Impor Barang Elektronik dan Telematika
Berdasarkan Permendag No. 21 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Elektronik dan Telematika pada Lampiran I Tabel I.
Untuk Pengajuan PI Baru Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna (API-P atau API-U):
Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (BOTASUPAL) Badan Intelijen Negara Republik Indonesia.
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:
Berdasarkan Permendag No. 21 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Elektronik dan Telematika pada Lampiran I Tabel I.
Untuk Perpanjangan PI Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna (API-P atau API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
- PI Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa Barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan Barang; dan
- Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap Barang yang telah dimuat pada alat angkut.
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:
Berdasarkan Permendag No. 21 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Elektronik dan Telematika pada Lampiran I Tabel II.
Untuk Pengajuan PI Baru Telepon seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet (API-P atau API-U):
Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas
Apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut:
- IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet;
- TPP (Tanda Pendaftaran Produk) Impor dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:
Berdasarkan Permendag No. 21 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Elektronik dan Telematika pada Lampiran I Tabel II.
Untuk Perpanjangan PI Telepon seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet (API-P atau API-U):
Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
- PI Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa Barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan Barang; dan
- Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap Barang yang telah dimuat pada alat angkut.
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:
Berdasarkan Permendag No. 21 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Elektronik dan Telematika pada Lampiran I Tabel III.
Untuk Pengajuan PI Baru Elektronik (API-U):
Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa rencana Impor dalam 1 (satu) tahun takwim.
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:
Berdasarkan Permendag No. 21 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Elektronik dan Telematika pada Lampiran I Tabel III.
Untuk Perpanjangan PI Elektronik (API-U):
Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
- PI Elektronik (API-U) yang masih berlaku;
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa Barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan Barang; dan
- Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap Barang yang telah dimuat pada alat angkut.
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:
Impor Barang Industri Tertentu
Berdasarkan Permendag No. 22 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu pada Lampiran I Tabel I.
Untuk Pengajuan PI Baru Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya (API-P):
Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Untuk Pengajuan PI Baru Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya (API-U):
Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas
Apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut:
- Laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; dan
- Rencana Distribusi paling sedikit memuat data dan informasi mengenai nama dan alamat perusahaan tujuan, jumlah dan satuan atas Barang yang akan didistribusikan per perusahaan, dan total rencana distribusi Barang untuk seluruh perusahaan tujuan.
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:
Permendag Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu
Berdasarkan Permendag No. 22 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu pada Lampiran I Tabel I.
Untuk Perpanjangan PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya (API-P):
Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
- PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya (API-P) yang masih berlaku;
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa Barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan Barang; dan
- Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap Barang yang telah dimuat pada alat angkut.
Untuk Perpanjangan PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya (API-U):
Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
- PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya (API-U) yang masih berlaku;
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa Barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan Barang; dan
- Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap Barang yang telah dimuat pada alat angkut.
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:
Berdasarkan Permendag No. 22 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu pada Lampiran I Tabel II.
Untuk Pengajuan PI Baru Ban (API-P):
Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Untuk Pengajuan PI Baru Ban (API-U):
Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut:
- Laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; dan
- Surat Keputusan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan tentang penetapan Pusat Logistik Berikat.
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:
Permendag Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu
Berdasarkan Permendag No. 22 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu pada Lampiran I Tabel II.
Untuk Perpanjangan PI Ban (API-P):
Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
- PI Ban (API-P) yang masih berlaku;
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa Barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan Barang; dan
- Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap Barang yang telah dimuat pada alat angkut.
Untuk Perpanjangan PI Ban (API-U):
Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
- PI Ban (API-U) yang masih berlaku;
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa Barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan Barang; dan
- Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap Barang yang telah dimuat pada alat angkut.
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:
Berdasarkan Permendag No. 22 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu pada Lampiran I Tabel III.
Untuk Pengajuan PI Baru Perkakas Tangan Setengah Jadi (API-P):
Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas
Apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:
Permendag Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu
Berdasarkan Permendag No. 22 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu pada Lampiran I Tabel II.
Untuk Perpanjangan PI Perkakas Tangan Setengah Jadi (API-P):
Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
- PI Perkakas Tangan Setengah Jadi (API-P) yang masih berlaku; dan
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan Barang; dan
- Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap Barang yang telah dimuat pada alat angkut.
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:
Berdasarkan Permendag No. 22 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu pada Lampiran I Tabel V.
Untuk Pengajuan PI Baru Bahan Baku Minuman Beralkohol (API-P):
Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa data tersedia dalam bentuk pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:
Permendag Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu
Berdasarkan Permendag No. 22 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu pada Lampiran I Tabel V.
Untuk Perpanjangan PI Baru Bahan Baku Minuman Beralkohol (API-P):
Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
- PI Bahan Baku Minuman Beralkohol (API-P) yang masih berlaku;
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yangmenjelaskan bahwa Barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan Barang; dan
- Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap Barang yang telah dimuat pada alat angkut.
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:
Permendag Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu
Impor Barang Konsumsi
Berdasarkan Permendag No. 23 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Konsumsi pada Lampiran I Tabel VI.
Untuk Pengajuan PI Baru Minuman Beralkohol Duty Paid (API-U):
Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa :
- IT Minuman Beralkohol Duty Paid (API-U); dan
- Neraca Komoditas
Apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut:
- IT Minuman Beralkohol Duty Paid (API-U);
- Rencana Impor sebagai komitmen penyedia pita cukai dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan; dan
- Rencana distribusi paling sedikit memuat informasi:
k
- nama perusahaan distributor yang ditunjuk oleh Importir;
- Nomor SK-MB Distributor;
- Masa berlaku SKMB Distributor;
- Wilayah pemasaran/ distribusi;
- Golongan minuman beralkohol; dan
- Jumlah (Liter).
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:
Permendag Nomor 23 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Konsumsi
Berdasarkan Permendag No. 23 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Konsumsi pada Lampiran I Tabel VI.
Untuk Perpanjangan PI Baru Minuman Beralkohol Duty Paid (API-U):
Apabila Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa:
- IT Minuman Beralkohol Duty Not Paid (BUMN pemilik API-U); dan
- Neraca Komoditas.
Apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut:
- IT Minuman Beralkohol Duty Not Paid (BUMN pemilik API-U); dan
- Rencana distribusi ke Toko Bebas Bea.
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:
Permendag Nomor 23 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Konsumsi

