Ekspor Pertambangan Mineral dan Batuan
Bagi Pemilik IUP Operasi Produksi/IUP atau IUPK Operasi Produksi/IUPK:
- Dokumen IUP Operasi Produksi/IUP atau IUPK Operasi Produksi/IUPK;
- Dokumen persetujuan RKAB Tahun Berjalan;
- Hasil uji laboratorium ; dan
- Rencana ekspor selama 1 (satu) tahun.
Bagi Pemilik IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan/Izin Pengangkutan dan Penjualan, atau IUI/ Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian:
- Dokumen IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan/Izin Pengangkutan dan Penjualan, atau IUI/ Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian sesuai peraturan perundang-undangan;
- Surat Perjanjian Kerjasama Jual Beli dengan IUP Operasi Produksi/IUP atau IUPK Operasi Produksi/IUPK;
- Dokumen persetujuan RKAB Tahun Berjalan milik IUP atau IUPK yang bekerjasama;
- Hasil uji laboratorium ; dan
- Rencana ekspor selama 1 (satu) tahun.
PE Silika dan Kuarsa berlaku selama 1 (satu) tahun takwim
Apa persyaratan pengajuan Surat Keterangan pengecualian perizinan ekspor tidak untuk kegiatan usaha?
Lampiran IV Permendag Nomor 5 Tahun 2026
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:
Sesuai dengan Lampiran V Permendag Nomor 5 Tahun 2026:
- Surat penjelasan mengenai produk yang akan diekspor; dan
- Pertimbangan teknis dari kementerian/ lembaga terkait; yang paling sedikit memuat: Pos Tarif/HS dan Jenis/Uraian Barang.
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:
Produk Pertambangan Mineral dan Batuan merupakan komoditas yang telah melalui proses pengolahan dan/atau pemurnian sesuai dengan batasan minimum yang ditetapkan dalam Lampiran I Bab XV Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian (PPHPP) pada Peraturan Menteri Perdagangan mengenai Ekspor.
Untuk instrumen perizinan:
* Kelompok Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, dan Batuan hanya memerlukan Laporan Surveyor (LS).
* Sementara itu, Silika, Kuarsa, Konsentrat, Produk Hasil Pengolahan dari Slag Proses Peleburan Dore, dan Titanium Slag memerlukan Persetujuan Ekspor (PE) dan Laporan Surveyor (LS).
Ekspor PPHPP dengan kewajiban LS hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang memiliki:
- IUP Operasi Produksi/IUP,
- IUPK Operasi Produksi/IUPK,
- IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan/Izin Pengangkutan dan Penjualan, atau
- IUI/ Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian sesuai peraturan perundang - undangan.
Persyaratan PE Konsentrat Ilmenit ≥ 45% TiO2 atau Konsentrat Rutil ≥ 90% TiO2:
- IUP Operasi Produksi/IUP atau IUPK Operasi Produksi/IUPK
- Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB)
- Hasil uji laboratorium
Persyaratan PE Titanium Slag ≥ 75% TiO2:
- IUI/Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian sesuai peraturan perundang-undangan
- Rekomendasi Ekspor Produk Pertambangan yangditerbitkan oleh Kemenperin.
Persyaratan PE Produk Hasil Peleburan Dore:
- IUI/Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian sesuai peraturan perundang- undangan
- Rekomendasi Ekspor Produk Pertambangan yang diterbitkan oleh Kemenperin.
Dibagi menjadi dua kelompok yaitu produk wajib LS dan produk tanpa LS:
a. Produk wajib LS meliputi Ferro Nickel, Ferro Mangan, Ferro Chromium, Ferro Silicon, Ferro Titanium, Ferro Vanadium, Ferro Molybdenum, Ferro Tungsten dan dan beberapa ferro alloy lainnya dengan spesifikasi tertentu (Lampiran I Permendag No.17 Tahun 2026)
• Masa Transisi 1 Juni–31 Desember 2026: (ekspor dilakukan melalui BUMN Ekspor) instrument pengaturan LS atas nama pelaku usaha dan pelaku usaha wajib menyampaikan data dan dokumen kepada BUMN Ekspor melalui sistem terintegrasi.
• Mulai 1 Januari 2027: (seluruh proses ekspor dilakukan oleh BUMN Ekspor): BUMN memiliki LS dan proses pre-clearance hingga post-clearance dilakukan oleh BUMN Ekspor.
b. Produk tanpa LS meliputi Ferro Silicon Chromium, Ferro Niobium, Ferro Alloy lainnya (Lampiran II Permendag No.17 Tahun 2026)
• Masa Transisi 1 Juni–31 Desember 2026: bebas ekspor dan pelaku usaha wajib menyampaikan data dan dokumen kepada BUMN Ekspor melalui sistem terintegrasi.
• Mulai 1 Januari 2027: hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor; selain BUMN dapat mengekspor apabila memiliki Surat Keterangan (Suket) dari Kemendag. Untuk mendapatkan Suket melampirkan surat konfirmasi/keterangan yang diterbitkan oleh BUMN Ekspor.
• Pengecualian terhadap larangan ekspor komoditas SDA strategis berupa Paduan Besi untuk tujuan tertentu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai larangan ekspor serta kebijakan dan pengaturan Ekspor (Lampiran I Angka XVI pada Permendag 12 Tahun 2026).
• Pengecualian terhadap larangan ekspor komoditas SDA strategis berupa Paduan Besi diberikan dalam rangka ekspor untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan, Keperluan Ekspor Kembali, dan Keperluan Ekspor Produk Industri untuk bahan baku yang berasal dari Impor dan/atau Skrap dengan dokumen ekspor berupa Persetujuan Ekspor (PE) dan Laporan Surveyor (LS).
Ekspor Logam, Mesin, Alat Transpotasi, dan Elektronika
Format rencana ekspor dan/atau laporan realisasi dapat diakses pada tautan berikut:
Berdasarkan Permendag No. 5 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor, untuk ekspor Timah Murni Batangan tidak dapat menggunakan skema jual-beli bijih timah. Ekspor harus dilakukan oleh pemilik IUP.
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:
Format rencana ekspor dan/atau laporan realisasi dapat diakses pada tautan berikut:
https://kemend.ag/FormatLaporanRealisasidanRencanaEksporSkrapLogam
Instrumen Perizinan Timah Murni Batangan terdiri dari ET, PE, dan LS
Persyaratan ET Timah Murni Batangan:
- IUP Operasi Produksi/IUP, IUPK Operasi Produksi/IUPK;
- Bukti terdaftar pada sistem aplikasi data pada Kementerian ESDM.
ET Timah Murni Batangan berlaku selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usaha di bidang ekspor timah murni batangan.
Persyaratan PE Timah Murni Batangan:
- ET Timah Murni Batangan;
- Surat keterangan status piutang penerimaan negara bukan pajak yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral sesuai tahun rencana pelaksanaan ekspornya;
- Laporan Realisasi Ekspor dan/atau rencana ekspor selama 1 (satu) tahun takwim; dan
Persetujuan RKAB dari Kementerian ESDM.
PE Timah Murni Batangan berlaku selama 1 (satu) tahun takwim atau sesuai masa berlaku IUP
Catatan: Timah Murni Batangan yang akan di ekspor wajib diperdagangkan melalui Bursa Timah
Instrumen Perizinan Timah Murni Batangan terdiri dari PE dan LS
Persyaratan PE Timah Industri:
- Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, dan
- Laporan realisasi ekspor bagi yang telah mendapatkan PE sebelumnya, dalam hal belum tersedia di SINAS Neraca Komoditas.
Spesifikasi teknis Timah Industri:
- Kandungan Stannum (Sn) ≤ 99,7% untuk Timah Solder dan ≤ 96% untuk Barang Lainnya dari Timah.
- Bentuk Timah Solder : kawat / wire, solder bar extrude, bar casting /canai, bar segitiga sama sisi, solder pasta/cream , solder powder, solder ball, solder half ball; dan solder tape/pita
- Bentuk Barang Lainnya dari Timah : pelat, lembaran strip, foil, pembuluh, pipa, alat kelengkapan pembuluh atau kelengkapan pipa, tempat atau kotak sigaret, asbak, peralatan rumah tangga lainnya, dan tabung yang dapat dilipat
- Unsur tambahan paduan: Sesuai kadar di Lampiran I Permendag
- Penandaan: Sesuai Lampiran I Permendag
Masa berlaku PE Timah Industri berlaku selama 1 (satu) tahun takwim.
Instrumen Perizinan Sisa dan Skrap Logam berupa PE
Persyaratan PE Sisa Skrap dan Logam:
- Rencana ekspor selama 1 (satu) tahun;
- Rekomendasi dari Kementerian Perindustrian;
- Laporan Realisasi ekspor bagi yang pernah mendapatkan PE sebelumnya.
PE Sisa dan Skrap Logam berlaku selama 6 (enam) bulan.
Ekspor Timah untuk Keperluan Penelitian dapat dikecualikan dari kewajiban NIB, Persetujuan Ekspor (PE) dan Laporan Surveyor (LS) dengan menggunakan Surat Keterangan Pengecualian.
Persyaratan Surat Keterangan Pengecualian:
- Surat Pernyataan bermeterai mengenai keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dari pemohon;
- Pertimbangan Teknis dari:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral untuk Timah Murni Batangan, atau
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian untuk Timah Industri.
Pertimbangan Teknis paling sedikit memuat:
Nama Eksportir, Pos Tarif/HS, Uraian Barang, Jumlah, Satuan, masa berlaku, Pelabuhan Muat dan Negara Tujuan.
Ekspor Minyak Dan Gas Bumi
PE Minyak Bumi dan Gas Bumi:
- Data Neraca Komoditas atau Rekomendasi Ekspor Minyak Bumi dan Gas Bumi yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM; dan
- Laporan realisasi ekspor Minyak Bumi dan Gas Bumi bagi yang telah mendapatkan PE sebelumnya.
PE Minyak dan Gas Bumi berlaku selama 1 (satu) tahun takwim.
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:
Perubahan PE Minyak Bumi dan Gas Bumi:
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
- PE Minyak Bumi dan Gas Bumi yang masih berlaku; dan
- Surat pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, Uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
- PE Minyak Bumi dan Gas Bumi yang masih berlaku;
- Laporan realisasi ekspor; dan
- Data Neraca Komoditas atau Rekomendasi Ekspor Minyak Bumi dan Gas Bumi yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM.
PE Minyak dan Gas Bumi Perubahan berlaku selama sisa masa berlaku PE Minyak dan Gas Bumi.
Ekspor Migas sebagai Barang Contoh atau untuk Keperluan Penelitian dikecualikan dari kewajiban NIB, Persetujuan Ekspor (PE), Laporan Surveyor (LS), dan ET Gas Bumi dengan menggunakan Surat Keterangan Pengecualian.
Persyaratan Surat Keterangan Pengecualian Ekspor sebagai Barang Contoh:
- Self declaration bermeterai yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak untuk diperdagangkan; dan
- Pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, atau dari kementerian teknis yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, paling sedikit memuat: Nama Eksportir, Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian Barang, Jumlah/Alokasi, Satuan, Pelabuhan Muat, dan Masa Berlaku.
Persyaratan Surat Keterangan Pengecualian Ekspor untuk Keperluan Penelitian:
- Self declaration bermeterai yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak untuk diperdagangkan; dan
- Pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, atau dari kementerian teknis yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, paling sedikit memuat: Nama Eksportir, Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian Barang, Jumlah/Alokasi, Satuan, Pelabuhan Muat, Negara Tujuan Ekspor, dan Masa Berlaku.

