat Koordinasi dan Konsultasi Publik Usualan Revisi Kebijakan Ekspor Produk Timah

  Dengarkan Berita Ini


Direktorat Ekspor Produk Industri dan Pertambangan menyelenggarakan Rapat Koordinasi dan Konsultasi Publik terkait usulan revisi kebijakan ekspor produk timah, Jakarta, Selasa (17 Juni 2025). Dalam kesempatan tersebut, Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan, Andri Gilang Nugraha, menyampaikan regulasi ekspor timah industri belum pernah mengalami perubahan semenjak diatur pertama kali dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2014, sementara itu tren dan perkembangan industri baik domestik dan internasional sangat dimanis, sehingga sehingga dirasa perlu pemutakhiran kebijakan agar tetap relevan dan adaptif.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Asisten Deputi Pengembangan Mineral dan Batubara, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; Perwakilan Kementerian Perdagangan (Sekretariat Ditjen Perdagangan Luar Negeri, Direktorat Impor, Biro Hukum, Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi, serta Biro Perundang-undangan Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang dan Pasar Lelang Komoditas); Direktorat Industri Logam,Kementerian Perindustrian; Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; Direktorat Teknis Kepabeanan, Kementerian Keuangan; dan Kementerian Sekretariat Negara.

Selain itu juga dihadiri oleh perwakilan Surveyor pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis ekspor produk timah; perwakilan Bursa (JFX dan ICDX); perwakilan Asosiasi (ASI dan AETI); serta perwakilan perusahaan (MIND ID, PT Timah, PT Cipta Persada Mulia, PT Timah Industri, PT Solder Indonesia, PT Tri Charislink Indo Asia, dan PT Solder Tin Andalan Indonesia).