Direktur Ekspor Pertanian dan Kehutanan Bapak Farid Amir memberikan sambutan pada Sosialisasi Permendag No. 23 Tahun 2023 dan dalam Rangka Relaksasi Kebijakan Ekspor Kayu Olahan dengan Luas Penampang 15.000 MM2 yang bertempat di Tangerang (27/09/23). Hadir sebagai narasumber Asisten Deputi Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi Bapak Jiudin, Sekretaris Forum Komunikasi masyarakat Perkayuan Indonesia Bapak Cipta Purwita dan perwakilan Sucofindo Bapak Andi. Sosialiasi ini merupakan salah satu Upaya dalam memberikan pemahaman serta informasi terkait ekspor produk kayu olahan dengan penambahan luas penampang 15.000 MM2, kepada seluruh stakeholder yang terkait yaitu para pelaku usaha/eksportir dan khususnya kepada perwakilan perdagangan luar negeri. Diharapkan informasi atau transfer knowledge yang diberikan melalui kegiatan sosialisasi ini juga dapat menjadi sarana untuk melakukan promosi serta untuk saling bertukar informasi dalam mejawab peluang dan tantangan untuk meningkatkan kinerja ekspor dan keberterimaan produk industry kehutanan Indonesia. Kemendag berkomitmen untuk terus mendorong kinerja ekspor salah satunya dengan merevisi sejumlah peraturan di bidang ekspor antara lain Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor dan Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor. Untuk mendukung implementasi peraturan dimaksud, diseminasi dan sosialisasi kebijakan juga perlu dilakukan secara aktif kepada seluruh pemangku kepentingan. Berdasarkan Permendag No. 23 tahun 2023, terhadap kayu olahan dalam bentuk Surfaced Four Side/S4S (HS 4407), Eased Two Edged/E2E atau Eased Four Edges/E4E (HS 4409) yang berasal dari: a. Kayu merbau, meranti putih, meranti kuning yang sebelumnya dapat diekspor dengan luas penampang tidak lebih dari 10.000mm2, sat ini dapat diekspor dengan luas penampang tidak lebih dari 15.000 mm2 )leima belas ribu milimeter persegi); b. Selain kayu merbau, meranti putih, meranti kuning dapat diekspor dengan luas penampang tidak lebih dari 4.000mm2 (empat ribu milimeter persegi). Kebijakan relaksasi penambahan luas penampang dimaksud berlaku untuk pengapalan terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2023 sampai dengan 31 Juli 2024 yang dibuktikan dengan nomor dan tanggal pendaftaran pemberitahuan Pabean Ekspor dari kantor pabean.