Impor BMTB dan Limbah Non B3
Berdasarkan Permendag No. 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang dalam keadaan Tidak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun pada Lampiran I Tabel I. Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru (BMTB) Yang Dapat Diimpor Oleh Perusahaan Pemakai Langsung memiliki Perizinan Berusaha berupa Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) sesuai dengan Pos Tarif dan Uraian Barang tertentu.
Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru (BMTB) Yang Dapat Diimpor Oleh Perusahaan Pemakai Langsung terdiri dari 3 Kelompok:
Kelompok A
- BMTB Kelompok A Usia Paling Lama 5 Tahun
- BMTB Kelompok A Usia Paling Lama 10 Tahun
- BMTB Kelompok A Usia Paling Lama 15 Tahun
- BMTB Kelompok A Usia Paling Lama 20 Tahun
Kelompok B
- BMTB Kelompok B Usia Paling Lama 20 Tahun
- BMTB Kelompok B Usia Paling Lama 25 Tahun
- BMTB Kelompok B Tanpa Batasan Usia
Kelompok C
- BMTB Kelompok C Usia Paling Lama 15 Tahun
- BMTB Kelompok C Usia Paling Lama 20 Tahun
- BMTB Kelompok C Usia Paling Lama 25 Tahun
Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru (BMTB) Yang Dapat Diimpor Oleh Perusahaan Pemakai Langsung hanya dapat dilakukan oleh API-P.
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:
Berdasarkan Permendag No. 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang dalam keadaan Tidak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun pada Lampiran I Tabel II. Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru (BMTB) memiliki Perizinan Berusaha berupa Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS).
BMTB Yang Dapat Diimpor Oleh Perusahaan Rekondisi terdiri dari 2 Kelompok:
Kelompok A
- BMTB Kelompok A Usia Paling Lama 5 Tahun
- BMTB Kelompok A Usia Paling Lama 20 Tahun
Kelompok B
- BMTB Kelompok B Usia Paling Lama 20 Tahun
Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru (BMTB) Yang Dapat Diimpor Oleh Perusahaan Rekondisi hanya dapat dilakukan oleh API-P.
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:
Berdasarkan Permendag No. 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang dalam keadaan Tidak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun pada Lampiran I Tabel III. Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru (BMTB) Yang Dapat Diimpor Oleh Perusahaan Remanufakturing memiliki Perizinan Beerusaha berupa Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS).
Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru (BMTB) Yang Dapat Diimpor Oleh Perusahaan Remanufakturing, yaitu: BMTB Usia Paling Lama 20 Tahun hanya dapat diimpor oleh API-P.
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:
Berdasarkan Permendag No. 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang dalam keadaan Tidak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun pada Lampiran I Tabel IV. Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru (BMTB) Untuk Tujuan Tertentu memiliki Perizinan Berusaha berupa Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS).
BMTB untuk tujuan tertentu terdiri dari:
- Relokasi Industri (Bedol Pabrik)
- Dispensasi BMTB Kelompok A Usia Paling Lama 20 Tahun Untuk Perusahaan Pemakai Langsung
- Dispensasi BMTB Kelompok C Untuk Perusahaan Pemakai Langsung
Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru (BMTB) Yang Dapat Diimpor Untuk Tujuan Tertentu hanya dapat diimpor oleh API-P.
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:
Berdasarkan Permendag No. 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang dalam keadaan Tidak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun pada Lampiran I Tabel V. Baterai Lithium Tidak Baru memiliki Perizinan Berusaha berupa Importir Produsen (IP) dan Laporan Surveyor (LS).
Untuk Pengajuan Importir Produsen (IP) Baterai Lithium Tidak Baru (API-P):
- Izin lingkungan atau izin sejenis dari instansi yang berwenang; dan
- Izin Usaha Industri (IUI) atau izin sejenis dari instansi yang berwenang.
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:
Berdasarkan Permendag No. 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang dalam keadaan Tidak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun pada Lampiran I Tabel VI. Limbah Non B3 Sebagai Bahan Baku Industri memilliki Perizinan Berusaha berupa Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS). Impor Limbah Non B3 hanya dapat dilakukan oleh Importir pemilik API-P.
PI Limbah Non B3 (API-P) terdiri atas:
- PI Limbah Non B3 - Kaca (API-P)
- PI Limbah Non B3 - Karet (API-P)
- PI Limbah Non B3 - Plastik (API-P)
- PI Limbah Non B3 - Kertas (API-P)
- PI Limbah Non B3 - Logam (API-P)
- PI Limbah Non B3 - Tekstil dan Produk Tekstil (API-P)
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:
Ekspor Produk Industri dan Pertambangan
- Konsultasi klasifikasi barang ke DJBC
Dapat menghubungi Contact Center Bravo Bea Cukai di nomor 1500225 untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai klasifikasi HS Code. - Pemeriksaan larangan dan/atau pembatasan (lartas)
Periksa apakah HS Code barang tercantum dalam Lampiran I Permendag Nomor 5 Tahun 2026. Jika tercantum, maka barang tersebut termasuk kategori lartas dan wajib memenuhi persyaratan ekspor sesuai ketentuan.
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:
Jika terdapat kendala pada Sistem INSW, dapat menghubungi call center INSW pada nomor 150697.
Permohonan perizinan yang dikembalikan (rollback) disertai dengan catatan (log) oleh verifikator yang menjelaskan alasan pengembalian permohonan. Jika terdapat informasi yang kurang jelas, silahkan berkonsultasi melalui aplikasi Zoom dengan Meeting ID : 6100665919 Passcode : dekintam.
Ekspor Batubara
1. Izin Usaha, berupa:
a. IUP Operasi Produksi/IUP;
b. IUPK Operasi Produksi/IUPK;
c. PKP2B/IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian; atau
d. IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan /Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara;
2. Bukti terdaftar pada sistem aplikasi data pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, dalam hal sistem belum terintegrasi dengan SINSW; dan
3. Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa Batubara yang diekspor berasal dari tambang yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
1. ET Batubara yang masih berlaku;
2. Izin Usaha, berupa:
a. IUP Operasi Produksi/IUP;
b. IUPK Operasi Produksi/IUPK;
c. PKP2B/IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian; atau
d. IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan /Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara;
3. Bukti terdaftar pada sistem aplikasi data pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, dalam hal sistem belum terintegrasi dengan SINSW;
4. Surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran identitas eksportir dalam hal perubahan identitas; dan
5. Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa Batubara yang diekspor berasal dari tambang yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Masa berlaku perubahan ET Batubara selama sisa masa berlaku ET Batubara.
1. ET Batubara yang masih berlaku;
2. Izin Usaha, berupa:
a. IUP Operasi Produksi/IUP;
b. IUPK Operasi Produksi/IUPK;
c. PKP2B/IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian; atau
d. IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan /Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara;
3. Bukti terdaftar pada sistem aplikasi data pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, dalam hal sistem belum terintegrasi dengan SINSW; dan
4. Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa Batubara yang diekspor berasal dari tambang yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Masa berlaku perpanjangan ET Batubara selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan atau sesuai masa berlaku Izin Usaha yang dilampirkan, apabila masa berlaku Izin Usaha kurang dari 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkannya perpanjangan ET Batubara.
Eksportir Terdaftar dibekukan secara otomatis jika Eksportir tidak menyampaikan Laporan Realisasi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah dikenakan peringatan. (Permendag Nomor 5 Tahun 2026 Pasal 36 ayat (2))
Eksportir Terdaftar yang telah dibekukan akan diaktifkan kembali secara otomatis setelah Eksportir menyampaikan Laporan Realisasi. (Permendag Nomor 5 Tahun 2026 Pasal 41 huruf a angka 1)
Setelah Revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 5 Tahun 2026 berlaku pada tanggal 1 April 2026, maka pelaku usaha yang sebelumnya dicabut izin usahanya berupa ET dapat langsung mengajukan permohonan ET kembali.
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:

