Ekspor Pertambangan Mineral dan Batuan
Berdasarkan Lampiran I Permendag Nomor 5 Tahun 2026, Persyaratan PE Produk Pertambangan Hasil Pengolahan berupa Silika dan Kuarsa:
1. IUP/IUPK Operasi Produksi, IUP/IUPK Pengangkutan & Penjualan, atau IUI/Perizinan Berusaha Sektor Industri sesuai ketentuan.
2. Bagi IUP Operasi Produksi Khusus Pengangkutan & Penjualan dan IUI/ Perizinan Berusaha Sektor Industri, wajib melampirkan surat perjanjian jual beli dengan pemegang IUP atau IUPK Operasi Produksi.
3. Persetujuan RKAB Tahun Berjalan:
a. Jika pemilik IUP/IUPK Operasi Produksi → lampirkan RKAB yang dimiliki.
b. Jika pemilik IUP/IUPK Pengangkutan & Penjualan atau IUI → lampirkan RKAB milik IUP/IUPK Operasi Produksi yang bekerja sama.
4. Hasil uji laboratorium menunjukkan kadar/spesifikasi Silika & Kuarsa sesuai uraian barang.
5. Rencana ekspor selama 1 (satu) tahun.
PE Silika dan Kuarsa berlaku 1 (satu) tahun takwim atau mengikuti masa berlaku izin usaha jika kurang dari 1 (satu) tahun takwim.
Spesifikasi Produk Silika dan Kuarsa tercantum pada Lampiran I Permendag Nomor 5 Tahun 2026.
Apa persyaratan pengajuan Surat Keterangan pengecualian perizinan ekspor tidak untuk kegiatan usaha?
Lampiran IV Permendag Nomor 5 Tahun 2026
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:
Sesuai dengan Lampiran V Permendag Nomor 5 Tahun 2026:
- Surat penjelasan mengenai produk yang akan diekspor; dan
- Pertimbangan teknis dari kementerian/ lembaga terkait; yang paling sedikit memuat: Pos Tarif/HS dan Jenis/Uraian Barang.
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:
Ekspor Logam, Mesin, Alat Transpotasi, dan Elektronika
Sesuai dengan Lampiran I Permendag Nomor 05 Tahun 2026:
- IUP Operasi Produksi/IUP, IUPK Operasi Produksi/IUPK;
- Bukti terdaftar pada sistem aplikasi data pada Kementerian ESDM.
ET Timah Murni Batangan berlaku selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usaha di bidang ekspor timah murni batangan.
Berdasarkan Lampiran I Permendag Nomor 9 Tahun 2025, persyaratan PE untuk Komoditas Sisa dan Skrap Logam:
- Rencana ekspor selama 1 (satu) tahun;
- Rekomendasi dari Kementerian Perindustrian;
- Laporan Realisasi ekspor bagi yang pernah mendapatkan PE sebelumnya.
PE Sisa dan Skrap Logam berlaku selama 6 (enam) bulan.
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:
- ET Timah Murni Batangan yang masih berlaku.
- Surat keterangan status piutang PNBP dari Kementerian ESDM sesuai tahun rencana ekspor.
- Laporan realisasi ekspor dari PE sebelumnya dan/atau rencana ekspor 1 tahun.
- Persetujuan RKAB dari Kementerian ESDM.
PE Timah Industri:
- Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, dan
- Laporan realisasi ekspor bagi yang telah mendapatkan PE sebelumnya, dalam hal belum tersedia di SINAS Neraca Komoditas.
Masa berlaku PE Timah Industri berlaku selama 1 (satu) tahun takwim.
Format rencana ekspor dan/atau laporan realisasi dapat diakses pada tautan berikut:
Berdasarkan Permendag No. 5 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor, untuk ekspor Timah Murni Batangan tidak dapat menggunakan skema jual-beli bijih timah. Ekspor harus dilakukan oleh pemilik IUP.
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:
Format rencana ekspor dan/atau laporan realisasi dapat diakses pada tautan berikut:
https://kemend.ag/FormatLaporanRealisasidanRencanaEksporSkrapLogam
Ekspor Minyak Dan Gas Bumi
PE Minyak Bumi dan Gas Bumi:
- Data Neraca Komoditas atau Rekomendasi Ekspor Minyak Bumi dan Gas Bumi yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM; dan
- Laporan realisasi ekspor Minyak Bumi dan Gas Bumi bagi yang telah mendapatkan PE sebelumnya.
PE Minyak dan Gas Bumi berlaku selama 1 (satu) tahun takwim.
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:
Perubahan PE Minyak Bumi dan Gas Bumi:
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
- PE Minyak Bumi dan Gas Bumi yang masih berlaku; dan
- Surat pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, Uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
- PE Minyak Bumi dan Gas Bumi yang masih berlaku;
- Laporan realisasi ekspor; dan
- Data Neraca Komoditas atau Rekomendasi Ekspor Minyak Bumi dan Gas Bumi yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM.
PE Minyak dan Gas Bumi Perubahan berlaku selama sisa masa berlaku PE Minyak dan Gas Bumi.

