Search

Sosialisasi Permendag Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit

  Dengarkan Berita Ini


Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Bapak Isy Karim menggelar acara Sosialisasi Permendag Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit di Bekasi, Selasa (14 Jan).

Narasumber Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kemenko Bidang Pangan Bapak Tatang Yuliono, Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan Bapak Farid Amir, serta perwakilan Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Ibu Lisa Sturoyya Faaz. Sosialisasi ini digelar secara hybrid dan dihadiri oleh peserta yang terdiri dari para Asosiasi, pemangku kepentingan serta pelaku usaha di bidang sawit.

Beliau menyampaikan, saat ini Pemerintah perlu memperketat ekspor limbah pabrik kelapa sawit (Palm Oil Mill Effluent/POME), residu minyak sawit asam tinggi (High Acid Palm Oil Residue/HAPOR), dan minyak jelantah (Used Cooking Oil/UCO). Kebijakan ini ditempuh untuk menjamin ketersediaan bahan baku bagi industri minyak goreng dalam pelaksanaan Program Minyak Goreng Rakyat. Selain itu juga, untuk mendukung implementasi penerapan biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 40 persen (B40). Sehingga Pemerintah memberlakukan Permendag Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan atas Permendag Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit yang pada prinsipnya mengatur mengenai Kebijakan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit yaitu Residu (POME dan HAPOR), dan UCO, termasuk syarat untuk mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE). Ia menambahkan, pemerintah ingin semua pihak yang terdampak dari kebijakan ini dapat melihat dari segala aspek dan dari sudut pandang makro dimana kebijakan ini menitikberatkan pada kesinambungan seluruh sektor pada industri kelapa sawit.