Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Bapak Isy Karim, memberikan sambutan pada Sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit, yang berlangsung di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (5 Nov).
Bapak Dirjen Daglu menyampaikan bahwa Permendag Nomor 26 Tahun 2024 disusun untuk mendukung tiga program kerja dalam 100 hari pertama Bapak Menteri Perdagangan sebagai bagian dari Kabinet Merah Putih, yaitu Pengamanan Pasar Dalam Negeri, Perluasan Pasar Ekspor, dan Peningkatan UMKM Bisa Eskpor. Kebijakan otomatisasi pengalihan dan konversi Hak Ekspor yang diatur dalam Permendag 26 Tahun 2024 menunjang Peningkatan UMKM BISA Ekspor, dan kebijakan pengaturan ekspor komoditas residu menunjang program Perluasan Ekspor. Sedangkan pengaturan ekspor POME Oil, HAPOR, dan EFB Oil diharapkan dapat menunjang ketersediaan MINYAKITA bagi masyarakat serta menjamin keberlanjutan hilirisasi produk turunan kelapa sawit.
Turut menghadiri kegiatan ini Plt. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah, Ibu Sakina Rosellasari.
Pada sesi diskusi, acara ini menghadirkan empat narasumber, yaitu Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan, Bapak Farid Amir, Direktur Barang Kebutuhan Pokok, Bapak Bambang Wisnubroto, Direktur Efisiensi Proses Bisnis LNSW, Bapak Galih Elham Setiawan, dan Pembina Industri Ahli Madya Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan, Bapak Lila Harsyah Bakhtiar. Sesi diskusi ini dimoderatori oleh Kepala Bidang Perdagangan Luar Negeri Disperindag Provinsi Jawa Tengah Ibu Linda Widiastuti Ariningrum.
Acara ini turut dihadiri oleh para kepala dinas yang membidangi perdagangan se-Jawa Tengah, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO), Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Ketua Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI), Ketua Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Ketua Asosiasi Eksportir Minyak Jelantah Indonesia (AEMJI), Ketua Asosiasi Produsen Oleochemical Indonesia (APOLIN), Ketua Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (APROBI), Ketua Gabungan Pelaku Usaha Limbah Minyak Goreng Indonesia (GAPULIMGI), dan para pelaku usaha.