Search

Sosialisasi Persiapan Implementasi Preferential Tariff Agreement Developing 8 (PTA D-8) kepada Pelaku Usaha dan IPSKA

  Dengarkan Berita Ini


Direktorat Fasilitasi Ekspor dan Impor telah mengadakan Sosialisasi kepada pelaku usaha dan Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) terkait Persiapan Implementasi Preferential Tariff Agreement Developing 8 (PTA D-8) pada Jumat, 25 Maret 2022.D-8 terdiri dari 8 (delapan) negara anggota, antara lain Bangladesh, Mesir, Indonesia, Iran, Malaysia, Nigeria, Pakistan dan Turki. D-8 bertujuan menghimpun kekuatan negara-negara berpenduduk mayoritas muslim dalam memperkuat ekonomi guna menghadapi tantangan global yang semakin besar. Area prioritas kerja sama yang telah ditetapkan yaitu perdagangan, perindustrian, pertanian, energi, perhubungan dan pariwisata.Dalam kesiapan implementasi penuh dari PTA D-8, diperlukan 3 (tiga) instrumen kebijakan, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait Tata Cara Pengenaan Bea Masuk Atas Barang Impor Antar Negara Anggota D-8, dan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Asal Barang (KAB) dan Ketentuan Penerbitan Surat Keterangan Asal.Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor, Bapak Bambang Jaka Setiawan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa dengan diadakannya sosialisasi ini, pelaku usaha lebih memahami dan dapat memanfaatkan  fasilitas perdagangan yang berupa penurunan dan pembebasan tarif bea masuk sesuai perjanjian PTA D-8.Rekaman terkait acara dimaksud dapat diakses melalui tautan : https://www.youtube.com/watch?v=aE8AEjkOoyQBahan paparan : http://ditjendaglu.kemendag.go.id/index.php/home/detail_impor_ekspor/268/F