Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7, Pasal 10, dan Pasal 12 Permendag No. 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor sebagaimana telah diubah beberapa kali, serta Pasal 8, Pasal 11 dan Pasal 13 Permendag No. 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, proses permohonan serta penerbitan Perizinan Berusaha dan Surat Keterangan di Bidang Ekspor dan Impor dilaksanakan selama hari kerja. Mengingat bahwa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, pemrosesan dan penerbitan Perizinan Berusaha dan Surat Keterangan di bidang ekspor dan impor dimulai Kembali Senin, 9 Mei 2022 sesuai dengan jam kerja Kementerian Perdagangan.