Impor Barang Pertanian dan Peternakan
Berdasarkan Permendag No. 31 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Permendag 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Perikanan pada Lampiran I Tabel I.
Untuk Pengajuan PI Baru Hewan Jenis Lembu (API-P atau API-U):
Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:
Berdasarkan Permendag No. 31 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Permendag 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Perikanan pada Lampiran I Tabel I.
Untuk Perpanjangan PI Hewan Jenis Lembu (API-P atau API-U):
Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
- PI Hewan Jenis Lembu (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang; dan
- Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:
Berdasarkan Permendag No. 31 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Permendag 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Perikanan pada Lampiran I Tabel I.
Untuk Pengajuan PI Baru Produk Hewan Dari Jenis Lembu (API-P atau API-U):
Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:
Berdasarkan Permendag No. 31 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Permendag 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Perikanan pada Lampiran I Tabel I.
Untuk Perpanjangan PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu (API-P atau API-U):
Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
- PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang; dan
- Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:
Berdasarkan Permendag No. 31 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Permendag 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Perikanan pada Lampiran I Tabel I.
Untuk Pengajuan PI Baru Produk Hewan Dari Jenis Selain Lembu (API-P atau API-U):
Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:
Berdasarkan Permendag No. 31 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Permendag 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Perikanan pada Lampiran I Tabel I.
Untuk Perpanjangan PI Produk Hewan Dari Jenis Selain Lembu (API-P atau API-U):
Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
- PI Produk Hewan Dari Jenis Selain Lembu (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang; dan
- Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:
Berdasarkan Permendag No. 31 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Permendag 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Perikanan pada Lampiran I Tabel I.
Untuk Pengajuan PI Baru Produk Hewan Olahan (API-P atau API-U):
Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:
Berdasarkan Permendag No. 31 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Permendag 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Perikanan pada Lampiran I Tabel I.
Untuk Perpanjangan PI Produk Hewan Dari Jenis Selain Lembu (API-P atau API-U):
Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
- PI Produk Hewan Olahan (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang; dan
- Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:
Berdasarkan Permendag No. 31 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Permendag 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Perikanan pada Lampiran I Tabel II.
Untuk Pengajuan PI Baru Beras Keperluan Umum (BUMN pemilik API-U) :
Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk surat penugasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara atau lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:
Berdasarkan Permendag No. 31 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Permendag 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Perikanan pada Lampiran I Tabel II.
Untuk Perpanjangan PI Beras Keperluan Umum (BUMN pemilik API-U):
Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
- PI Beras Keperluan Umum (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku;
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang; dan
- Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:
Berdasarkan Permendag No. 31 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Permendag 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Perikanan pada Lampiran I Tabel II.
Untuk Pengajuan PI Baru Beras Keperluan Lain (API-P) :
Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk surat pernyataan yang menyatakan kapasitas produksi industri berbhan baku komoditi yang diimpor, yang ditandatangani oleh pengurus perusahaan yang berisi informasi mengenai: nama peusahaan, alamat perusahaan, volume pengajuan impor, jenis dan julah produk yang dihasilkan dari penggunaan bahan baku beras yang akan diimpor, kapasitas produksi berbahan baku komoditi yang diimpor, alamat gudang penyimpanan dan kapasitas gudang penyimpanan.
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:
Berdasarkan Permendag No. 31 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Permendag 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Perikanan pada Lampiran I Tabel II.
Untuk Perpanjangan PI Beras Keperluan Lain (API-P):
Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
- PI Beras Keperluan Lain (API-P) yang masih berlaku;
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang; dan
- Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:
Berdasarkan Permendag No. 31 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Permendag 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Perikanan pada Lampiran I Tabel II.
Untuk Pengajuan PI Baru Beras Keperluan Lain (BUMN pemilik API-U) :
Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut:
- Surat pernyataan bahwa beras yang diimpor tidak didistribusikan ke pasar tradisional dan pasar induk serta hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan dan peruntukkan toko modern, hotel, restoran, catering, rumah sakit, dan/atau apotik; dan
- Rencana impor per bulan yang dilengkapi dengan rencana distribusi yang memuat: jumlah; wilayah, dan nama distributor/perusahaan.
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:
Berdasarkan Permendag No. 31 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Permendag 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Perikanan pada Lampiran I Tabel II.
Untuk Perpanjangan PI Beras Keperluan Lain (BUMN pemilik API-U):
Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
- PI Beras Keperluan Lain (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku;
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang; dan
- Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:
Berdasarkan Permendag No. 31 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Permendag 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Perikanan pada Lampiran I Tabel III.
Untuk Pengajuan PI Baru Jagung Untuk Kebutuhan Pakan (BUMN pemilik API-U) :
Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk surat penugasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara atau lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:
Berdasarkan Permendag No. 31 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Permendag 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Perikanan pada Lampiran I Tabel III.
Untuk Perpanjangan PI Jagung Untuk Kebutuhan Pakan (BUMN pemilik API-U):
Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
- PI Jagung Untuk Kebutuhan Pakan (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku;
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang; dan
- Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:
Berdasarkan Permendag No. 31 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Permendag 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Perikanan pada Lampiran I Tabel III.
Untuk Pengajuan PI Baru Jagung Untuk Bahan Baku Industri (API-P) :
Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk surat pernyataan yang menyatakan kapasitas produksi industri berbhan baku komoditi yang diimpor, yang ditandatangani oleh pengurus perusahaan yang berisi informasi mengenai: nama peusahaan, alamat perusahaan, volume pengajuan impor, jenis dan julah produk yang dihasilkan dari penggunaan bahan baku beras yang akan diimpor, kapasitas produksi berbahan baku komoditi yang diimpor, alamat gudang penyimpanan dan kapasitas gudang penyimpanan.
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:
Apa Persyaratan Perpanjangan PI (Persetujuan Impor) untuk komoditi Jagung Untuk Bahan Baku Industri?
Berdasarkan Permendag No. 31 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Permendag 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Perikanan pada Lampiran I Tabel III.
Untuk Perpanjangan PI Jagung Untuk Bahan Baku Industri (API-P):
Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
- PI Jagung Untuk Bahan Baku Industri (API-P) yang masih berlaku;
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang; dan
- Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:
Berdasarkan Permendag No. 31 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Permendag 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Perikanan pada Lampiran I Tabel IV.
Untuk Pengajuan PI Baru Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi (API-P) :
Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk surat rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:
Berdasarkan Permendag No. 31 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Permendag 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Perikanan pada Lampiran I Tabel IV.
Untuk Perpanjangan PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi (API-P):
Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
- PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi (API-P) yang masih berlaku;
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang; dan
- Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:
Berdasarkan Permendag No. 31 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Permendag 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Perikanan pada Lampiran I Tabel IV.
Untuk Pengajuan PI Baru Gula Kristal Rafinasi (API-P) :
Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk surat rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:
Berdasarkan Permendag No. 31 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Permendag 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Perikanan pada Lampiran I Tabel IV.
Untuk Perpanjangan PI Gula Rafinasi (API-P):
Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
- PI Gula Kristal Rafinasi (API-P) yang masih berlaku;
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang; dan
- Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:
Berdasarkan Permendag No. 31 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Permendag 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Perikanan pada Lampiran I Tabel IV.
Untuk Pengajuan PI Baru Gula Kristal Putih (BUMN pemilik API-U) :
Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk surat penugasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara atau lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:
Berdasarkan Permendag No. 31 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Permendag 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Perikanan pada Lampiran I Tabel IV.
Untuk Perpanjangan PI Gula Kristal Putih (BUMN pemilik API-U):
Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
- PI Gula Kristal Putih (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku;
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang; dan
- Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:
Berdasarkan Permendag No. 31 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Permendag 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Perikanan pada Lampiran I Tabel V.
Untuk Pengajuan PI Baru Bawang Putih (API-P atau API-U) :
Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk sebagai beikut:
- Laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian atau lembaga pemerintahan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Surat keterangan mengenai kemampuan dan kelayakan tempat penyimpanan sesuai dengan karakteristik bawang putih; dan
- Bukti penguasaan atas gudang berpendingin (cold storage) dibuktikan dengan dokumen kepemilikan gudang dan/atau surat perjanjian sewa - menyewa yang dibuat di hadapan Notaris (Akta Notaris) yang terdaftar sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan dengan sisa masa berlaku paling sedikit 1 (satu) tahun takwim (sesuai dengan periode berlaku Persetujuan Impor).
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:
Berdasarkan Permendag No. 31 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Permendag 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Perikanan pada Lampiran I Tabel V.
Untuk Perpanjangan PI Bawang Putih (API-P atau API-U):
Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
- PI Bawang Putih (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang; dan
- Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:
Berdasarkan Permendag No. 31 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Permendag 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Perikanan pada Lampiran I Tabel VI.
Untuk Pengajuan PI Baru Produk Hortikultura (API-P atau API-U) :
Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk sebagai beikut:
- Surat keterangan mengenai kemampuan dan kelayakan tempat penyimpanan sesuai dengan karakteristik produk hortikultura;
- Bukti penguasaan atas gudang berpendingin (cold storage) dibuktikan dengan dokumen kepemilikan gudang dan/atau surat perjanjian sewa - menyewa yang dibuat di hadapan Notaris (Akta Notaris) yang terdaftar sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan dengan sisa masa berlaku paling sedikit 1 (satu) tahun takwim (sesuai dengan periode berlaku Persetujuan Impor); dan
- Dokumen lainnya yang memuat informasi terkait denga komoditi Produk Hortikultura yang akan diimpor antara lain berupa:
- Sertifikat Good Agricultural Practices (GAP) yang masih berlaku saat penerbitan PI dan Statement Letter;
- Rencana Distribusi untuk API-U; dan/atau
- Rencana Produksi untuk API-P.
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:
Berdasarkan Permendag No. 31 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Permendag 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Perikanan pada Lampiran I Tabel VI.
Untuk Perpanjangan PI Produk Hortikultura (API-P atau API-U):
Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
- PI Produk Hortikultura (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang; dan
- Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:
Berdasarkan Permendag No. 31 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Permendag 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Perikanan pada Lampiran I Tabel VII.
Untuk Pengajuan PI Baru Ubi Kayu dan Produk Turunannnya (API-P):
Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:
Berdasarkan Permendag No. 31 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Permendag 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Perikanan pada Lampiran I Tabel VII.
Untuk Perpanjangan PI Ubi Kayu dan Produk Turunannnya (API-P):
Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
- PI Ubi Kayu dan Produk Turunannnya (API-P) yang masih berlaku;
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang; dan
- Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:
Impor Garam dan Komoditas Perikanan
Berdasarkan Permendag No. 38 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permendag No. 19 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Garam dan Komoditas Perikanan pada Lampiran I Tabel I.
Untuk Pengajuan PI Garam (API-P, API-U, atau Penugasan BUMN API-U): Neraca Komoditas.
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:
Berdasarkan Permendag No. 38 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Permendag 19 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Perikanan pada Lampiran I Tabel I.
Untuk Perpanjangan PI Garam (API-P, API-U, atau Penugasan BUMN API-U):
- PI Garam (API-P, API-U, atau Penugasan BUMN API-U) yang masih berlaku;
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang; dan
- Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:
Berdasarkan Permendag No. 38 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permendag No. 19 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Garam dan Komoditas Perikanan pada Lampiran I Tabel III.
Untuk Pengajuan PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara WOAH (API-P):
Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:
Berdasarkan Permendag No. 38 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Permendag 19 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Perikanan pada Lampiran I Tabel III.
Untuk Perpanjangan PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau inti mutiara negara WOAH (API-P):
Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
- PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau inti mutiara negara WOAH (API-P) yang masih berlaku;
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang; dan
- Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:
Berdasarkan Permendag No. 38 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permendag No. 19 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Garam dan Komoditas Perikanan pada Lampiran I Tabel III.
Untuk Pengajuan PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara Non-WOAH (API-U):
Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:
Berdasarkan Permendag No. 38 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Permendag 19 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Perikanan pada Lampiran I Tabel III.
Untuk Perpanjangan PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau inti mutiara negara Non-WOAH (API-U):
Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
- PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau inti mutiara negara Non-WOAH (API-U) yang masih berlaku;
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang; dan
- Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:
Berdasarkan Permendag No. 38 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permendag No. 19 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Garam dan Komoditas Perikanan pada Lampiran I Tabel IV.
Untuk Pengajuan PI Hasil Perikanan (API-P atau API-U): Neraca Komoditas
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:
Berdasarkan Permendag No. 38 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Permendag 19 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Perikanan pada Lampiran I Tabel IV.
Untuk Perpanjangan PI Hasil Perikanan (API-P atau API-U):
Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
- PI Hasil Perikanan (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang; dan
- Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:
Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang
Berdasarkan Permendag No. 32 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permendag No. 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan bahan Tambang pada Lampiran I Tabel II.
Untuk Pengajuan PI Semen Clinker dan Semen (API-P):
Apbila Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas
Apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:
Berdasarkan Permendag No. 32 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permendag No. 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan bahan Tambang pada Lampiran I Tabel II.
Untuk Perpanjangan PI Semen Clinker dan Semen (API-P):
Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
- PI Semen Clinker dan Semen (API-P) yang masih berlaku;
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang; dan
- Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:
Berdasarkan Permendag No. 32 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permendag No. 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan bahan Tambang pada Lampiran I Tabel II.
Untuk Pengajuan PI Semen Clinker dan Semen (API-U):
Apbila Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas
Apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut:
- Laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; dan
- Rencana distribusi paling sedikitmemuat data dan informasi mengenainama dan alamat perusahaan tujuan, jumlah dan satuan atas Barang yang akan didistribusikan per perusahaan, dantotal rencana distribusi Barang untuk seluruh perusahaan tujuan.
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:
Berdasarkan Permendag No. 32 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permendag No. 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan bahan Tambang pada Lampiran I Tabel II.
Untuk Perpanjangan PI Semen Clinker dan Semen (API-U):
Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
- PI Semen Clinker dan Semen (API-U) yang masih berlaku;
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang; dan
- Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:
Berdasarkan Permendag No. 32 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permendag No. 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan bahan Tambang pada Lampiran I Tabel III.
Untuk Pengajuan PI Intan Kasar (API-P atau API-U):
Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas
Apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk Sertifikat Kimberley Process Certification Scheme (KPCS).
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:
Berdasarkan Permendag No. 32 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permendag No. 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan bahan Tambang pada Lampiran I Tabel III.
Untuk Perpanjangan PI Intan Kasar (API-P atau API-U):
Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
- PI Intan Kasar (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang; dan
- Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:
Berdasarkan Permendag No. 32 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permendag No. 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan bahan Tambang pada Lampiran I Tabel IV.
Untuk Pengajuan IT Prekursor Non Farmasi (API-U):
- Rekomendasi dari Kabareskrim POLRI; dan
- Rekomendasi dari Kepala BNN.
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:
Berdasarkan Permendag No. 32 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permendag No. 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan bahan Tambang pada Lampiran I Tabel IV.
Untuk Pengajuan IP Intan Kasar (API-P):
Rekomendasi dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:
Berdasarkan Permendag No. 32 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permendag No. 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan bahan Tambang pada Lampiran I Tabel IV.
Untuk Pengajuan PI Prekursor Non Farmasi (API-U):
Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas
Apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut:
- IT Prekursor Non Farmasi;
- Rekomendasi dari Kabareskrim POLRI; dan
- Rekomendasi dari Kepala BNN.
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:
Berdasarkan Permendag No. 32 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permendag No. 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan bahan Tambang pada Lampiran I Tabel IV.
Untuk Pengajuan PI Prekursor Non Farmasi (API-P):
Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas
Apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut:
- IP Prekursor Non Farmasi; dan
- Laporan hasil verifikasi, Rekomendasi, atau Pertimbangan Teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:
Berdasarkan Permendag No. 32 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permendag No. 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan bahan Tambang pada Lampiran I Tabel IV.
Untuk Perpanjangan PI Prekursor Non Farmasi:
- IT Prekursor Non Farmasi (API-U) yang masih berlaku;
- PI Prekursor Non Farmasi (API-U) yang masih berlaku;
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa Barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan Barang; dan
- Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap Barang yang telahdimuat pada alat angkut.
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:
Berdasarkan Permendag No. 32 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permendag No. 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan bahan Tambang pada Lampiran I Tabel V.
Untuk Pengajuan PI Minyak Bumi (API-P atau API-U):
Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas
Apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Energi Sumber Daya Mineral untuk Badan Usaha pemegang izin usaha minyak dan gas bumi yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral dan pengguna langsung yang merupakan pengguna akhir.
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:
Berdasarkan Permendag No. 32 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permendag No. 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan bahan Tambang pada Lampiran I Tabel V.
Untuk Perpanjangan PI Minyak Bumi (API-P atau API-U):
- PI Minyak Bumi (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa Barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan Barang; dan
- Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap Barang yang telahdimuat pada alat angkut.
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:
Berdasarkan Permendag No. 32 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permendag No. 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan bahan Tambang pada Lampiran I Tabel V.
Untuk Pengajuan PI Gas Bumi (API-P atau API-U):
Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas
Apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk sebagai berikut:
- Laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral untuk Badan Usaha pemegang izin usaha minyak dan gas bumi yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral dan pengguna langsung yang merupakan pengguna akhir, untuk Impor Gas Bumi selain Jenis Dimethyl Ether dengan kode pos tarif ex. 2909.19.00;
- Laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral untuk Badan Usaha pemegang izin usaha minyak dan gas bumi yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral dan pengguna langsung yang merupakan pengguna akhir, untuk Impor Gas Bumi Jenis Dimethyl Ether dengan kode pos tarif ex. 2909.19.00 untuk keperluan bahan bakar dan/atau campuran bahan bakar; dan
- Laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian bagi Pelaku Usaha yang mengimpor Gas Bumi Jenis Dimethyl Ether dengan kode pos tarif ex. 2909.19.00 untuk keperluan selain bahan bakar dan/atau selain campuran bahan bakar.
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:
Berdasarkan Permendag No. 32 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permendag No. 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan bahan Tambang pada Lampiran I Tabel V.
Untuk Perpanjangan PI Gas Bumi (API-P atau API-U):
- PI Gas Bumi (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa Barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan Barang; dan
- Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap Barang yang telahdimuat pada alat angkut.
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:
Berdasarkan Permendag No. 32 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permendag No. 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan bahan Tambang pada Lampiran I Tabel VI.
Untuk Pengajuan PI Bahan Bakar Lain (API-P atau API-U):
Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas
Apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk sebagai berikut:
- Laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral untuk Badan Usaha pemegang izin usaha minyak dan gas bumi yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral dan pengguna langsung yang merupakan pengguna akhir, untuk keperluan bahan bakar dan/atau campuran bahan bakar; atau
- Laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian bagi Pelaku Usaha yang mengimpor untuk keperluan selain bahan bakar dan/atau selain campuran bahan bakar.
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:
Berdasarkan Permendag No. 32 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permendag No. 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan bahan Tambang pada Lampiran I Tabel V.
Untuk Perpanjangan PI Bahan Bakar Lain (API-P atau API-U):
- PI Bahan Bakar Lain (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa Barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan Barang; dan
- Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap Barang yang telahdimuat pada alat angkut.
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:
Berdasarkan Permendag No. 32 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permendag No. 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan bahan Tambang pada Lampiran I Tabel VI.
Untuk Pengajuan IT Nitrocellulose (API-P atau API-U):
Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertahanan
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:
Berdasarkan Permendag No. 32 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permendag No. 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan bahan Tambang pada Lampiran I Tabel VI.
Untuk Pengajuan PI Nitrocellulose (API-U):
Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa:
- IT NC; dan
- Neraca Komoditas
Apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk sebagai berikut:
- IT NC;
- Laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertahanan;
- Rekomendasi yang diterbitkan oleh Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS - TNI); dan
- Rekomendasi yang diterbitkan oleh Badan intelijen dan keamanan POLRI (Baintelkam POLRI).
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:
Berdasarkan Permendag No. 32 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permendag No. 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan bahan Tambang pada Lampiran I Tabel VI.
Untuk Pengajuan PI Nitrocellulose (API-P):
Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa:
- IP NC; dan
- Neraca Komoditas.
Apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk sebagai berikut:
- IP NC;
- Laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian; dan
- Laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertahanan.
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:
Berdasarkan Permendag No. 32 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permendag No. 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan bahan Tambang pada Lampiran I Tabel VI.
Untuk Perpanjangan PI Nitrocellulose (API-P):
Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
- IP NC (API -P) yang masih berlaku;
- PI NC (API -P) yang masih berlaku;
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa Barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan Barang; dan
- Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap Barang yang telah dimuat pada alat angkut.
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:
Berdasarkan Permendag No. 32 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permendag No. 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan bahan Tambang pada Lampiran I Tabel VII
Untuk Pengajuan IP Bahan Peledak (API-P):
Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:
Berdasarkan Permendag No. 32 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permendag No. 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan bahan Tambang pada Lampiran I Tabel VII.
Untuk Pengajuan PI Bahan peledak (API-P atau API-U):
Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan persyaratan berupa :
- IP Handak (API-P) atau IT Handak (API-U); dan
- Neraca Komoditas.
Apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk sebagai berikut:
- IP Handak (API-P) atau IT Handak (API-U);
- Laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggaraka n urusan pemerintahan di bidang Pertahanan;
- Rekomendasi Impor dari Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS TNI); dan
- Rekomendasi Impor dari Badan intelijen dan keamanan POLRI (Baintelkam POLRI).
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:
Berdasarkan Permendag No. 32 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permendag No. 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan bahan Tambang pada Lampiran I Tabel VII.
Untuk Perpanjangan PI Bahan Peledak (API-P atau API-U):
Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
- IP Handak (API-P) atau IT Handak (API-U) yang masih berlaku;
- PI Handak (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa Barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan Barang; dan
- Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap Barang yang telah dimuat pada alat angkut .
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:
Berdasarkan Permendag No. 32 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permendag No. 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan bahan Tambang pada Lampiran I Tabel VIII.
Untuk Pengajuan PI BPO Metil Bromida (API-P atau API-U):
Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:
Berdasarkan Permendag No. 32 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permendag No. 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan bahan Tambang pada Lampiran I Tabel VIII.
Untuk Pengajuan PI BPO Non Metil Bromida (API-P atau API-U):
Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:
Berdasarkan Permendag No. 32 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permendag No. 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan bahan Tambang pada Lampiran I Tabel IX.
Untuk Pengajuan IT Bahan Berbahaya (BUMN pemilik API-U):
- Rekomendasi dari lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan untuk Impor B2 yang didistribusikan kepada industri farmasi, industri obat tradisional, industri kosmetik dan industri pangan olahan dan Bahan Tambahan Pangan (BTP); atau
- Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarak an urusan pemerintahan di bidang perindustrian untuk Impor B2 yang didistribusikan kepada selain industri farmasi, industri obat tradisional, industri kosmetik dan industri pangan olahan dan Bahan Tambahan Pangan (BTP).
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:
Berdasarkan Permendag No. 32 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permendag No. 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan bahan Tambang pada Lampiran I Tabel IX
Untuk Pengajuan IP Bahan Berbahaya (API-P):
- Rekomendasi dari lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan untuk industri farmasi, industri obat tradisional, industri kosmetik dan industri pangan olahan dan Bahan Tambahan Pangan (BTP); atau
- Rekomendasi dari Kementerian yang menyelenggarak an urusan pemerintahan di bidang perindustrian untuk selain industri farmasi, industri obat tradisional, industri kosmetik dan industri pangan olahan dan Bahan Tambahan Pangan (BTP).
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:
Berdasarkan Permendag No. 32 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permendag No. 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan bahan Tambang pada Lampiran I Tabel IX.
Untuk Pengajuan PI Bahan Berbahaya (BUMN pemilik API-U):
Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan persyaratan berupa:
- IT B2 (BUMN pemilik API-U); dan
- Neraca Komoditas.
Apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk sebagai berikut:
- IT B2 (BUMN pemilik API-U); dan
- Rekomendasi, laporan hasil verifikasi atau pertimbangan teknis dari lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan untuk Impor B2 yang didistribusikan kepada industri farmasi, industri obat tradisional, industri kosmetik dan industri pangan olahan dan Bahan Tambahan Pangan (BTP); atau
- Rekomendasi, laporan hasil verifikasi atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarak an urusan pemerintahan di bidang perindustrian untuk Impor B2 yang didistribusikan kepada selain industri farmasi, obat tradisional, kosmetik dan pangan olahan dan Bahan Tambahan Pangan (BTP).
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:
Berdasarkan Permendag No. 32 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permendag No. 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan bahan Tambang pada Lampiran I Tabel IX.
Untuk Pengajuan PI Bahan Berbahaya (API-P):
Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan persyaratan berupa:
- IP B2 (API-P); dan
- Neraca Komoditas.
Apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut:
- IP B2 (API-P); dan
- Rekomendasi, laporan hasil verifikasi atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarak an urusan pemerintahan di bidang perindustrian untuk selain industri farmasi, obat tradisional, kosmetik dan pangan olahan dan Bahan Tambahan Pangan (BTP); atau
- Rekomendasi, laporan hasil verifikasi atau pertimbangan teknis dari lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan untuk industri farmasi, industri obat tradisional, industri kosmetik dan industri pangan olahan dan Bahan Tambahan Pangan (BTP).
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:
Berdasarkan Permendag No. 32 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permendag No. 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan bahan Tambang pada Lampiran I Tabel IX.
Untuk Perpanjangan PI Bahan Berbahaya (API-P):
Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
- PI B2 (API-P) yang masih berlaku;
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa Barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan Barang; dan
- Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap Barang yang telah dimuat pada alat angkut ) .
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:
Berdasarkan Permendag No. 32 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permendag No. 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan bahan Tambang pada Lampiran I Tabel X.
Untuk Pengajuan PI Hidrofluorokarbon (API-P atau API-U):
Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan persyaratan dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:

