Agro Dan Kimia
Berdasarkan Lampiran IV Permendag Nomor 5 Tahun 2026, Surat Keterangan pengecualian tidak untuk kegiatan usaha untuk Komoditas Bahan Bakar Lain:
- Tujuan
pengecualian:
- Barang contoh,
- Barang untuk keperluan penelitian.
- Persyaratan administrasi:
Pertimbangan teknis dari kementerian atau lembaga terkait, yang memuat:
- Pos Tarif/HS,
- Jenis/Uraian barang,
- Jumlah/alokasi ekspor,
- Satuan,
- Pelabuhan/Bandara muat,
- Negara tujuan ekspor,
- Masa berlaku.
- Parameter pengecualian
- Dikecualikan dari kewajiban NIB,
- Dikecualikan dari kewajiban ET Bahan Bakar Lain,
- Tidak memerlukan Persetujuan Ekspor (PE) Bahan Bakar Lain,
- Tidak memerlukan Laporan Surveyor (LS).
- Masa berlaku
- Berlaku untuk satu kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non-transaksional), atau
- Masa berlaku lain sesuai pertimbangan teknis kementerian/lembaga terkait.
Secara umum, makanan
dan minuman tidak termasuk komoditas larangan dan/atau pembatasan (lartas)
ekspor berdasarkan Permendag.
Namun, eksportir tetap wajib memenuhi:
- Persyaratan PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang): Dokumen ekspor sesuai ketentuan DJBC dan Kementerian terkait.
- Persyaratan Negara Tujuan: Setiap negara tujuan dapat menetapkan regulasi khusus, misalnya standar kesehatan, sertifikasi halal, label gizi, hingga registrasi produk. Ketentuan ini harus dipenuhi sebelum pengiriman.
Ekspor Tekstil Dan Produk Tekstil dan Aneka Industri
Perhiasan tidak termasuk
komoditas larangan dan/atau pembatasan (lartas) ekspor berdasarkan ketentuan Permendag.
Namun, eksportir tetap wajib memperhatikan hal-hal berikut:
- Persyaratan PEB (Pemberitahuan
Ekspor Barang)
Eksportir harus melengkapi dokumen ekspor sesuai ketentuan DJBC, seperti invoice, packing list, dan dokumen pendukung lainnya. - Ketentuan Devisa Hasil Ekspor
(DHE)
Karena perhiasan tergolong barang berbahan logam mulia, hasil ekspornya wajib dilaporkan dan ditempatkan pada rekening khusus DHE sesuai ketentuan Bank Indonesia dan OJK. - Persyaratan Negara Tujuan. Beberapa negara menetapkan regulasi khusus, misalnya standar kemurnian logam, hallmarking (cap tanda kadar emas/perak), atau kewajiban registrasi importir tertentu.

