Search

FAQ (Frequently Asked Questions)

Impor BMTB dan Limbah Non B3

Berdasarkan Permendag No. 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang dalam keadaan Tidak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun pada Lampiran I Tabel I. Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru (BMTB) Yang Dapat Diimpor Oleh Perusahaan Pemakai Langsung memiliki Perizinan Berusaha berupa Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) sesuai dengan Pos Tarif dan Uraian Barang tertentu.

Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru (BMTB) Yang Dapat Diimpor Oleh Perusahaan Pemakai Langsung terdiri dari 3 Kelompok:

Kelompok A

  1. BMTB Kelompok A Usia Paling Lama 5 Tahun
  2. BMTB Kelompok A Usia Paling Lama 10 Tahun
  3. BMTB Kelompok A Usia Paling Lama 15 Tahun
  4. BMTB Kelompok A Usia Paling Lama 20 Tahun

Kelompok B

  1. BMTB Kelompok B Usia Paling Lama 20 Tahun
  2. BMTB Kelompok B Usia Paling Lama 25 Tahun
  3. BMTB Kelompok B Tanpa Batasan Usia

Kelompok C

  1. BMTB Kelompok C Usia Paling Lama 15 Tahun
  2. BMTB Kelompok C Usia Paling Lama 20 Tahun
  3. BMTB Kelompok C Usia Paling Lama 25 Tahun

Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru (BMTB) Yang Dapat Diimpor Oleh Perusahaan Pemakai Langsung hanya dapat dilakukan oleh API-P.

Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:

Permendag Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun

Berdasarkan Permendag No. 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang dalam keadaan Tidak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun pada Lampiran I Tabel II. Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru (BMTB) memiliki Perizinan Berusaha berupa Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS). 

BMTB Yang Dapat Diimpor Oleh Perusahaan Rekondisi terdiri dari 2 Kelompok:

Kelompok A

  1. BMTB Kelompok A Usia Paling Lama 5 Tahun
  2. BMTB Kelompok A Usia Paling Lama 20 Tahun

Kelompok B

  1. BMTB Kelompok B Usia Paling Lama 20 Tahun

Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru (BMTB) Yang Dapat Diimpor Oleh Perusahaan Rekondisi hanya dapat dilakukan oleh API-P.

Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:

Permendag Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun

Berdasarkan Permendag No. 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang dalam keadaan Tidak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun pada Lampiran I Tabel III. Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru (BMTB) Yang Dapat Diimpor Oleh Perusahaan Remanufakturing memiliki Perizinan Beerusaha berupa Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS).

Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru (BMTB) Yang Dapat Diimpor Oleh Perusahaan Remanufakturing, yaitu: BMTB Usia Paling Lama 20 Tahun hanya dapat diimpor oleh API-P.

Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:

Permendag Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun

Berdasarkan Permendag No. 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang dalam keadaan Tidak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun pada Lampiran I Tabel IV. Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru (BMTB) Untuk Tujuan Tertentu memiliki Perizinan Berusaha berupa Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS).

BMTB untuk tujuan tertentu terdiri dari:

  1. Relokasi Industri (Bedol Pabrik)
  2. Dispensasi BMTB Kelompok A Usia Paling Lama 20 Tahun Untuk Perusahaan Pemakai Langsung
  3. Dispensasi BMTB Kelompok C Untuk Perusahaan Pemakai Langsung

Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru (BMTB) Yang Dapat Diimpor Untuk Tujuan Tertentu hanya dapat diimpor oleh API-P.

Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:

Permendag Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun

Berdasarkan Permendag No. 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang dalam keadaan Tidak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun pada Lampiran I Tabel V. Baterai Lithium Tidak Baru memiliki Perizinan Berusaha berupa Importir Produsen (IP) dan Laporan Surveyor (LS).

Untuk Pengajuan Importir Produsen (IP) Baterai Lithium Tidak Baru (API-P):

  1. Izin lingkungan atau izin sejenis dari instansi yang berwenang; dan
  2. Izin Usaha Industri (IUI) atau izin sejenis dari instansi yang berwenang.

Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:

Permendag Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun

Berdasarkan Permendag No. 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang dalam keadaan Tidak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun pada Lampiran I Tabel VI. Limbah Non B3 Sebagai Bahan Baku Industri memilliki Perizinan Berusaha berupa Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS). Impor Limbah Non B3 hanya dapat dilakukan oleh Importir pemilik API-P.

PI Limbah Non B3 (API-P) terdiri atas:

  1. PI Limbah Non B3 - Kaca (API-P)
  2. PI Limbah Non B3 - Karet (API-P)
  3. PI Limbah Non B3 - Plastik (API-P)
  4. PI Limbah Non B3 - Kertas (API-P)
  5. PI Limbah Non B3 - Logam (API-P)
  6. PI Limbah Non B3 - Tekstil dan Produk Tekstil (API-P)

Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:

Permendag Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun

Ekspor Produk Industri dan Pertambangan

  1. Konsultasi klasifikasi barang ke DJBC
    Dapat menghubungi Contact Center Bravo Bea Cukai di nomor 1500225 untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai klasifikasi HS Code.
  2. Pemeriksaan larangan dan/atau pembatasan (lartas)
    Periksa apakah HS Code barang tercantum dalam Lampiran I Permendag Nomor 5 Tahun 2026. Jika tercantum, maka barang tersebut termasuk kategori lartas dan wajib memenuhi persyaratan ekspor sesuai ketentuan.

Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut: 

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2026 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor


Jika terdapat kendala pada Sistem INSW, dapat menghubungi call center INSW pada nomor 150697.

Permohonan perizinan yang dikembalikan (rollback) disertai dengan catatan (log) oleh verifikator yang menjelaskan alasan pengembalian permohonan. Jika terdapat informasi yang kurang jelas, silahkan berkonsultasi melalui aplikasi Zoom dengan Meeting ID : 6100665919 Passcode : dekintam.

Bapak/Ibu dapat mengetahui informasi tersebut dengan  beberapa cara berikut: 

  1. Mengakses laman https://inaexport.id/ kemudian membuat akun untuk dapat mengunduh Laporan Market Intelligence di negara tujuan ekspor
  2. Menghubungi perwakilan perdagangan Indonesia di negara akreditasi sesuai kontak yang tercantum di laman https://www.kemendag.go.id/atase-itpc
  3. Mengakses laman https://m.macmap.org/en/

lalu input Negara Asal, Negara Destinasi, dan HS Code produk yang akan di ekspor.

Alur pengajuan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor:

  1. Log in pada ssm Perizinan (Sistem INSW) dengan menggunakan hak akses yang telah dimiliki oleh eksportir;
  2. Pilih pengajuan Perizinan Berusaha yang sesuai;
  3. Lengkapi dokumen persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku kemudian submit permohonan;
  4. permohonan akan diteruskan oleh SINSW ke Sistem INATRADE, Perizinan Berusaha akan diterbitkan dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima dengan lengkap dan sesuai.
  5. Setelah Perizinan Berusaha terbit, eksportir akan menerima notifikasi dan dapat mengunduh Perizinan Berusaha di ssm Perizinan (SINSW)

Surat Rekomendasi atau Pertimbangan Teknis Ekspor yang diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga Teknis digunakan sebagai dokumen persyaratan pengajuan Perizinan Ekspor kepada Kementerian Perdagangan melalui sistem SSm Perizinan di INSW yang diteruskan ke Sistem INATRADE.

Berdasarkan Pasal 18 ayat (7) Permendag Nomor 23 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dalam Permendag Nomor 9 Tahun 2025, Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Eksportir Terdaftar (ET) dan/atau Persetujuan Ekspor (PE) diterbitkan oleh:

a. kepala badan pengusahaan KPBPB, untuk KPBPB; atau

b. Administrator KEK, untuk KEK.

Kemudian dalam Pasal 18 ayat (8a) Permendag Nomor 9 Tahun 2025 juga diatur bahwa dalam hal Administrator KEK belum memenuhi kesiapan dalam penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor Barang dari KEK, penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal Dewan Nasional KEK.


Bapak/Ibu dapat menghubungi Call Center pembina aplikasi terkait untuk memperoleh informasi atau bantuan lebih lanjut.

OSS: https://oss.go.id/

SINSW: https://insw.go.id/kontak-kami

MinerbaOne: https://minerbaone.esdm.go.id/home/

Kewajiban Laporan Realisasi:

Berdasarkan Pasal 30 Permendag Nomor 5 Tahun 2026

  1. Eksportir wajib menyampaikan laporan realisasi Ekspor baik yang terealisasi maupun tidak terealisasi secara elektronik kepada Menteri.
  2. Disampaikan paling lambat tanggal 15 (lima belas) pada bulan berikutnya dan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan Ekspor untuk Barang contoh produk industri pertambangan untuk keperluan penelitian dan pengembangan teknologi pengolahan dan/atau pemurnian.

Sanksi Laporan Realisasi:

Berdasarkan Pasal 36 Permendag Nomor 5 Tahun 2026

  1. Eksportir yang tidak menyampaikan laporan realisasi Ekspor sesuai dengan tenggat waktu, dikenai sanksi administratif berupa peringatan.
  2. Eksportir yang tetap tidak menyampaikan laporan realisasi Ekspor terhitung 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal peringatan, dikenai sanksi administratif berupa:

a. Pembekuan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor;

b. Penangguhan penerbitan, perubahan, dan perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor untuk Persetujuan Ekspor yang berlaku transaksional;

c. Penangguhan penerbitan, perubahan, dan perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor untuk Persetujuan Ekspor apabila masa berlaku perizinan telah berakhir.

Ekspor Batubara

Intrumen Perizinan Batubara terdiri dari ET dan LS

Persyaratan ET Batubara:

Untuk BUMN Ekspor

  1. Izin Usaha, berupa: IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan /Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara;
  2. Bukti penunjukkan BUMN Ekspor dari Pemerintah;
  3. Bukti terdaftar pada sistem aplikasi data pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, dalam hal sistem belum terintegrasi dengan SINSW; dan
  4. Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa Batubara yang diekspor berasal dari tambang yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

ET Batubara BUMN Ekspor berlaku selama 3 (tiga) tahun.

Untuk Non BUMN

  1. Izin Usaha, berupa:  

    a. IUP Operasi Produksi/IUP;

    b. IUPK Operasi Produksi/IUPK;

    c. PKP2B/IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; atau

    d. IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan/Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara;

  2. Bukti terdaftar pada sistem aplikasi data pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, dalam hal sistem belum terintegrasi dengan SINSW; dan
  3. Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa Batubara yang diekspor berasal dari tambang yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

    ET Batubara Non BUMN berlaku sampai dengan 31 Desember 2026.

Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut: 

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Batubara

Untuk BUMN Ekspor

  1. ET Batubara yang masih berlaku;
  2. Izin Usaha, berupa: IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan /Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara;
  3. Bukti penunjukkan BUMN Ekspor dari Pemerintah;
  4. Bukti terdaftar pada sistem aplikasi data pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, dalam hal sistem belum terintegrasi dengan SINSW; dan
  5. Surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran identitas eksportir dalam hal perubahan identitas; dan
  6. Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa Batubara yang diekspor berasal dari tambang yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

ET Batubara BUMN Ekspor perubahan berlaku selama sisa masa berlaku ET Batubara.


Untuk Non BUMN

  1. ET Batubara yang masih berlaku;
  2. Izin Usaha, berupa: 

    a. IUP Operasi Produksi/IUP;

    b. IUPK Operasi Produksi/IUPK;

    c. PKP2B/IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; atau

    d. IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan/Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara;

  3. Bukti terdaftar pada sistem aplikasi data pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, dalam hal sistem belum terintegrasi dengan SINSW;
  4. Surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran identitas eksportir dalam hal perubahan identitas; dan
  5. Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa Batubara yang diekspor berasal dari tambang yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

ET Batubara Non BUMN perubahan berlaku selama sisa masa berlaku ET Batubara, maksimal 31 Desember 2026.

Untuk BUMN Ekspor

  1. ET Batubara yang masih berlaku;
  2. Izin Usaha, berupa: IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan /Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara;
  3. Bukti penunjukkan BUMN Ekspor dari Pemerintah;
  4. Bukti terdaftar pada sistem aplikasi data pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, dalam hal sistem belum terintegrasi dengan SINSW; dan
  5. Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa Batubara yang diekspor berasal dari tambang yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

ET Batubata BUMN Ekspor perpanjangan berlaku selama 3 (tiga) tahun.


Untuk Non BUMN

  1. ET Batubara yang masih berlaku;
  2. Izin Usaha, berupa: 

    a. IUP Operasi Produksi/IUP;

    b. IUPK Operasi Produksi/IUPK;

    c. PKP2B/IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; atau

    d. IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan/Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara;

  3. Bukti terdaftar pada sistem aplikasi data pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, dalam hal sistem belum terintegrasi dengan SINSW; dan
  4. Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa Batubara yang diekspor berasal dari tambang yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

ET Batubara Non BUMN perpanjangan berlaku sampai dengan 31 Desember 2026.


Eksportir Terdaftar dibekukan secara otomatis jika Eksportir tidak menyampaikan Laporan Realisasi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah dikenakan peringatan. (Permendag Nomor 5 Tahun 2026 Pasal 36 ayat (2))

Permendag Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor 

Eksportir Terdaftar yang telah dibekukan akan diaktifkan kembali secara otomatis setelah Eksportir menyampaikan Laporan Realisasi. (Permendag Nomor 5 Tahun 2026 Pasal 41 huruf a angka 1)

Permendag Nomor 5 Tahun 2026 Tentang Perubahan Keempat Atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Ekspor

Setelah Revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 5 Tahun 2026 berlaku pada tanggal 1 April 2026, maka pelaku usaha yang sebelumnya dicabut izin usahanya berupa ET dapat langsung mengajukan permohonan ET kembali.

Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:

Permendag Nomor 5 Tahun 2026 Tentang Perubahan Keempat Atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Ekspor

Instrumen Perizinan Produk Batubara berupa PE

Persyaratan PE:

  1. IUI/Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian sesuai peraturan perundang-undangan
  2. Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; yang paling sedikit memuat: Asal Barang, Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian Barang, Jumlah/Alokasi Ekspor, Satuan, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.

PE Produk Batubara berlaku berlaku selama 1 (satu) tahun takwim, atau sesuai dengan masa berlaku Rekomendasi

Persyaratan Perubahan PE:

dalam hal perubahan identitas

  1. PE Produk Batubara yang masih berlaku;
  2. IUI/Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian sesuai peraturan perundangundangan yang masih berlaku.

dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, Uraian barang, jumlah, dan/atau Pelabuhan muat

  1. PE Produk Batubara yang masih berlaku;
  2. Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, yang paling sedikit memuat: Asal Barang, Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian Barang, Jumlah/Alokasi Ekspor, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan;
  3. Laporan realisasi ekspor.

Ketentuan ekspor batubara melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia telah diatur dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2026. Dalam ketentuan tersebut diatur bahwa:

a).Perizinan Berusaha berupa Eksportir Terdaftar Batubara yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan berlaku:

  1. sampai dengan tanggal 31 Desember 2026; atau
  2. sesuai dengan masa berlaku dalam hal Eksportir Terdaftar berakhir sebelum tanggal 31 Desember 2026;

b). Pelaku usaha hanya dapat menggunakan Eksportir Terdaftar Batubara sebagaimana dimaksud pada huruf a dan Laporan Surveyor sebagai dokumen pelengkap pabean dalam melakukan Ekspor Komoditas SDA Strategis Batubara melalui BUMN Ekspor sampai dengan tanggal 31 Desember 2026, yang dibuktikan dengan nomor dan tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor dari kantor pabean;

c). Ekspor Komoditas SDA Strategis Batubara melalui BUMN Ekspor sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan oleh pelaku usaha dengan:

  1. ⁠pelaporan dan penyampaian dokumen Ekspor, kontrak penjualan, dan dokumen terkait lainnya oleh pelaku usaha kepada BUMN Ekspor; dan/atau
  2. pemberian data dan informasi tambahan yang dibutuhkan oleh BUMN Ekspor dari pelaku usaha melalui sistem yang terintegrasi dengan BUMN Ekspor, yang dapat dilakukan secara otomatis;

Ekspor Batubara sebagai Barang Contoh atau untuk Keperluan Penelitian dikecualikan dari kewajiban NIB, Eksportir Terdaftar (ET), dan Laporan Surveyor (LS) dengan menggunakan Surat Keterangan Pengecualian.

Persyaratan Surat Keterangan Pengecualian Ekspor sebagai Barang Contoh:

  1. Self declaration bermeterai yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak untuk diperdagangkan; dan
  2. Pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, paling sedikit memuat: Nama Eksportir, Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian Barang, Jumlah/Alokasi, Satuan, dan Masa Berlaku.

Persyaratan Surat Keterangan Pengecualian Ekspor untuk Keperluan Penelitian:

  1. Self declaration bermeterai yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak untuk diperdagangkan; dan
  2. Pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, paling sedikit memuat: Nama Eksportir, Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian Barang, Jumlah/Alokasi, Satuan, Negara Tujuan Ekspor, dan Masa Berlaku.