Ekspor Tekstil Dan Produk Tekstil dan Aneka Industri
Perhiasan tidak termasuk
komoditas larangan dan/atau pembatasan (lartas) ekspor berdasarkan ketentuan Permendag.
Namun, eksportir tetap wajib memperhatikan hal-hal berikut:
- Persyaratan PEB (Pemberitahuan
Ekspor Barang)
Eksportir harus melengkapi dokumen ekspor sesuai ketentuan DJBC, seperti invoice, packing list, dan dokumen pendukung lainnya. - Ketentuan Devisa Hasil Ekspor
(DHE)
Karena perhiasan tergolong barang berbahan logam mulia, hasil ekspornya wajib dilaporkan dan ditempatkan pada rekening khusus DHE sesuai ketentuan Bank Indonesia dan OJK.
Persyaratan Negara Tujuan
Beberapa negara menetapkan regulasi khusus, misalnya standar kemurnian logam,
hallmarking (cap tanda kadar emas/perak), atau kewajiban registrasi importir
tertentu.