Search

FAQ (Frequently Asked Questions)

Ekspor Logam, Mesin, Alat Transpotasi, dan Elektronika

Lampiran I Permendag Nomor 9 Tahun 2025:

  1. IUP Operasi Produksi/IUP, IUPK Operasi Produksi/IUPK.
  2. Terdaftar pada aplikasi Minerba One Data Indonesia (MODI): (a) Bukti terdaftar pada Kementerian ESDM (apabila sistem belum terintegrasi), atau (b) Konfirmasi pada sistem MODI yang telah terintegrasi dengan SINSW.
  3. Dalam hal terdapat kerja sama fasilitas smelter wajib melampirkan:

a.    Surat Perjanjian Kerja Sama antara pemegang IUP OP/IUPK OP penyedia Bijih dan/atau Konsentrat Timah dengan: 

  • Pemegang IUP OP/IUPK OP lain yang memiliki fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian secara terintegrasi; dan/atau
  • Pemegang IUI/Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian yang memiliki fasilitas smelter; yang melakukan kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Bijih dan/atau Konsentrat Timah menjadi Timah Murni Batangan.

b.    Izin Usaha pemilik fasilitas smelter berupa:

  • IUI/Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor; dan/atau
  • IUP OP/IUP atau IUPK OP/IUPK yang masih berlaku.

ET Timah Murni Batangan berlaku selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha ekspor timah murni batangan.

Untuk detail spesifikasi dapat mengacu pada Lampiran I Permendag Nomor 9 Tahun 2025, nomor urut komoditas 276.


Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:

Permendag Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Ekspor

Berdasarkan Lampiran I Permendag Nomor 9 Tahun 2025, persyaratan PE untuk Komoditas Sisa dan Skrap Logam:

1.        Rencana ekspor selama 1 (satu) tahun;

2.        Rekomendasi dari Kementerian Perindustrian;

3.        Laporan Realisasi ekspor bagi yang pernah mendapatkan PE sebelumnya.

PE Sisa dan Skrap Logam berlaku selama 6 (enam) bulan.

Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:

Permendag Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Ekspor

Persyaratan PE Timah Murni Batangan:

1.    ET Timah Murni Batangan yang masih berlaku.

2.    Surat keterangan status piutang PNBP dari Kementerian ESDM sesuai tahun rencana ekspor.

3.    Laporan realisasi ekspor dari PE sebelumnya dan/atau rencana ekspor 1 tahun.

4.    Persetujuan RKAB dari Kementerian ESDM.


Masa berlaku PE Timah Murni Batangan selama 1 (satu) tahun takwim atau sesuai masa berlaku Izin Usaha apabila masa berlaku Izin Usaha kurang dari 1 (satu) tahun takwim

PE Timah Industri:

  1. ET Timah Industri yang masih berlaku.
  2. Rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
  3. Laporan realisasi ekspor dari PE sebelumnya.

Masa berlaku PE Timah Murni Batangan selama 1 (satu) tahun takwim.

Berdasarkan Permendag No. 9 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor, untuk ekspor Timah Murni Batangan tidak dapat menggunakan skema jual-beli bijih timah. Ekspor harus dilakukan oleh pemilik IUP.

Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:

Permendag Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Ekspor

Ekspor Minyak Dan Gas Bumi

Berdasarkan Lampiran I Permendag Nomor 9 Tahun 2025, berikut persyaratan pengajuan PE Minyak dan Gas Bumi:

  1. ET Minyak Bumi dan Gas Bumi yang masih berlaku;
  2. Data Neraca Komoditas; dan
  3. Laporan Realisasi ekspor bagi yang telah mendapatkan PE sebelumnya.

PE Minyak dan Gas Bumi berlaku selama 1 (satu) tahun takwim.

Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:

Permendag Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Ekspor

Berdasarkan Lampiran I Permendag Nomor 9 Tahun 2025, berikut persyaratan perubahan PE Minyak dan Gas Bumi:

1. Dalam hal perubahan identitas eksportir dan/atau ET:

a. ET Minyak Bumi dan Gas Bumi yang masih berlaku;

b. PE Minyak Bumi dan Gas Bumi yang masih berlaku; dan

c. Surat pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.

2. Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:

a. ET Minyak Bumi dan Gas Bumi yang masih berlaku;

b. PE Minyak Bumi dan Gas Bumi yang masih berlaku;

c. Laporan realisasi ekspor; dan

d. Data Neraca Komoditas.

PE Minyak dan Gas Bumi Perubahan berlaku selama sisa masa berlaku PE Minyak dan Gas Bumi.

Agro Dan Kimia

Berdasarkan Lampiran IV Permendag Nomor 9 Tahun 2025, Surat Keterangan pengecualian tidak untuk kegiatan usaha untuk Komoditas Bahan Bakar Lain:


  1. Tujuan pengecualian:

a) Barang contoh,

b) Barang untuk keperluan penelitian.


  1. Persyaratan administrasi: 

Pertimbangan teknis dari kementerian atau lembaga terkait, yang memuat:

a) Pos Tarif/HS,

b) Jenis/Uraian barang,

c) Jumlah/alokasi ekspor,

d) Satuan,

e) Pelabuhan/Bandara muat,

f) Negara tujuan ekspor,

g) Masa berlaku.


  1. Parameter pengecualian

a) Dikecualikan dari kewajiban NIB,

b) Dikecualikan dari kewajiban ET Bahan Bakar Lain,

c) Tidak memerlukan Persetujuan Ekspor (PE) Bahan Bakar Lain,

d) Tidak memerlukan Laporan Surveyor (LS).


  1. Masa berlaku

a) Berlaku untuk satu kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non-transaksional), atau

b) Masa berlaku lain sesuai pertimbangan teknis kementerian/lembaga terkait.

Secara umum, makanan dan minuman tidak termasuk komoditas larangan dan/atau pembatasan (lartas) ekspor berdasarkan Permendag.
Namun, eksportir tetap wajib memenuhi:

  1. Persyaratan PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang): Dokumen ekspor sesuai ketentuan DJBC dan Kementerian terkait.
  2. Persyaratan Negara Tujuan: Setiap negara tujuan dapat menetapkan regulasi khusus, misalnya standar kesehatan, sertifikasi halal, label gizi, hingga registrasi produk. Ketentuan ini harus dipenuhi sebelum pengiriman.