Search

FAQ (Frequently Asked Questions)

Ekspor Pertambangan Mineral dan Batuan

Berdasarkan Lampiran I Permendag Nomor 5 Tahun 2026, Persyaratan PE Produk Pertambangan Hasil Pengolahan berupa Silika dan Kuarsa:

1. IUP/IUPK Operasi Produksi, IUP/IUPK Pengangkutan & Penjualan, atau IUI/Perizinan Berusaha Sektor Industri sesuai ketentuan.

2. Bagi IUP Operasi Produksi Khusus Pengangkutan & Penjualan dan IUI/ Perizinan Berusaha Sektor Industri, wajib melampirkan surat perjanjian jual beli dengan pemegang IUP atau IUPK Operasi Produksi.

3. Persetujuan RKAB Tahun Berjalan:

a. Jika pemilik IUP/IUPK Operasi Produksi → lampirkan RKAB yang dimiliki.

b. Jika pemilik IUP/IUPK Pengangkutan & Penjualan atau IUI → lampirkan RKAB milik IUP/IUPK Operasi Produksi yang bekerja sama.

4. Hasil uji laboratorium menunjukkan kadar/spesifikasi Silika & Kuarsa sesuai uraian barang.

5. Rencana ekspor selama 1 (satu) tahun.

PE Silika dan Kuarsa berlaku 1 (satu) tahun takwim atau mengikuti masa berlaku izin usaha jika kurang dari 1 (satu) tahun takwim.

Spesifikasi Produk Silika dan Kuarsa tercantum pada Lampiran I Permendag Nomor 5 Tahun 2026.


Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:

Permendag Nomor 5 Tahun 2026 Tentang Perubahan Keempat Atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Ekspor

Sesuai dengan Lampiran V Permendag Nomor 5 Tahun 2026:

  1. Surat penjelasan mengenai produk yang akan diekspor; dan
  2. Pertimbangan teknis dari kementerian/ lembaga terkait; yang paling sedikit memuat: Pos Tarif/HS dan Jenis/Uraian Barang.


Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:

Permendag Nomor 5 Tahun 2026 Tentang Perubahan Keempat Atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Ekspor

Ekspor Logam, Mesin, Alat Transpotasi, dan Elektronika

Sesuai dengan Lampiran I Permendag Nomor 05 Tahun 2026:

  1. IUP Operasi Produksi/IUP, IUPK Operasi Produksi/IUPK;
  2. Bukti terdaftar pada sistem aplikasi data pada Kementerian ESDM.

ET Timah Murni Batangan berlaku selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usaha di bidang ekspor timah murni batangan.


Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:

Permendag Nomor 5 Tahun 2026 Tentang Perubahan Keempat Atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Ekspor

Berdasarkan Lampiran I Permendag Nomor 9 Tahun 2025, persyaratan PE untuk Komoditas Sisa dan Skrap Logam:

  1. Rencana ekspor selama 1 (satu) tahun;
  2. Rekomendasi dari Kementerian Perindustrian;
  3. Laporan Realisasi ekspor bagi yang pernah mendapatkan PE sebelumnya.

PE Sisa dan Skrap Logam berlaku selama 6 (enam) bulan.


Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:

Permendag Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Ekspor

Persyaratan PE Timah Murni Batangan:
  1. ET Timah Murni Batangan yang masih berlaku.
  2. Surat keterangan status piutang PNBP dari Kementerian ESDM sesuai tahun rencana ekspor.
  3. Laporan realisasi ekspor dari PE sebelumnya dan/atau rencana ekspor 1 tahun.
  4. Persetujuan RKAB dari Kementerian ESDM.
Masa berlaku PE Timah Murni Batangan selama 1 (satu) tahun takwim atau sesuai masa berlaku Izin Usaha apabila masa berlaku Izin Usaha kurang dari 1 (satu) tahun takwim.

PE Timah Industri:

  1. Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, dan
  2. Laporan realisasi ekspor bagi yang telah mendapatkan PE sebelumnya, dalam hal belum tersedia di SINAS Neraca Komoditas.


Masa berlaku PE Timah Industri berlaku selama 1 (satu) tahun takwim.

Berdasarkan Permendag No. 5 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor, untuk ekspor Timah Murni Batangan tidak dapat menggunakan skema jual-beli bijih timah. Ekspor harus dilakukan oleh pemilik IUP. 

Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:

Permendag Nomor 5 Tahun 2026 Tentang Perubahan Keempat Atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Ekspor

Ekspor Minyak Dan Gas Bumi

PE Minyak Bumi dan Gas Bumi: 

  1. Data Neraca Komoditas atau Rekomendasi Ekspor Minyak Bumi dan Gas Bumi yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM; dan 
  2. Laporan realisasi ekspor Minyak Bumi dan Gas Bumi bagi yang telah mendapatkan PE sebelumnya.


PE Minyak dan Gas Bumi berlaku selama 1 (satu) tahun takwim.


Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:

Permendag Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2026 Tentang Perubahan Keempat Atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Ekspor

Perubahan PE Minyak Bumi dan Gas Bumi:

Dalam hal perubahan identitas eksportir:

  1. PE Minyak Bumi dan Gas Bumi yang masih berlaku; dan
  2. Surat pernyataan bermeterai  mengenai alasan perubahan.


Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, Uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:

  1. PE Minyak Bumi dan Gas Bumi yang masih berlaku;
  2. Laporan realisasi ekspor; dan
  3. Data Neraca Komoditas atau Rekomendasi Ekspor Minyak Bumi dan Gas Bumi yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM.


PE Minyak dan Gas Bumi Perubahan berlaku selama sisa masa berlaku PE Minyak dan Gas Bumi.