Database Investigasi Antidumping Indonesia resmi dari WTO
3
Senegal
Database Investigasi Antidumping Indonesia - WTO
regulasi
Database Investigasi Antidumping Indonesia resmi dari WTO
4
Indonesia
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2025
regulasi
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan Permendag No. 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor yaitu tentang penerbitan permohonan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor, perubahan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor, perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor, pengaturan Ekspor terhadap pengeluaran Barang tertentu dari KPBPB, sanksi administratif, Peringatan, pembekuan, pengaktifan kembali, dan pencabutan, Produk pertambangan hasil pengolahan dan/atau pemurnian dan Ketentuan Ekspor untuk kelompok komoditi Ikan (Pisces).
5
Indonesia
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2025
regulasi
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor yaitu tentang Ketentuan Barang yang Dilarang untuk Diekspor bidang pertambangan
6
Indonesia
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025
regulasi
PP ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR). Ruang lingkup penyelenggaraan PBBR meliputi: persyaratan dasar; Perizinan Berusaha (PB); Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU); norma, standar, prosedur, dan kriteria; layanan sistem OSS; pengawasan; evaluasi dan reformasi kebijakan; pendanaan; penyelesaian permasalahan dan hambatan; dan sanksi. PBBR adalah perizinan berusaha yang menggunakan pendekatan berbasis risiko yang diperoleh dari hasil analisis risiko setiap kegiatan usaha, sedangkan PB adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Untuk melakukan kegiatan usaha, Pelaku Usaha wajib memiliki PB.
7
Indonesia
KEPUTUSAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1845 TAHUN 2025
regulasi
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1845 Tahun 2025 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
8
Indonesia
Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 2011
regulasi
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping Tindakan Imbalan Dan Tindakan Pengamanan Perdagangan
9
India
Directorate of General Trade Remedies (DGTR)
otoritas
DGTR adalah lembaga terpadu dengan sistem satu pintu yang menyediakan mekanisme pertahanan perdagangan yang komprehensif dan cepat di India.
VCC adalah sebuah otoritas yang dibentuk oleh Pemerintah Vietnam dalam sistem organisasi Kementerian Perindustrian dan Perdagangan. Otoritas ini memiliki kepribadian hukum, cap sendiri, dan rekening sendiri, dengan kantor pusat yang berlokasi di Hanoi.
General Organization for Export and Import Control (GOEIC)
otoritas
GOEIC adalah lembaga pelayanan yang bertugas melindungi konsumen dan menjaga reputasi Mesir dengan memeriksa ekspor dan impor barang menggunakan metode serta peralatan ilmiah terbaru. Lembaga ini juga menyusun statistik dan laporan perdagangan luar negeri serta bekerja sama dengan sektor-sektor Kementerian Investasi dan Perdagangan Luar Negeri dalam suatu sistem terpadu yang bertujuan utama memfasilitasi arus perdagangan, mendorong industri Mesir, mengembangkan berbagai jenis ekspor, dan meningkatkan daya saing.
WTO menyediakan forum untuk merundingkan perjanjian yang bertujuan mengurangi hambatan terhadap perdagangan internasional dan memastikan adanya kesetaraan bagi semua pihak, sehingga berkontribusi pada pertumbuhan serta pembangunan ekonomi. WTO juga menyediakan kerangka hukum dan kelembagaan untuk pelaksanaan serta pemantauan perjanjian-perjanjian tersebut, sekaligus untuk menyelesaikan sengketa yang timbul dari interpretasi dan penerapannya. Rangkaian perjanjian perdagangan yang saat ini menjadi bagian dari WTO terdiri atas 16 perjanjian multilateral (yang diikuti oleh seluruh anggota WTO) dan 2 perjanjian plurilateral (yang hanya diikuti oleh sebagian anggota WTO).
WTO menyediakan forum untuk merundingkan perjanjian yang bertujuan mengurangi hambatan terhadap perdagangan internasional dan memastikan adanya kesetaraan bagi semua pihak, sehingga berkontribusi pada pertumbuhan serta pembangunan ekonomi. WTO juga menyediakan kerangka hukum dan kelembagaan untuk pelaksanaan serta pemantauan perjanjian-perjanjian tersebut, sekaligus untuk menyelesaikan sengketa yang timbul dari interpretasi dan penerapannya. Rangkaian perjanjian perdagangan yang saat ini menjadi bagian dari WTO terdiri atas 16 perjanjian multilateral (yang diikuti oleh seluruh anggota WTO) dan 2 perjanjian plurilateral (yang hanya diikuti oleh sebagian anggota WTO).
Report of the India-Indonesia Joint Study Group (JSG) on the Feasibility of Comprehensive Economic Cooperation Agreement (CECA) 2009
regulasi
Pemerintah Indonesia dan India menandatangani MoU pembentukan Joint Study Group (JSG) guna mengkaji kelayakan Comprehensive Economic Cooperation Agreement (CECA) yang mencakup perdagangan barang, jasa, investasi, serta bidang kerja sama ekonomi lainnya
15
India
Food Safety and Standards (Import) Regulations
regulasi
Setiap produk pangan yang masuk ke Negara India harus memenuhi regulasi FSSAI. Impor pangan dikelola lewat Food Import Clearance System (FICS); importir di India umumnya wajib terdaftar/berlisensi di FSSAI dan file dokumen impor melalui FICS. Ada mekanisme non-conformance dan kemungkinan penolakan bila tidak memenuhi standar (MRL pestisida, mikrobiologi, kontaminan, pelabelan, dsb.).
16
India
Directorate General of Foreign Trade (DGFT)
otoritas
Directorate General of Foreign Trade (DGFT) merupakan kantor cabang Kementerian Perdagangan dan Industri di India. Sejak awal berdirinya hingga tahun 1991, ketika liberalisasi kebijakan ekonomi Pemerintah India terjadi, organisasi ini pada dasarnya terlibat dalam pengaturan dan promosi perdagangan luar negeri melalui regulasi. Sejalan dengan liberalisasi dan globalisasi serta tujuan umum peningkatan ekspor, DGFT sejak saat itu ditugaskan sebagai "fasilitator". Pergeseran terjadi dari pelarangan dan pengendalian impor/ekspor menjadi promosi dan fasilitasi ekspor/impor, dengan tetap memperhatikan kepentingan negara India.