Search

Tugas dan Fungsi

No. Posisi Tugas Pokok Fungsi
1 Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perdagangan luar negeri.
a. perumusan kebijakan di bidang peningkatan dan fasilitasi ekspor barang nonmigas yang bernilai tambah dan jasa, pengendalian dan fasilitasi impor, serta pelindungan dan pengamanan perdagangan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan dan fasilitasi ekspor barang nonmigas yang bernilai tambah dan jasa, pengendalian dan fasilitasi impor, serta pelindungan dan pengamanan perdagangan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang optimalisasi fasilitasi ekspor dan pengawasan
impor;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang optimalisasi fasilitasi ekspor dan pengawasan impor;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan dan fasilitasi ekspor barang nonmigas yang bernilai tambah dan jasa, pengendalian dan fasilitasi impor, serta pelindungan dan pengamanan perdagangan;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
2 Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian pelayanan dukungan teknis dan administrasi kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, anggaran, serta evaluasi dan pelaporan di lingkungan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri;
b. koordinasi, pelaksanaan, dan pelaporan urusan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri;
c. koordinasi dan pelaksanaan telaahan hukum, penyusunan rancangan peraturan perundang­ undangan;
d. koordinasi dan pelaksanaan kerja s ama, dan pelayanan informasi publik di lingkungan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri;
e. koordinasi dan pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana di lingkungan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri;
f. koordinasi dan pelaksanaan, pemantauan, serta evaluasi kepatuhan internal dan manajemen risiko di lingkungan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri;
g. koordinasi dan pelaksanaan perlengkapan dan rumah tangga serta barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri; dan
h. koordinasi dan pelaksanaan tata usaha, tata persuratan, dan kearsipan di lingkungan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
3 Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan ekspor produk pertanian dan kehutanan yang bernilai tambah.
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan ekspor produk tanaman pangan, hortikultura, perikanan, peternakan, perkebunan, tanaman bahan penyegar, rempah-rempah, dan kehutanan yang bernilai tambah;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan ekspor produk tanaman pangan, hortikultura, perikanan, peternakan, perkebunan, tanaman bahan penyegar, rempah-rempah, dan kehutanan yang bernilai tambah;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang ekspor tanaman pangan, hortikultura, perikanan, petemakan, perkebunan, tanaman bahan penyegar, rempah-rempah, dan kehutanan yang bernilai tambah;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan ekspor tanaman pangan, hortikultura, perikanan, peternakan, perkebunan, tanaman bahan penyegar, rempah-rempah, dan kehutanan yang bernilai tambah;
e. penyiapan pengelolaan hortikultura, evaluasi dan pelaporan di bidang ekspor produk tanaman pangan, perikanan, peternakan, perkebunan, tanaman bahan penyegar, rempah-rempah, dan kehutanan yang bernilai tambah; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan.
4 Direktorat Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang ekspor produk industri dan pertambangan yang bernilai tambah.
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang ekspor produk industri clan pertambangan yang bernilai tambah;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang ekspor produk industri dan pertambangan yang bernilai tambah;
c. penyiapan penyusunan, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang produk industri dan pertambangan yang bernilai tambah;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang ekspor produk industri dan pertambangan yang bernilai tambah;
e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang ekspor produk industri dan pertambangan yang bernilai tambah; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Ekspor Produk Industri dan Pertambangan.
5 Direktorat Impor Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang impor.
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengendalian dan pengelolaan impor barang modal, barang pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan, barang aneka industri dan bahan baku industri, barang konsumsi, serta barang kimia, tambang dan limbah;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian dan pengelolaan impor barang modal, barang pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan, barang aneka industri dan bahan baku industri, barang konsumsi, serta barang kimia, tambang dan limbah;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang impor barang modal, barang pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan, barang aneka industri dan bahan baku industri, barang konsumsi, serta barang kimia, tambang dan limbah;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi kebijakan di bidang impor barang modal, barang pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan, barang aneka industri dan bahan baku industri, barang konsumsi, serta barang kimia, tambang dan limbah;
e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang impor barang modal, barang pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan, barang aneka industri dan bahan baku industri, barang konsumsi, serta barang kimia, tambang dan limbah; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Impor.
6 Direktorat Fasilitasi Ekspor dan Impor Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi ekspor dan impor.
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang ketentuan asal barang, fasilitasi pelayanan ekspor dan impor, sarana dan prasarana perdagangan, sistem pembiayaan dan pembayaran, dan peningkatan akses pasar;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang ketentuan asal barang, fasilitasi pelayanan ekspor dan impor, sarana dan prasarana perdagangan, sistem pembiayaan clan pembayaran, dan peningkatan akses pasar;
c. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang ketentuan asal barang, fasilitasi pelayanan ekspor dan impor, sarana dan prasarana perdagangan, sistem pembiayaan dan pembayaran, dan peningkatan akses pasar; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Fasilitasi Ekspor dan Impor.
7 Direktorat Pengamanan Perdagangan Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelindungan dan pengamanan perdagangan.
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembelaan atas tuduhan dumping, subsidi, lonjakan impor negara mitra dagang, dan hambatan akses pasar ekspor barang nasional;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pembelaan atas tuduhan dumping, subsidi, lonjakan impor negara mitra dagang, dan hambatan akses pasar ekspor barang nasional;
c. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang pembelaan atas tuduhan dumping, subsidi, lonjakan impor negara mitra dagang, dan hambatan akses pasar ekspor barang nasional; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Pengamanan Perdagangan.