Search

Sosialisasi Permendag Nomor 35 Tahun 2025

  Dengarkan Berita Ini


Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Tommy Andana membuka dan memberikan sambutan pada acara sosialisasi Permendag Nomor 35 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi Atas Produk Pertanian dan Kehutanan dan Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum di Auditorium Kementerian Perdagangan Jakarta tanggal 14 November 2025.

Sosialisasi bertujuan untuk memberikan informasi tentang tata cara penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) atas produk pertanian dan kehutanan yaitu komoditas Crude Palm Oil (CPO), biji kakao, kulit, kayu dan getah pinus. Dalam sambutannya, Plt. Dirjen Daglu menyampaikan bahwa Kementerian Perdagangan akan terus berupaya untuk memfasilitasi penetapan HPE dan HR yang diatur dalam Permendag Nomor 35 Tahun 2025 sebagai dasar perhitungan Bea Keluar (BK) dan Pungutan Ekspor (PE) secara efektif, transparan dan akuntabel. Perhitungan HPE dan HR yang efektif dapat menjadi penentu dalam meningkatkan hilirisasi serta produktifitas industri produk pertanian dan kehutanan yang kedepannya diharapkan juga dapat meningkatkan kinerja ekspor produk pertanian dan kehutanan.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini, yaitu Plh. Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Ditjen Industri Agro Kementerian Perindustrian, dan perwakilan dari Direktorat Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan, Direktorat Tanaman Semusim dan Tahunan Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian, dan Direktorat Teknis Keuangan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Kegiatan sosialisasi diikuti 100 peserta hadir secara luring dan 50 peserta secara daring dari Kementerian dan Lembaga, asosiasi dan pelaku usaha terkait.