Search

Sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2026

  Dengarkan Berita Ini


Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Tommy Andana memberikan sambutan pada acara sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2026 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun yang diselenggarakan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam di Hotel Grand Mercure Batam tanggal 2 Oktober 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Impor, Andri Gilang Nugraha juga hadir sebagai narasumber.

Dalam sambutannya, Bapak Dirjen menegaskan bahwa pengaturan pemasukan kelompok barang elektronik tidak baru ditujukan untuk kebutuhan industri di KPBPB Batam. Pembatasan pemanfaatan dan pergerakan barang harus dipatuhi agak kebijakan ini mendukung industri tanpa mengganggu pasar domestik. Serta pengolahan barang elektronik tidak baru harus tetap memenuhi ketentuan lingkungan hidup, termasuk pengolahan residu dan limbah yang dihasilkan.

Beliau juga mengajak BP KPBPB Batam dan kementerian serta Lembaga terkait untuk memastikan kesiapan pelayanan dan pengawasan, menyelaraskan pelaksanaan di lapangan, serta menyelesaikan kendala melalui koodinasi yang efektif.

Direktur Impor menyampaikan penetapan kebijakan dan pengaturan impor Barang Elektronik Dalam Keadaan Tidak Baru (BETB) sebanyak 136 pos tarif HS sebagai bahan baku industri pengolahan khusus di KPBPB Batam. Kebijakan yang berlaku efektif mulai 9 Oktober 2026 ini mensyaratkan importir memiliki NIB yang berlaku sebagai API-P, membatasi BETB agar tidak dapat dikeluarkan ke wilayah pabean Indonesia lainnya, serta mewajibkan penuhan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) melalui verifikasi teknis di negara asal. Selain itu, impor BETB harus dalam bentuk homogen dan berkharakter fisik jelas untuk mencegah masuknya e-waste, dengan kewajiban pelaporan realisasi bulanan melalui SINSW serta pengawasan ketat oleh Satgas BP Batam bersama Ditjen Bea Cukai dan Ditjen PKTN.