Search

FAQ (Frequently Asked Questions)

Ekspor Produk Industri dan Pertambangan

  1. Konsultasi klasifikasi barang ke DJBC
    Dapat menghubungi Contact Center Bravo Bea Cukai di nomor 1500225 untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai klasifikasi HS Code.
  2. Pemeriksaan larangan dan/atau pembatasan (lartas)
    Periksa apakah HS Code barang tercantum dalam Lampiran I Permendag Nomor 9 Tahun 2025. Jika tercantum, maka barang tersebut termasuk kategori lartas dan wajib memenuhi persyaratan ekspor sesuai ketentuan.

Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut: 

Permendag Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Ekspor

Jika terdapat kendala pada Sistem INSW, dapat menghubungi call center INSW pada nomor 150697.

Permohonan perizinan yang dikembalikan (rollback) disertai dengan catatan (log) oleh verifikator yang menjelaskan alasan pengembalian permohonan. Jika terdapat informasi yang kurang jelas, silahkan berkonsultasi melalui aplikasi Zoom dengan Meeting ID : 6100665919 Passcode : dekintam.

Ekspor Batubara

Pihak A = Pemilik IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, atau PKP2B/IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian

Pihak B = Pemilik IUP Operasi Produksi Khusus Untuk Pengangkutan dan Penjualan/Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara



ET Batubara berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan atau sesuai masa berlaku izin usaha jika kurang dari 3 (tiga) tahun.

Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut: 

Pihak A = Pemilik IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, atau PKP2B/IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian

Pihak B = Pemilik IUP Operasi Produksi Khusus Untuk Pengangkutan dan Penjualan/Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara


Pihak A = Pemilik IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, atau PKP2B/IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian

Pihak B = Pemilik IUP Operasi Produksi Khusus Untuk Pengangkutan dan Penjualan/Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara

Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut: 

Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor

Eksportir Terdaftar dibekukan secara otomatis jika Eksportir tidak menyampaikan Laporan Realisasi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah dikenakan peringatan. (Permendag Nomor 23 Tahun 2023 Pasal 36 ayat (3) huruf a). Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:

Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor


Eksportir Terdaftar yang telah dibekukan akan diaktifkan kembali secara otomatis setelah Eksportir menyampaikan Laporan Realisasi. (Permendag Nomor 9 Tahun 2025 Pasal 41 huruf a angka 1). Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:

Permendag Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Ekspor

Permendag Nomor 9 Tahun 2025 Pasal 42 ayat (1) huruf a:

Eksportir dikenai sanksi administratif berupa Pencabutan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor dalam hal:

  1. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan peringatan;
  2. dihapus;
  3. terbukti mengubah informasi yang tercantum dalam dokumen Perizinan Berusaha di bidang Ekspor dan/atau Laporan Surveyor;
  4. ditemukan ketidaksesuaian dokumen persyaratan dan data atau informasi permohonan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor, perubahan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor, atau perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor;
  5. melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan; atau
  6. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan dokumen Perizinan Berusaha di bidang Ekspor dan/atau Laporan Surveyor.

Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:

Permendag Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Ekspor

Eksportir yang telah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Eksportir Terdaftar (ET) sesuai Pasal 42 ayat (1) huruf a angka 1, 3, dan 4 hanya dapat mengajukan kembali permohonan Eksportir Terdaftar (ET) setelah 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan.

Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:

Permendag Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Ekspor

Ekspor Pertambangan Mineral dan Batuan

Berdasarkan Lampiran I Permendag Nomor 9 Tahun 2025, Persyaratan PE Produk Pertambangan Hasil Pengolahan berupa Silika dan Kuarsa:

  1. IUP/IUPK Operasi Produksi, IUP/IUPK Pengangkutan & Penjualan, atau IUI/Perizinan Berusaha Sektor Industri sesuai ketentuan.
  2. Bagi IUP/IUPK Pengangkutan & Penjualan atau IUI, wajib melampirkan perjanjian jual beli dengan pemegang IUP Operasi Produksi/IUPK.
  3. Persetujuan RKAB Tahun Berjalan: (a) Jika pemilik IUP/IUPK Operasi Produksi → lampirkan RKAB yang dimiliki. (b) Jika pemilik IUP/IUPK Pengangkutan & Penjualan atau IUI → lampirkan RKAB milik IUP/IUPK Operasi Produksi yang bekerja sama.
  4. Hasil uji laboratorium menunjukkan kadar/spesifikasi Silika & Kuarsa sesuai uraian barang.
  5. Rencana ekspor selama 1 (satu) tahun.


PE Silika dan Kuarsa berlaku 1 (satu) tahun takwim atau mengikuti masa berlaku izin usaha jika kurang dari 1 (satu) tahun takwim.

Spesifikasi Produk Silika dan Kuarsa tercantum pada Lampiran I Permendag Nomor 9 Tahun 2025.


Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:

Permendag Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Ekspor

Lampiran IV Permendag Nomor 9 Tahun 2025

Cakupan barang Lampiran I Barang diatur ekspor nomor 371 sampai dengan nomor 519.

Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:

Permendag Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Ekspor


Sesuai dengan Lampiran V Permendag Nomor 9 Tahun 2025:

  1. NIB;
  2. Surat penjelasan mengenai produk yang akan diekspor
  3. Pertimbangan teknis dari kementerian/lembaga terkait yang paling sedikit memuat: Pos Tarif/HS dan Jenis/Uraian Barang.

Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:

Permendag Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Ekspor