Agro Dan Kimia
Berdasarkan Lampiran IV Permendag Nomor 5 Tahun 2026, Surat Keterangan pengecualian tidak untuk kegiatan usaha untuk Komoditas Bahan Bakar Lain:
- Tujuan
pengecualian:
- Barang contoh,
- Barang untuk keperluan penelitian.
- Persyaratan administrasi:
Pertimbangan teknis dari kementerian atau lembaga terkait, yang memuat:
- Pos Tarif/HS,
- Jenis/Uraian barang,
- Jumlah/alokasi ekspor,
- Satuan,
- Pelabuhan/Bandara muat,
- Negara tujuan ekspor,
- Masa berlaku.
- Parameter pengecualian
- Dikecualikan dari kewajiban NIB,
- Dikecualikan dari kewajiban ET Bahan Bakar Lain,
- Tidak memerlukan Persetujuan Ekspor (PE) Bahan Bakar Lain,
- Tidak memerlukan Laporan Surveyor (LS).
- Masa berlaku
- Berlaku untuk satu kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non-transaksional), atau
- Masa berlaku lain sesuai pertimbangan teknis kementerian/lembaga terkait.
Secara umum, makanan
dan minuman tidak termasuk komoditas larangan dan/atau pembatasan (lartas)
ekspor berdasarkan Permendag.
Namun, eksportir tetap wajib memenuhi:
- Persyaratan PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang): Dokumen ekspor sesuai ketentuan DJBC dan Kementerian terkait.
- Persyaratan Negara Tujuan: Setiap negara tujuan dapat menetapkan regulasi khusus, misalnya standar kesehatan, sertifikasi halal, label gizi, hingga registrasi produk. Ketentuan ini harus dipenuhi sebelum pengiriman.
Instrumen Perizinan Pupuk Urea Non Subsidi berupa Persetujuan Ekspor (PE)
Persyaratan PE Pupuk Urea Non Subsidi:
- Surat Keterangan Alokasi Ekspor (SKAE) Pupuk Urea Non Subsidi yang diterbitkan oleh PT Pupuk Indonesia (Persero); dan
- Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan:
a. Pupuk urea yang akan diekspor merupakan Pupuk Urea Non Subsidi; dan
b. PT Pupuk Indonesia (Persero) menjamin ketersediaan Pupuk Urea Bersubsidi di dalam negeri.
PE Pupuk Urea Non Subsidi berlaku selama 1 tahun takwim
Pupuk Urea Non Subsidi hanya boleh diekspor oleh produsen pupuk yang merupakan Anak Perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero).
Instrumen Perizinan Bahan Bakar Lain (BBL) terdiri dari ET, PE, dan LS
Persyaratan ET BBL:
- Self Declaration yang menyatakan Badan Usaha (BU) Bahan Bakar Lain; dan
- Perizinan Usaha di bidang Bahan Bakar Lain.
ET BBL berlaku selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha di bidang ekspor BBL.
Persyaratan PE BBL:
- ET Bahan Bakar Lain yang masih berlaku;
- Laporan realisasi ekspor Bahan Bakar Lain bagi yang telah mendapatkan PE sebelumnya dan/atau rencana ekspor tahun berjalan; dan
- Rekomendasi dari Kementerian ESDM untuk BBL keperluan bahan bakar atau Kementerian Perindustrian untuk BBL keperluan bahan baku dan/atau penolong industri.
PE BBL berlaku selama 1 (satu) tahun takwim.
Instrumen Perizinan Prekursor Non Farmasi terdiri dari ET, PE, dan LS
Persyaratan ET Prekursor Non Farmasi berupa Rekomendasi dari Kementerian Perindustrian
ET berlaku selama 3 (tiga) tahun.
Persyaratan PE Prekursor Non Farmasi:
- ET Prekursor Non Farmasi;
- Laporan Realisasi Ekspor/ Rencana Ekspor Tahun Berjalan;
- Rekomendasi Kepala BNN; dan
- Rekomendasi Kepala Bareskrim Polri.
PE Prekursor Non Farmasi berlaku selama 1 tahun takwim.
Ekspor Bahan Bakar Lain sebagai Barang Contoh atau untuk Keperluan Penelitian dapat dikecualikan dari kewajiban NIB, Eksportir Terdaftar (ET), Persetujuan Ekspor (PE), dan Laporan Surveyor (LS) dengan menggunakan Surat Keterangan Pengecualian.
Persyaratan Surat Keterangan Pengecualian berupa Pertimbangan teknis kementerian atau lembaga terkait, memuat: Masa Berlaku, Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian Barang, Jumlah/Alokasi Ekspor, Satuan, Pelabuhan/Bandara Muat, Negara Tujuan Ekspor.
Ekspor Tekstil Dan Produk Tekstil dan Aneka Industri
Perhiasan tidak termasuk
komoditas larangan dan/atau pembatasan (lartas) ekspor berdasarkan ketentuan Permendag.
Namun, eksportir tetap wajib memperhatikan hal-hal berikut:
- Persyaratan PEB (Pemberitahuan
Ekspor Barang)
Eksportir harus melengkapi dokumen ekspor sesuai ketentuan DJBC, seperti invoice, packing list, dan dokumen pendukung lainnya. - Ketentuan Devisa Hasil Ekspor
(DHE)
Karena perhiasan tergolong barang berbahan logam mulia, hasil ekspornya wajib dilaporkan dan ditempatkan pada rekening khusus DHE sesuai ketentuan Bank Indonesia dan OJK. - Persyaratan Negara Tujuan. Beberapa negara menetapkan regulasi khusus, misalnya standar kemurnian logam, hallmarking (cap tanda kadar emas/perak), atau kewajiban registrasi importir tertentu.
Intrumen Perizinan Intan Kasar terdiri dari ET, PE, dan LS
Persyaratan ET Intan Kasar:
- Self Declaration atau Deklarasi Mandiri bermeterai mengenai data perusahaan;
- IUP dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral; dan
- Rekomendasi dari Kementerian ESDM.
ET Intan Kasar berlaku selama 3 (tiga) tahun.
Persyaratan PE Intan Kasar:
- ET Intan Kasar;
- Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan sumber tambang intan kasar, identitas perusahaan, jumlah dan ukuran serta spesifikasi intan kasar yang akan di ekspor, pelabuhan muat, rencana waktu eksportasi, negara tujuan, nama dan alamat perusahaan (importir) di negara tujuan ekspor; dan
- Laporan realisasi ekspor tahun sebelumnya bagi eksportir yang telah mendapatkan PE, dalam hal belum tersedia di SINAS Neraca Komoditas dan/atau rencana ekspor tahun berjalan.
PE Intan Kasar berlaku selama 1 (satu) tahun takwim.

